Seorang Ayah Menyiksa Anak Kandungnya Usia 8th , Tindakan kejam Pelaku Dipicu Karna Korban Ikut Ibunya
PANTAUMEWS.CO.ID, DUMAI - Seorang ayah di Kota Dumai, Provinsi Riau ditangkap karena melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya.
Aksi kekerasan fisik terhadap buah hatinya itu direkam dan diunggah ke media sosial (medsos) Facebook oleh akun Syifa Aprilia, Selasa (29/8/2023) malam.
Bersama postingan yang merekam kejadian tersebut, pemilik akun menuliskan keterangan bahwa kekerasan fisik yang dialami anak perempuan yang menggunakan seragam Sekolah Dasar (SD) itu dilakukan oleh ayah kandungnya yang terjadi di Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, mengetahui kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan koordinasi bersama Lurah dan Ketua RT setempat.
"Mirisnya, tindakan kejam pelaku berinisial MY Alias UD (45) itu dipicu kemarahannya karena anak kandungnya yang berusia 8 tahun itu memilih meninggalkan pelaku dan ikut bersama ibu kandungnya yang telah berpisah dengan pelaku," jelas Kapolres Dumai didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, Rabu (30/8/2023).
Diketahui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY Alias UD (45) saat ini ditahan dan disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.


Berita Lainnya
Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja
Terdakwa Muslim Tak Sedikitpun Ungkapkan Menyesali Perbuatannya Di Depan Majelis Hakim
Dugaan 'Sabotase' Pengerusakan Lahan Milik Masyarakat, PT SPA Resmi Dilaporkan ke Polres Dumai
Pencurian Kabel Di RSUD Dumai Diamankan Pihak Berwajib
Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram di Semarang
Satpol Air Polres Bengkalis Gagalkan Kapal Asal malaysia, Bermuatan Ratusan Karung Bawang Bombai Tanpa Dokumen
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Kritik Pedas Aktivis 98: Defisit Triliunan, Tapi Kasur Mewah Rp149 Juta Tetap Kebeli
Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pelaku, 19 Paket Narkotika Diamankan di Kebun Sawit Dumai
Diancam Oknum Pinjaman Online, Warga Perum Taman Lestari Sukabumi Lapor Polisi
Fap Tekal Resmi Daftarkan Aksi di Polres Dumai, Desak Pengusutan Dugaan Kelalaian PT KPI RU II
Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Dumai Barat