Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pengedar Sabu.
Pelaku Narkoba yang diamankan aparat kepolisian Polres Dumai tersebut ialah TS alias TP (21) warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Tersangka turut diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 11 (sebelas) paket Sabu dengan berat kotor 3,70 (tiga koma tujuh puluh) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) helai celana jeans warna Hitam dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Pengungkapan kasus ini berawal sejak awal bulan Januari Tahun 2021, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Sabu dan kerap melakukan transaksi di Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka TS alias TP (21) disebuah rumah yang berada di Jalan Kesuma Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Selanjutnya kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Sabtu (23/01/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, SH membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
"Tersangka yang berperan sebagai pengedar Sabu dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) tahun," jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, SH. (rls)


Berita Lainnya
Siapakah yang Dibidik KPK Sebenarnya?, Larshen Yunus: Dugaan Kuat Bermuara Satu Nama
Ketua KPK: Perlu Dibikin Pasal Jerat 30 Jenis Tipikor dengan Hukuman Mati
Coba Kabur, Satreskrim Polres Dumai Hadiahi Pelaku Curas dengan Timah Panas
Ketua INPEST Kota Dumai Ingatkan Modus Penipuan Baru, Iming-Iming Mahar Pernikahan dengan WNA China
Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pelaku Curanmor
Kegiatan Ilegal Penampung CPO Dibukit Kapur, Resahkan Warga Sekitar
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Korban Laporkan Pelecehan oleh Dekan FISIP Unri, Sekretaris Jurusan HI Banyak Mengaku Lupa
Tiga Pelaku Tindak Kejahatan Hipnotis Dibekuk Polsek Simpang Kiri
Kuasa Hukum Terdakwa Muslim Klaim Kliennya Tak Lakukan Tindak Pidana, JPU Beri Tanggapan Serius
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT, Bupati Meranti M Adil Resmi Kenakan 'Seragam Orange