Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 4 (empat) pelaku yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (23/02/2021).
Pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut ialah JH alias ED (32) warga Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, MF alias FR (39) warga Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, NZ alias JK (27) warga Kecamatan Rupat Tengah, Kabupaten Bengkalis dan MHH alias HS (41) warga Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Keempat pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,05 (Empat Puluh Dua Koma Nol Lima) Gram, 2 (dua) helai tissu, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Biru disita dari tersangka JH alias ED (32), 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Merah disita dari tersangka NZ alias JK (27) dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam Biru disita dari tersangka MHH alias HS (41).
Pengungkapan kasus ini berawal pada 19 Februari 2021 lalu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan hingga Selasa (23/2/2021) berhasil melakukan penggerebekan dan penggeladahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Kini 4 (empat) tersangka dan seluruh barang bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, SH, MH, Kamis (25/2/2021), membenarkan penangkapan 4 (empat) pelaku yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"4 (empat) pelaku beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, SH, MH. (rls)


Berita Lainnya
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
Sari Antoni dan Rekannya Resmi Dilaporkan ke Polda Riau Hari Ini
Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Pelanggaran Pidana Pemilukada
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Tewas Tergantung di Atas Pohon
Delapan Paket Sabu Berhasil Disita Satres Narkoba Dari Tangan Dua Pelaku
Satu Orang Pria di Inhu Tewas Usai Ditikam
Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri
Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Penyembal Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Dumai
Seorang Tersangka Pencuri Kotak Infaq Ditangkap Warga
Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah
Polres Dumai Kembali Menyapa Masyarakat Melalui Program Polisi Humanis
Pertamina Kilang Dumai Siapkan Mitigasi untuk Peningkatan Keselamatan Kerja