Seorang Ayah Menyiksa Anak Kandungnya Usia 8th , Tindakan kejam Pelaku Dipicu Karna Korban Ikut Ibunya
PANTAUMEWS.CO.ID, DUMAI - Seorang ayah di Kota Dumai, Provinsi Riau ditangkap karena melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya.
Aksi kekerasan fisik terhadap buah hatinya itu direkam dan diunggah ke media sosial (medsos) Facebook oleh akun Syifa Aprilia, Selasa (29/8/2023) malam.
Bersama postingan yang merekam kejadian tersebut, pemilik akun menuliskan keterangan bahwa kekerasan fisik yang dialami anak perempuan yang menggunakan seragam Sekolah Dasar (SD) itu dilakukan oleh ayah kandungnya yang terjadi di Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, mengetahui kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Laksamana bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan koordinasi bersama Lurah dan Ketua RT setempat.
"Mirisnya, tindakan kejam pelaku berinisial MY Alias UD (45) itu dipicu kemarahannya karena anak kandungnya yang berusia 8 tahun itu memilih meninggalkan pelaku dan ikut bersama ibu kandungnya yang telah berpisah dengan pelaku," jelas Kapolres Dumai didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai, Rabu (30/8/2023).
Diketahui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY Alias UD (45) saat ini ditahan dan disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.


Berita Lainnya
PT KPI RU II Dumai Kembali Bikin Panik Warga, Flare Besar Disertai Asap Pekat Gegerkan Warga
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
Penyelundupan 32 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan BC, POMAL dan BNN
Inspektorat Kampar Akui Ada Bacalon Kades Tebus Temuan Hingga Rp200 Juta Lebih
PP GAMARI Dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Dimintai Keterangan Terkait Mobil Dinas Pemkab Rohil, Wabup: No Koment!
Hari Ini, Bupati dan Wakil Bupati Rohil Resmi Dilaporkan ke Polda Riau
Erwin Sitompul Dukung Langkah Pemerintah Kota Dumai dalam Pengadaan Lahan Bantaran Sungai 2025
Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB
Skandal PT KPI RU II Dumai: Dugaan Rekayasa Fitnah Rp 2,3 Miliar Masuki Babak Baru
PT MSSP Diduga Merampas Lahan Kelompok Tani Manunggal, Kuasa Hukum Siap Mengadukan ke Presiden
Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pelaku Curanmor
Amankan dari Tersangka, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Sabu Seberat 4,5 Kilogram