Enak Sekali, 2 Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang Cuma Disanksi Disiplin
Denpasar, PantauNews.co.id - Dua oknum polisi pemeras turis Jepang di Bali yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya dijatuhi sanksi. Sayang, hukuman yang dikenakan sebatas sanksi disiplin.
Kedua oknum polisi itu adalah Aipda I Made W dan Bripka I Putu D. "Keduanya diputus bersalah dalam sidang disiplin," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Jumat, 2/9/2020.
Dia menjelaskan, Aipda I Made W dikenakan sanksi penjara selama 28 hari, mutasi dan dibebastugaskan. Sedangkan Bripka I Putu D dihukum penjara 21 hari, mutasi menjadi staf biasa.
Kedua anggota Polsek Pekutatan, Jembrana, itu menjalani sidang disiplin 29 September 2020 lalu. Untuk sanksinya mulai dijalani 30 September 2020.
Hiu Tutul 1,5 Ton Terdampar di Pantai Bali, Hingga Kini Belum Berhasil Dievakuasi ke Laut
Aksi pemerasan itu terungkap setelah turis Jepang itu mengunggah video berdurasi 3 menit 16 detik di Youtube dengan akun style kenji.
Video itu bermula ketika turis Jepang itu diberhentikan sepeda motornya dalam razia lalulintas di Jalan Raya Pekutatan. Dia kemudian didekati Aipda I Made W.
Setelah memeriksa surat kendaraan, Aipda I Made W mengatakan "license OK, register OK". Tapi sejurus kemudian, dia menyebut lampu depan sepeda motor mati dan ada denda.
Aipda I Made W yang saat itu didampingi Bripa I Puti D lalu mengatakan akan membantu agar prosesnya menjadi mudah. "One million, I want help you" ujarnya.
Turis negeri Sakura itu lalu menyerahkan uang Rp900 ribu. Aipda I Made W menjawab membayar denda di sini tidak masalah lalu mempersilahkan turis itu meneruskan perjalanan. ***


Berita Lainnya
Tiga Pria Ini Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam, Simak Kasusnya
KPK 'Mangkir' Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Hakim: Sidang Ditunda
Seorang Tersangka Pencuri Kotak Infaq Ditangkap Warga
Demisioner Gubernur Feb UIR: Jika Tak Ada Kejelasan dari Kejari Pekanbaru, Kita Akan Turun ke Jalan
Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kapolres Kampar Dicopot. Ini Dugaan Penyebabnya
Aktivis 98 Minta Presiden Prabowo Turun Tangan.Atas Dugaan Nama Gubernur Riau Dipusaran Kasus Tambang Hingga Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
POM Pekanbaru Bersama Polda Riau Lakukan Penyitaan Di Rohul
Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Tim Buser Polres Inhu
Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Sempena HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Rohil Gelar Run Goes To Riau
Kegiatan Ilegal Penampung CPO Dibukit Kapur, Resahkan Warga Sekitar