Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pengedar Sabu.
Pelaku Narkoba yang diamankan aparat kepolisian Polres Dumai tersebut ialah TS alias TP (21) warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Tersangka turut diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 11 (sebelas) paket Sabu dengan berat kotor 3,70 (tiga koma tujuh puluh) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) helai celana jeans warna Hitam dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Pengungkapan kasus ini berawal sejak awal bulan Januari Tahun 2021, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Sabu dan kerap melakukan transaksi di Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka TS alias TP (21) disebuah rumah yang berada di Jalan Kesuma Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Selanjutnya kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Sabtu (23/01/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, SH membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
"Tersangka yang berperan sebagai pengedar Sabu dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) tahun," jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, SH. (rls)
Berita Lainnya
Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun
Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Inspektorat Kampar Akui Ada Bacalon Kades Tebus Temuan Hingga Rp200 Juta Lebih
Warga Semakin Resah Dengan Maraknya Peredaran Narkoba di Inhu
Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan
Warganet Desak KPK 'Turun Tangan' Usut Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing, Berikut Penjelasan Kejati Riau
Tunda Bayar serta Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kordum GEMMPAR Minta Copot dan Tindak Nama-nama Pejabat Ini!
Berbagai Spekulasi Bermunculan, Apakah Bupati Rohil dan Wakilnya akan Terseret dalam Kasus Ini?
Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Pejualan Obat Keras Daftar G
Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Diduga Buang Limbah Berbahaya, PT EcoOils Didesak Bertanggung Jawab