• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka

PantauNews

Senin, 08 Juni 2026 11:58:27 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI – Upaya penyelundupan ratusan koli pakaian bekas impor asal Malaysia melalui jalur laut kembali berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai. Dalam operasi terpadu bertajuk “Jaring Sriwijaya 2026”, petugas berhasil mengamankan kapal KM Bintang Mas 88 yang membawa sekitar 427 koli pakaian bekas (ballpress) tanpa dokumen kepabeanan yang sah. 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu industri dalam negeri, hingga membahayakan kesehatan masyarakat. 

Operasi penindakan yang melibatkan berbagai satuan kerja Bea Cukai itu berlangsung dramatis setelah petugas melakukan pengejaran intensif terhadap kapal target yang terdeteksi melintas di Selat Malaka dan mengarah ke pesisir timur Sumatera. 

Berawal dari Informasi Intelijen 

Pengungkapan kasus ini bermula dari pertukaran data intelijen dalam Gugus Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2026. Informasi yang diterima menyebutkan adanya rencana penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menuju wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, menggunakan kapal motor KM Bintang Mas 88. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, sejak 29 Mei 2026 seluruh unsur patroli laut yang terlibat dalam operasi telah meningkatkan kesiapsiagaan di sejumlah titik strategis perairan Selat Malaka. 

Puncaknya terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB ketika petugas memperoleh informasi spesifik bahwa kapal target telah melintasi Selat Malaka dan bergerak menuju wilayah perairan perbatasan Riau dan Sumatera Utara. 

Menyadari target berada dalam jangkauan operasi, taktik penyekatan langsung dijalankan secara serentak. Armada patroli Bea Cukai dari berbagai wilayah segera bergerak untuk mempersempit ruang gerak kapal penyelundup tersebut. 

Pengejaran di Selat Malaka 

Satgas Patroli Laut Teluk Nibung mengerahkan kapal patroli BC 15031 dan BC 1508 dari Tanjung Balai Asahan. Dari arah Dumai, Satgas Patroli Laut Riau mengerahkan BC 9004 yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin. Sementara dari wilayah Kepulauan Riau, kapal patroli BC 20005 bergerak cepat dari posisi sekitar Bengkalis. 

Kolaborasi lintas wilayah tersebut menjadi kunci keberhasilan operasi. Setelah melakukan pengejaran atau hot pursuit selama beberapa jam, sekitar pukul 17.00 WIB petugas berhasil mendeteksi dan menghentikan KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 

Pemeriksaan awal yang dilakukan petugas mengungkap fakta bahwa kapal tersebut mengangkut sekitar 427 koli pakaian bekas impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. 

Tak lama kemudian, armada BC 9004 dari Riau tiba untuk memperkuat pengamanan, disusul kapal patroli BC 20005 dari Kepulauan Riau yang mengambil posisi siaga di sekitar lokasi penindakan. 

Kapal Bocor, Digiring ke Dumai 

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menguasai sepenuhnya kapal beserta lima orang kru yang terdiri dari nahkoda, kepala kamar mesin (KKM), dan awak kapal. 

Namun proses penindakan tidak berjalan mudah. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan adanya kebocoran pada lambung KM Bintang Mas 88. Dengan mempertimbangkan faktor keselamatan personel serta keamanan barang bukti, kapal kemudian digiring menuju Kota Dumai untuk penanganan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, lima kru kapal tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Riau yang bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Riau. 

Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Nilai Barang Bukti Capai Rp3,9 Miliar 

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 427 koli pakaian bekas impor beserta sarana pengangkut kapal dengan nilai total yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang mengatur tindak pidana penyelundupan di bidang impor. 

Lindungi Industri Dalam Negeri 

Selain mencegah kerugian negara, keberhasilan operasi ini dinilai memiliki dampak strategis yang lebih luas. Pemerintah selama ini melarang impor pakaian bekas karena berpotensi membawa risiko kesehatan akibat kontaminasi bakteri, jamur, maupun zat berbahaya yang menempel pada produk tekstil bekas. 

Di sisi lain, masuknya pakaian bekas impor secara ilegal juga dianggap dapat merusak iklim persaingan usaha dan menekan daya saing industri tekstil nasional yang tengah menghadapi tantangan berat akibat persaingan global. 

Melalui keberhasilan Operasi Jaring Sriwijaya 2026, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di jalur laut, khususnya di kawasan Selat Malaka yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan lintas negara. 

Sinergi antarunit Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman perdagangan ilegal.
 


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tim Opsnal Polres Rohil Amankan 2 Tersangka dan 5 Pc Kondom

Meminimalisir Korupsi Di Pemkab Rohil, Ini Yang Dilakukan Bupati Afrizal Sintong

Polsek Tanah Putih Salurkan 9 Ton Beras Murah Bersama Bulog Dumai, di Kepenghuluan Ujung Tanjung

Untuk Proses Penyidikan, KPK: Wako Dumai Resmi Ditahan Hingga 6 Desember Mendatang

Pengedar Ganja Kering Di Tangkap Reskrim Polsesk Dumai Barat, Sejumlah BB Diamankan

Bhabinkamtibmas Polsek Dumai Barat Dampingi Petani Melon, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili

Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo

Dugaan Unprosedural, Dr Yudi Kriemen Minta Propam Mabes Polri Evakuasi Kinerja Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau

Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu

Polres Dumai Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit

1800 Peket Bantuan Sembako Disalurkan Polres Dumai Beserta Jajaran Polsek

Terkini +INDEKS

STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau

24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Cari Pengalaman dan Harumkan Nama Kampus, Mahasiswa STAI Ar-Ridho Ikuti KKN Internasional KIPSM 2026 di Malaysia
18 Juli 2026
Masyarakat Kota Bagansiapiapi Antusias Sambut Kedatangan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka
18 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 272 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 298 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 346 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 380 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved