• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim

Kedepankan Restorative Justice Kasus Teddy Raharjo

Togar Situmorang Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan Kota

PantauNews

Jumat, 18 Juni 2021 13:46:13 WIB
Cetak

DENPASAR, PANTAUNEWS.CO.ID - Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kini diharapkan garda terdepan dalam penegakan hukum baik di Kejaksaan maupun Kepolisian, seperti keinginan Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang didukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Hal ini untuk mengurangi beban kerja pemerintah, karena menumpuknya perkara, sehingga penanganan perkara kini lebih mengedepankan Keadilan Restoratif.

Keadilan Restoratif (Restorative Justice), adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Sebagai wujud untuk mengimplementasikan Restorative Justice ini, Advokat Kondang Togar Situmorang SH, MH, MAP, CMed, CLA dalam kasus yang menjerat rekannya sesama advokat yakni R. Teddy Raharjo. Selaku Kuasa Hukum R. Teddy Raharjo, Advokat yang akrab disapa Panglima Hukum ini memohon kepada Kejari Denpasar agar kliennya menjadi tahanan kota pada Rabu (16/6/2021)

"Kita mencoba perhari ini sudah memasukkan kepada pihak Kejari itu agar rekan kita Teddy Raharjo itu bisa dialihkan penahanannya menjadi penahanan kota," ucap Togar Situmorang didampingi rekannya dari Law Firm Togar Situmorang

Permohonan itu disampaikan Togar Situmorang menyusul surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, terhadap kliennya R. Teddy Raharjo. Surat Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Pint-1887/N.1.10/Eoh.2/06/2021, tanggal 16 Juni 2021 untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa yang disangka melanggar dalam pasal 372 KUHP, terhitung mulai tanggal 16 Juni sampai 5 Juli 2021 di Tahanan Rutan Polda Bali.

"Terkait permasalahan yang diduga dilaporkan oleh pihak pelapor yaitu dibilang adanya kerugian sebesar 30 juta, Kami dari tim hukum sudah berdiskusi kita bersama kita sepakat akan memberikan berupa menjamin uang tersebut akan kita serahkan ke Kejaksaan sebagai bukti kerugian tersebut akan kita ganti sehingga korban atau pelapor pun tidak mengalami kerugian secara materi," jelas Togar Situmorang.

Advokat yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini pun menyampaikan salah satu syarat daripada yang diajukan pihaknya kepada pihak Kejari di samping syarat-syarat yang lain yaitu kliennya R. Teddy Raharjo akan kooperatif mengikuti segala persidangan yang nanti dijadwalkan oleh pihak Kejari Denpasar. 

Ia juga menjamin kliennya yang merupakan rekannya itu tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di pengadilan, termasuk juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri ataupun mengulangi perbuatan yang sama.

"Mudah-mudahan surat yang kita masukkan per hari ini lengkap, sehingga kami hadir lengkap bersama tim sudah menandatangani ini agar Kejari memandang ini sebagai bagian yaitu Restorative Justice"

"Memang kita inginkan itu adalah suatu proposal hukum yang memang bagus, artinya korban atau pelapor itu ada kesepakatan bersama hukum semacam punishment atau reward punishment itu bisa ditaruh di belakang," terang Togar Situmorang.

"Kenapa di sini yang kita andalkan restorative justice agar tidak ada beban pemerintah dalam hal menahan daripada orang-orang yang memang kita anggap masih bisa kita gunakan restorative justice itu, yang bisa kita sampaikan dan dijelaskan singkat kronologis kasus seperti apa," imbuhnya.

Togar Situmorang sekilas menuturkan kasus ini berawal ketika kliennya R. Teddy Raharjo dititip untuk menjual kendaraan jenis Cherooke dengan nomor polisi DK 763 JQ milik Erwandi Ibrahim. Singkat cerita, kliennya R. Teddy Raharjo sudah melakukan berbagai upaya baik jalur perdata maupun pendekatan di luar persidangan namun kasus ini terus bergulir.

"Kami siap melakukan upaya terbaik untuk klien kami. Ada semacam mis komunikasi sehingga tidak ada perdamaian. Kami juga kaget karena sudah pegang kuasa maka kami beri yang terbaik," pungkas Togar menutupi. (Megy Aidillova)


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Satres Narkoba Polres Dumai Dan DPN SULTAN Dumai Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Diancam Oknum Pinjaman Online, Warga Perum Taman Lestari Sukabumi Lapor Polisi

Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur

Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Perumahan Green Athaya

Diduga Tersangka Pencabulan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Ayah Tiri

Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 5 Mobil dan 9 Sepeda serta Uang Rp16 M

17 Orang Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, Beberapa Orang Berhasil Diamankan

Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas  Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?

Polda Riau Buka Call Center Layanan online Informasi dan Pengaduan narkoba

Wartawan Mitrariau.com Dianiaya di Sijunjung: Pimpinan Redaksi, Ketum AMI, dan PH Tuntut Keadilan ke Polda Sumbar

Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 937 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 704 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 226 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 485 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved