Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana
BEKASI, PANTAUNEWS.CO.ID - Polres Metro Bekasi Berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Selasa (02/02/2021), di Kampung Serengseng Kaliabang Rt 001/005, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dalam keterangan persnya menjelaskan, tubuh korban mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, serta luka robek di bagian bawah ketiak.
“Saat itu korban AD ditemukan tewas di dalam kamar mandi dengan kondisi sangat mengenaskan dengan laporan awal tewas karena bunuh diri,” Kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan Kamis (04/02/2021).
Kapolres mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan keluarga korban. Saat memandikan jenazah korban, pihak keluarga mendapati luka yang tidak wajar di sekujur tubuh korban.
“Karena merasa janggal pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini kepada kami, minta segera mengungkap kasus ini,” Katanya.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, tubuh korban mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, serta luka robek di bagian bawah ketiak.
“Jasad korban sudah dikebumikan pihak keluarga pada Selasa (2/2) siang, esok harinya (Rabu) baru melaporkan ke kami,” ucapnya.
Petugas kemudian mendalami laporan keluarga terkait kematian korban yang tidak wajar tersebut. Dari hasil pendalaman serta keterangan saksi, petugas berhasil mengungkap kasus tewasnya korban bukan akibat bunuh diri, melainkan mengarah ke pembunuhan.
“Dari keterangan saksi, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani,” Katanya.
Setelah diperiksa penyidik, pelaku MR akhirnya mengakui telah membunuh korban pada Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang tamu dengan menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam hingga meninggal dunia.
Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri. Keluarga korban dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban bunuh diri.
Akibat perbuatan pelaku MR terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Dimas Septianto


Berita Lainnya
Dirkrimum: PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah
Polres Dumai Ungkap Kasus Curas
Polres Dumai Gulung 4 Pelaku Pengedar Narkotika, Maksimal Ancaman Hukuman Mati
LAMR Kota Dumai Hadiri Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Dukung Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Kejari Pekanbaru Buru DPO Kasus Korupsi Uang Negara
Kapolres Dumai : Ciptakan situasi Kondusif Menjelang Pilkada
Tak Ada Kesepakatan, SPN Minta Disnaker Riau Selidiki PT. Siprama Cakrawala
Kasus PHK PT PAA Dumai Memanas, Kuasa Hukum Tuding Perusahaan Langgar Regulasi
Ternyata Penerima Kerja tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabkan secara Perdata
Pertamina Kilang Dumai Siapkan Mitigasi untuk Peningkatan Keselamatan Kerja
Hari Ini, KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Suap Perpanjangan HGU PT AA Kuansing
Kapolri Jenderal Listyo Ditantang Tangkap Abu Janda, MUI: Masyarakat di Mana-mana Sudah Berteriak