Lakukan KDRT, Warga Teluk Makmur Diamankan Polsek Medang Kampai
Dumai, PantauNews.co.id - Aparat Polsek Medang Kampai, Polres Dumai mengamankan MR (28) warga Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai dikediaman orangtuanya. MR (28) dibekuk karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi, SH kepada rekan media, MR (28) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Medang Kampai dikediaman orangtuanya, Sabtu (29/08/2020) dini hari.
"Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban bermula saat korban hendak pulang kerumahnya dari tempat pemilihan RT setempat. Setibanya didepan rumah, MR (28) datang dari arah belakang serta menanyakan Kartu Keluarga (KK) kepada korban. Namun Kartu Keluarga (KK) yang ditanyakan MR (28) tidak bisa diberikan oleh korban lantaran masih dipakai untuk pengurusan perceraian," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH.
Mendapati hal tersebut, lanjut Kapolres Dumai, MR (28) langsung menampar kepala, menendang paha dan meninju mulut korban yang merupakan istri sahnya sehingga mengakibatkan luka robek di bibir bagian atas sebelah kiri.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR (28) akan dijerat Pasal 44 Ayat [1] UU KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah)," pungkas Kapolres Dumai. (rls)


Berita Lainnya
Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Orang Di Amankan
Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Medang Kampai Bekuk Tiga Tersangka
Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
Penggeledahan Kantor KLHK: Kejaksaan Agung Bidik Kasus Korupsi Baru di Sektor Kelapa Sawit
1 Orang Pelaku Penggelapan Ranmor Diamankan Polsek Dumai Barat
DPRD Rohil Gelar Rapat Dengan Agenda Pokok Penyampaian Ranperda 2025-2029 Dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025
KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers
Enak Sekali, 2 Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang Cuma Disanksi Disiplin
Sekda Rohil Korban Kecanggihan Teknologi Editing, Videonya Viral
Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram
Bentrok Berdarah di Rohul, Polisi Tetapkan 1 Tersangka