Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 4 (empat) pelaku yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (23/02/2021).
Pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut ialah JH alias ED (32) warga Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, MF alias FR (39) warga Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, NZ alias JK (27) warga Kecamatan Rupat Tengah, Kabupaten Bengkalis dan MHH alias HS (41) warga Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Keempat pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,05 (Empat Puluh Dua Koma Nol Lima) Gram, 2 (dua) helai tissu, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Biru disita dari tersangka JH alias ED (32), 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Merah disita dari tersangka NZ alias JK (27) dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam Biru disita dari tersangka MHH alias HS (41).
Pengungkapan kasus ini berawal pada 19 Februari 2021 lalu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan hingga Selasa (23/2/2021) berhasil melakukan penggerebekan dan penggeladahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Kini 4 (empat) tersangka dan seluruh barang bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, SH, MH, Kamis (25/2/2021), membenarkan penangkapan 4 (empat) pelaku yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"4 (empat) pelaku beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, SH, MH. (rls)


Berita Lainnya
Polres Dumai Kembali Menyapa Masyarakat Melalui Program Polisi Humanis
5 Kepsek di Inhu Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa
Polres Dumai dan Forkopimda Pasang Plang Peringatan, Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla
Penandatanganan perjanjian kerja sama, sinergitas dan Kolaborasi Rutan Dumai dan Dinas Perikanan
Sekda Rohil Korban Kecanggihan Teknologi Editing, Videonya Viral
Sat Reskrim Polres Cilacap Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Judi Kowah
Korban Laporkan Pelecehan oleh Dekan FISIP Unri, Sekretaris Jurusan HI Banyak Mengaku Lupa
Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Kurang Mampu, Polres Dumai Gelar Bhakti Sosial dan Kesehatan Polres Dumai
Uang Palsu Mulai Marak, Pedagang Pasar Senggol Dumai Jadi Korban
Warga Semakin Resah Dengan Maraknya Peredaran Narkoba di Inhu
Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga
Polisi Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L. S.H, S.I.K Menyerahkan Langsung 2 Unit sepeda Motor Kepemilik