Kasus Dugaan Penipuan Buruh Mandek, Fap Tekal Geruduk Mapolres Dumai
PANTAUNEWS, DUMAI - Aroma dugaan ketidakadilan kembali menyeruak di Kota Dumai. Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) mendatangi Mapolres Dumai, Kamis (18/9/2025). Mereka menuntut kejelasan proses hukum atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret nama PT Russindo Rekayasa Pranata (RRP), Subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai. Kamis, (18/09/2025).
Di bawah komando Ketua Umum Fap Tekal, Ismunandar, massa menyuarakan kegeraman mereka atas mandeknya tindak lanjut hukum meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah lama diterbitkan Polres Dumai yaitu pada 21 April 2025.
“Hari ini kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut SPDP yang sudah diterbitkan Polres Dumai dengan nomor **SPDP/55/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 21 April 2025. Jangan sampai kasus ini dibiarkan menggantung,” tegas Ismunandar di hadapan awak media.
Kekecewaan juga dilontarkan terhadap Kapolres Dumai. Menurut Ismunandar, pada Rabu (17/09) sore, melalui jajarannya, Kapolres berjanji menghadiri mediasi dengan perwakilan pekerja di Kedai Kopi Aku, Jalan Patimura pukul 15.00 WIB. Namun hingga lewat pukul 16.15 WIB, Kapolres tak kunjung datang.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya? Kami hanya ingin kepastian hukum untuk buruh yang haknya sudah jelas diakui,” kecamnya.
Lebih jauh, Ketum Fap Tekal mendesak Polres Dumai segera menetapkan pimpinan Konsorsium PT Russindo Rekayasa Pranata/PT Bina Rekayasa Anugrah dan oknum Wasnaker Provinsi Riau sebagai tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2024/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 14 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/56/TV/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 21 April 2025.
"Cukup sudah buruh jadi korban. Jika Polres Dumai tidak segera tetapkan tersangka, maka Fap Tekal akan mengawal kasus ini sampai ke Polda bahkan Mabes Polri. Kami tidak akan mundur selangkah pun!," tegas Ismunandar.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya kekurangan upah lembur buruh yang telah ditetapkan oleh Wasnaker Provinsi Riau, perbuatan yang diduga melanggar Pasal 187 jo Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) serta berpotensi masuk ke ranah penipuan Pasal 378 KUHP. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 23 November 2023 di kawasan Bukit Datuk, Dumai Selatan.
Ironisnya, hingga kini Kapolres Dumai bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi via WhatsApp. Tak ada bantahan, tak ada klarifikasi. Sikap diam ini justru mempertebal kecurigaan publik: ada apa dengan Polres Dumai?.***


Berita Lainnya
Satreskrim Polres Dumai Amankan dan Ungkap Pelaku Pencurian Tiang Skor Tower Listrik Milik PLN
Usut Dugaan Korupsi di Setda Siak, Kejati Riau Dapat Kiriman Papan Bunga
Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan
Erwin Sitompul Dukung Langkah Pemerintah Kota Dumai dalam Pengadaan Lahan Bantaran Sungai 2025
Tiga Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Anggota KKB Bacok Ibu Rumah Tangga di Kampung Yulukoma Kabupaten Puncak
Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Disiplin Berujung Duka: Petugas Security PT KPI RU II Dumai Meninggal Diduga Akibat Hukuman Fisik
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
Satlantas Polres Dumai Laksanakan Program Bulan Tertib Helm
Fap Tekal Resmi Daftarkan Aksi di Polres Dumai, Desak Pengusutan Dugaan Kelalaian PT KPI RU II
Aktivis Anti Korupsi Minta Seret Pelaku Lain Skandal Kasus Mantan Bupati Bengkalis