Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perannya dalam kasus video asusila yang beredar luas di dunia maya dan media sosial.
Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan baik Gisel maupun MYD mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri.
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
Atas dasar pengakuan Gisel dan MYD yang diperkuat dengan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. ***


Berita Lainnya
Peduli Lingkungan, Polres Rohil Hadiahkan Bibit Pohon ke Personel Ulang Tahun
Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Rambo, Bandar Sabu Asal Labusel Sumut Dibekuk di Inhu Riau
Miliki Narkotika Jenis Sabu Sekitar 52,86 Gram, Pria Ini Tidur Di Sel Mapolres Rohul
Tersangka AS dan Barang Bukti Diamankan di Mapolres Dumai
Polsek Dumai Timur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Sebuah Cafe
Kelompok Teroris OPM Sasar Hancurkan Pendidikan Masyarakat Papua
SP2HP Polres Dumai Terbit, Fap Tekal: Jangan Biarkan Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Kegiatan Ilegal Penampung CPO Dibukit Kapur, Resahkan Warga Sekitar
Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sambas Berhasil Digagalkan
Kasus Perambahan Hutan Negara di Inhu, Pelaku dan Barang Bukti Bebas
Perkuat Layanan Rehabilitasi, Rutan Dumai dan BNNK Dumai Teken PKS