• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

Kedepankan Restorative Justice Kasus Teddy Raharjo

Togar Situmorang Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan Kota

PantauNews

Jumat, 18 Juni 2021 13:46:13 WIB
Cetak

DENPASAR, PANTAUNEWS.CO.ID - Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kini diharapkan garda terdepan dalam penegakan hukum baik di Kejaksaan maupun Kepolisian, seperti keinginan Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang didukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Hal ini untuk mengurangi beban kerja pemerintah, karena menumpuknya perkara, sehingga penanganan perkara kini lebih mengedepankan Keadilan Restoratif.

Keadilan Restoratif (Restorative Justice), adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Sebagai wujud untuk mengimplementasikan Restorative Justice ini, Advokat Kondang Togar Situmorang SH, MH, MAP, CMed, CLA dalam kasus yang menjerat rekannya sesama advokat yakni R. Teddy Raharjo. Selaku Kuasa Hukum R. Teddy Raharjo, Advokat yang akrab disapa Panglima Hukum ini memohon kepada Kejari Denpasar agar kliennya menjadi tahanan kota pada Rabu (16/6/2021)

"Kita mencoba perhari ini sudah memasukkan kepada pihak Kejari itu agar rekan kita Teddy Raharjo itu bisa dialihkan penahanannya menjadi penahanan kota," ucap Togar Situmorang didampingi rekannya dari Law Firm Togar Situmorang

Permohonan itu disampaikan Togar Situmorang menyusul surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, terhadap kliennya R. Teddy Raharjo. Surat Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Pint-1887/N.1.10/Eoh.2/06/2021, tanggal 16 Juni 2021 untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa yang disangka melanggar dalam pasal 372 KUHP, terhitung mulai tanggal 16 Juni sampai 5 Juli 2021 di Tahanan Rutan Polda Bali.

"Terkait permasalahan yang diduga dilaporkan oleh pihak pelapor yaitu dibilang adanya kerugian sebesar 30 juta, Kami dari tim hukum sudah berdiskusi kita bersama kita sepakat akan memberikan berupa menjamin uang tersebut akan kita serahkan ke Kejaksaan sebagai bukti kerugian tersebut akan kita ganti sehingga korban atau pelapor pun tidak mengalami kerugian secara materi," jelas Togar Situmorang.

Advokat yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini pun menyampaikan salah satu syarat daripada yang diajukan pihaknya kepada pihak Kejari di samping syarat-syarat yang lain yaitu kliennya R. Teddy Raharjo akan kooperatif mengikuti segala persidangan yang nanti dijadwalkan oleh pihak Kejari Denpasar. 

Ia juga menjamin kliennya yang merupakan rekannya itu tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di pengadilan, termasuk juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri ataupun mengulangi perbuatan yang sama.

"Mudah-mudahan surat yang kita masukkan per hari ini lengkap, sehingga kami hadir lengkap bersama tim sudah menandatangani ini agar Kejari memandang ini sebagai bagian yaitu Restorative Justice"

"Memang kita inginkan itu adalah suatu proposal hukum yang memang bagus, artinya korban atau pelapor itu ada kesepakatan bersama hukum semacam punishment atau reward punishment itu bisa ditaruh di belakang," terang Togar Situmorang.

"Kenapa di sini yang kita andalkan restorative justice agar tidak ada beban pemerintah dalam hal menahan daripada orang-orang yang memang kita anggap masih bisa kita gunakan restorative justice itu, yang bisa kita sampaikan dan dijelaskan singkat kronologis kasus seperti apa," imbuhnya.

Togar Situmorang sekilas menuturkan kasus ini berawal ketika kliennya R. Teddy Raharjo dititip untuk menjual kendaraan jenis Cherooke dengan nomor polisi DK 763 JQ milik Erwandi Ibrahim. Singkat cerita, kliennya R. Teddy Raharjo sudah melakukan berbagai upaya baik jalur perdata maupun pendekatan di luar persidangan namun kasus ini terus bergulir.

"Kami siap melakukan upaya terbaik untuk klien kami. Ada semacam mis komunikasi sehingga tidak ada perdamaian. Kami juga kaget karena sudah pegang kuasa maka kami beri yang terbaik," pungkas Togar menutupi. (Megy Aidillova)


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Rutan Dumai Sholat Idul Fitri dan Terima Remisi

Pesta Sabu, Dua Warga Inhu Dicokok Polisi

IRT di Inhu Ditemukan Sudah Jadi Mayat

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Korupsi PT PER

Polsek Kuala Cenaku Ringkus Kurir Sabu

IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci

5 Kepsek di Inhu Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa

Sidang Perdana Dugaan Kasus Suap Djoko Tjandra Cs

Korupsi Menghantui, Ini Ide Gila Rusmin untuk BUMN

DPP Pro JARWO Minta APH Turun Tangan, Larshen Yunus:Kami juga Mencium Aroma Tindak Pidana Pencucian Uang

Dugaan Unprosedural, Dr Yudi Kriemen Minta Propam Mabes Polri Evakuasi Kinerja Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau

Berbagi Kebahagiaan di HUT Bhayangkara Ke 79, Polsek Bangko Lakukan Anjangsana Kesejumlah Purnawirawan

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved