Sidang Andi Setiawan vs PT Pertamina dan PT KPI RU II, Legal PT KPI RU II Tak Bisa Ikuti Sidang
PANTAUNEWS, DUMAI - Ismunandar Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) kecewa karena JM (Inisial) Legal PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU II Dumai "Diusir" oleh Hakim saat persidangan ke_2 Perbuatan Melakukan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2025/PN Dum di Pengadilan Negeri Dumai Kelas 1 A. Rabu, (11/06/2025).

Adapun ini merupakan sidang ke_2 dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum terhadap permasalahan sdr Andi Setiawan dengan Tergugat I Dirut PT. Pertamina (Persero), Tergugat II Dirut PT. Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) RU II Dumai dan Tergugat III Rizka Kurniawan Selaku Manager HC PT KPI RU II.
"Saya sangat kecewa dengan para tergugat karena JM (Inisial) legal nya PT. KPI 'diusir' dari kursi tergugat oleh Hakim akibat dari legal tersebut tidak melengkapi administrasi secara sah dalam berita acara perkara di PN1 DUMAI," ujar Ismunandar.
Sementara Sardo Manullang, SH. MH selaku Kuasa Hukum Andi Setiawan memaparkan bahwa Sidang ke dua PMH antara Andi Setiawan melawan Direktur Pertamina, Tergugat I dan Tergugat III tidak hadir dengan alasan telah pindah alamat dan telah dimutasi sebagaimana penyampaian yang katanya kuasa dari PT KPI.
"Namun ketika Ketua Majelis Hakim mempertanyakan Surat Kuasanya, ia tidak bisa menunjukkan Surat Kuasanya dengan alasan Direkturnya (Tergugat II) masih berada di luar negara perjalanan ke Timur Tengah, sehingga Majelis Hakim menyuruhnya untuk tidak duduk di tempat Tergugat dan disilahkan ke tempat duduk pengunjung," ucap Sardo Manullang.
Untuk perimbangan berita, awak media mengkonfirmasi JM (Inisial) Legal PT KPI RU II, Ingin konfirmasi mengenai informasi di Sidang ke_2 dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2025/PN Dum. Bahwa menurut informasi bapak "Diusir" oleh hakim dari tempat duduk tergugat ke tempat duduk pengunjung...??. Apakah benar hal tersebut pak..?? Dan jika benar, kenapa bisa seperti itu pak..?.
Beliau menjawab, Hahahah, Walaikum salam Pak. Bukan diusir ya Pak melainkan kami belum melengkapi Surat Kuasa. Jadi belum bisa sebagai pihak tergugat karena saya belum ada legal standing dikarenakan surat kuasa belum di ttd oleh Dirut. Mohon bahasanya lebih bijaksana karena pemberitaan bohong atau fitnah dapat menodai ke netralan pers.
Awak media menjawab, Makanya disini saya konfirmasi bapak. Biar informasi nya berimbang, dan beliau menjawab, Owh okay Pak.
Saat dipertanyakan kembali, berarti terkait perkara ini bapak sebagai apa pak..?. dan beliau menjawab, Dr tergugat. Apakah Kuasa Hukum Penggugat pak..?. Beliau menjawab, Belum ada kuasa Pak. Jadi mohon setiap informasi bapak bisa d klarifikasi dulu ya Pak.
Awak media kembali melemparkan pertanyaan, Apakah bapak selaku tergugat dalam perkara tersebut pak..?. Beliau menjawab, Bisa d bilang begitu Pak.
Kembali awak media melontarkan pertanyaan, Kalau saya lihat yang tergugat ada 3 pak. Yang pertama Dirut PT Pertamina (Persero)
Yang kedua Dirut PT KPI RU II Dumai
Dan yang ke tiga Rizka Kurniawan selaku Manager HCT PT KPI RU II pak..??. Tak ada nama bapak disana ..??. Beliau menjawab, Kan saya kuasanya Pak
Atau legal pertamina.***


Berita Lainnya
Ratusan Kilogram Sabu di Kota Tangerang Disita BNN
Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta
Polres Tabanan Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Hingga Korban Meninggal Dunia
2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar
Tim RAGA Polres Rohil bersama Polsek Jajaran Gencarkan Patroli, Kapolres : Tak Ada Ruang Premanisme
Lima Polisi Terjerat Narkoba Di Depok
Didampingi Suwandi, Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI Tinjau TPA Bagan Batu, Dorong Persiapan Menuju Adipura
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun
GAMARI Rampungkan Data-data, Aktivis Yunus: Segera Kita 'Polisikan' Sekwan DPRD Riau
Unit Reskrim Polsek Bangko Ungkap Kasus Curas di Parit Aman
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu