Miliki Pil Ekstasi, Dua Pria Digelandang Ke Mapolres Rohul
ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Informasinya, sering melakukan transaksi Narkotika, untuk memfollow upnya, Personil Satreskoba Polres Rokan Hulu (Rohul) membutuhkan waktu selama Lima hari sampai Dua Tersangka behasill digelandang.
Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi SH, dua Tersangka inisial MHN Als Hapis dan DS alias Doni, keduanya diringkus di Depan SDN 020 Rambah Hilir Dusun Kumu Induk Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir," kata AKP Masjang Effendi, Minggu (2/1/2021).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti 10 Paket yang diduga Narkotika jenis Pil Exctasy Merah Logo LV, Satu Unit Handphone iPhone warna putih dengan Simcard 0813-7484-82xx, Satu Unit handphone merk Oppo warna Biru dengan Simcard 0822-8674-51xx dan Satu Unit Sepeda Motor Mrek Honda Beat Warna Biru Putih Tanpa Nopol.
Sambung Eks Kapolsek Rambah ini, pengintaian terhadap Dua Tersangka, sejak Sabtu, 25 Desember 2021, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Pil Exctasy di Rambah Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Empat Personil melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pada Kamis, 30 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki tersebut.
"Termasuk kita melakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa pil ekstasi," kata AKP Masjang Effendi.
Dari interogasi terhadap terlapor menerangkan, narkotika jenis pil ekstaci tersebut adalah milik terlapor MHNA yang diperoleh dari AAN yang beralamat di Pekanbaru.
"Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Masjang Effendi. (HumasPolres/Das)


Berita Lainnya
Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun
Azis Syamsuddin Berdalih Isoman, Ternyata Negatif Saat Dijemput KPK
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Dharmasraya
Dua Tersangka Pelaku Curat Diamankan Polres Dumai
Polres Dumai Amankan 5 Orang di Duga Terlibat Pungli
Satreskrim Polres Dumai Amankan 4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging
Polda Riau Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Dan Curas Terhadap Pemilik Rental Mobil
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan 4 Tersangka Pelaku Judi Mesin Ketangkasan
Fap Tekal Resmi Melayangkan Laporan ke Polres Dumai, kecelakaan kerja Maut Merenggut Nyawa pekerja LS di PT Kilang Pertamina Internasional
Empat Tersangka Diringkus Penyidik Kejari Rohul Dalam Kasus Korupsi Di RSUD