• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim

Enak Sekali, 2 Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang Cuma Disanksi Disiplin

PantauNews

Sabtu, 03 Oktober 2020 10:32:04 WIB
Cetak

Denpasar, PantauNews.co.id - Dua oknum polisi pemeras turis Jepang di Bali yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya dijatuhi sanksi. Sayang, hukuman yang dikenakan sebatas sanksi disiplin.

Kedua oknum polisi itu adalah Aipda I Made W dan Bripka I Putu D. "Keduanya diputus bersalah dalam sidang disiplin," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Jumat, 2/9/2020.

Dia menjelaskan, Aipda I Made W dikenakan sanksi penjara selama 28 hari, mutasi dan dibebastugaskan. Sedangkan Bripka I Putu D dihukum penjara 21 hari, mutasi menjadi staf biasa. 

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

Kedua anggota Polsek Pekutatan, Jembrana, itu menjalani sidang disiplin 29 September 2020 lalu. Untuk sanksinya mulai dijalani 30 September 2020.

Hiu Tutul 1,5 Ton Terdampar di Pantai Bali, Hingga Kini Belum Berhasil Dievakuasi ke Laut

Aksi pemerasan itu terungkap setelah turis Jepang itu mengunggah video berdurasi 3 menit 16 detik di Youtube dengan akun style kenji.
Video itu bermula ketika turis Jepang itu diberhentikan sepeda motornya dalam razia lalulintas di Jalan Raya Pekutatan. Dia kemudian didekati Aipda I Made W.

Setelah memeriksa surat kendaraan, Aipda I Made W mengatakan "license OK, register OK". Tapi sejurus kemudian, dia menyebut lampu depan sepeda motor mati dan ada denda.

Aipda I Made W yang saat itu didampingi Bripa I Puti D lalu mengatakan akan membantu agar prosesnya menjadi mudah. "One million, I want help you" ujarnya.

Turis negeri Sakura itu lalu menyerahkan uang Rp900 ribu. Aipda I Made W menjawab membayar denda di sini tidak masalah lalu mempersilahkan turis itu meneruskan perjalanan. ***


Sumber : Sindonews.com /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Boronan Kasus Korupsi Di RSUD Bangkinang Tertangkap, Begini Penjelasannya...

Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo

Bekuk 4 Tersangka Judi Mesin, Polres Dumai Amankan Sejumlah Alat Bukti

Satreskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

Cekcok Mulut Berujung Belati, Korban Nyaris Tewas Ditikam Pelaku

Tindakan Cabul Seorang Ayah ke anak Tiri, Pelaku Diamankan Polisi

Pemburu Premanisme dan Balap Liar Polres Dumai Lakukan Patroli khusus

Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Buka Langsung Kapolres Rohil

Rampas HP di Tengah Jalan, 2 Remaja di Bukit Kapur Terancam 7 Tahun Penjara

Edarkan Sabu, Warga Rengat Barat Diringkus Polisi

Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas  Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?

Kontak Tembak di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, TNI Berhasil Lumpuhkan 1 KSB

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved