Kasus Dugaan Penipuan Buruh Mandek, Fap Tekal Geruduk Mapolres Dumai
PANTAUNEWS, DUMAI - Aroma dugaan ketidakadilan kembali menyeruak di Kota Dumai. Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) mendatangi Mapolres Dumai, Kamis (18/9/2025). Mereka menuntut kejelasan proses hukum atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret nama PT Russindo Rekayasa Pranata (RRP), Subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai. Kamis, (18/09/2025).
Di bawah komando Ketua Umum Fap Tekal, Ismunandar, massa menyuarakan kegeraman mereka atas mandeknya tindak lanjut hukum meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah lama diterbitkan Polres Dumai yaitu pada 21 April 2025.
“Hari ini kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut SPDP yang sudah diterbitkan Polres Dumai dengan nomor **SPDP/55/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 21 April 2025. Jangan sampai kasus ini dibiarkan menggantung,” tegas Ismunandar di hadapan awak media.
Kekecewaan juga dilontarkan terhadap Kapolres Dumai. Menurut Ismunandar, pada Rabu (17/09) sore, melalui jajarannya, Kapolres berjanji menghadiri mediasi dengan perwakilan pekerja di Kedai Kopi Aku, Jalan Patimura pukul 15.00 WIB. Namun hingga lewat pukul 16.15 WIB, Kapolres tak kunjung datang.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya? Kami hanya ingin kepastian hukum untuk buruh yang haknya sudah jelas diakui,” kecamnya.
Lebih jauh, Ketum Fap Tekal mendesak Polres Dumai segera menetapkan pimpinan Konsorsium PT Russindo Rekayasa Pranata/PT Bina Rekayasa Anugrah dan oknum Wasnaker Provinsi Riau sebagai tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2024/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 14 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/56/TV/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 21 April 2025.
"Cukup sudah buruh jadi korban. Jika Polres Dumai tidak segera tetapkan tersangka, maka Fap Tekal akan mengawal kasus ini sampai ke Polda bahkan Mabes Polri. Kami tidak akan mundur selangkah pun!," tegas Ismunandar.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya kekurangan upah lembur buruh yang telah ditetapkan oleh Wasnaker Provinsi Riau, perbuatan yang diduga melanggar Pasal 187 jo Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) serta berpotensi masuk ke ranah penipuan Pasal 378 KUHP. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 23 November 2023 di kawasan Bukit Datuk, Dumai Selatan.
Ironisnya, hingga kini Kapolres Dumai bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi via WhatsApp. Tak ada bantahan, tak ada klarifikasi. Sikap diam ini justru mempertebal kecurigaan publik: ada apa dengan Polres Dumai?.***


Berita Lainnya
Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai Bekuk Dua Pelaku
Wadaw, Guru Honorer Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 465 Juta Dijebloskan Bui
Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf
Lima Polisi Terjerat Narkoba Di Depok
Pelaku 'Pembobol Dana Umat' ini Resmi Ditahan, Berikut Ungkapan Kajari Dumai
Bandar Sabu di Inhu, Brem Tambunan Dibekuk Bersama 3 Wanita Kaki Tangannya
Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili
Kepanikan Warga Pecah, Kilang Pertamina Dumai Kembali Terbakar: Ledakan, Getaran, dan Trauma Massal
Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu
Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT, Bupati Meranti M Adil Resmi Kenakan 'Seragam Orange
Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Penelitian Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi