Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana
BEKASI, PANTAUNEWS.CO.ID - Polres Metro Bekasi Berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Selasa (02/02/2021), di Kampung Serengseng Kaliabang Rt 001/005, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dalam keterangan persnya menjelaskan, tubuh korban mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, serta luka robek di bagian bawah ketiak.
“Saat itu korban AD ditemukan tewas di dalam kamar mandi dengan kondisi sangat mengenaskan dengan laporan awal tewas karena bunuh diri,” Kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan Kamis (04/02/2021).
Kapolres mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan keluarga korban. Saat memandikan jenazah korban, pihak keluarga mendapati luka yang tidak wajar di sekujur tubuh korban.
“Karena merasa janggal pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini kepada kami, minta segera mengungkap kasus ini,” Katanya.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, tubuh korban mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, serta luka robek di bagian bawah ketiak.
“Jasad korban sudah dikebumikan pihak keluarga pada Selasa (2/2) siang, esok harinya (Rabu) baru melaporkan ke kami,” ucapnya.
Petugas kemudian mendalami laporan keluarga terkait kematian korban yang tidak wajar tersebut. Dari hasil pendalaman serta keterangan saksi, petugas berhasil mengungkap kasus tewasnya korban bukan akibat bunuh diri, melainkan mengarah ke pembunuhan.
“Dari keterangan saksi, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani,” Katanya.
Setelah diperiksa penyidik, pelaku MR akhirnya mengakui telah membunuh korban pada Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang tamu dengan menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam hingga meninggal dunia.
Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri. Keluarga korban dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban bunuh diri.
Akibat perbuatan pelaku MR terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Dimas Septianto


Berita Lainnya
Ratusan Kilogram Sabu di Kota Tangerang Disita BNN
Kasus Maut Cinta Segitiga, Suami Disebut Tak Tahu Istri Bunuh Dini Nurdiani
Bongkar Jaringan Penjualan Bayi, Polda Sumut Bentuk Dua Tim Khusus
Tim Dit Reskrimsus Polda Riau Diminta Mampir ke Desa Sungai Sariak - Kampar
Sat Reskrim Polres Cilacap Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Judi Kowah
Biadab! Ketua RT di Tangerang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 11 Minggu
Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu
PT KPI Terancam Aksi Demo, Fap Tekal Ungkap Dugaan Proyek Ilegal
Beraksi lagi, dalam 24 jam Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil ringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Seorang Pengedar Shabu
PHK Sepihak Dewi Afrianti Bongkar Dugaan Praktik Kerja Tidak Adil di PT. Siprama Cakrawala
Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Ditangkap Tim Krimsus Polda Riau