Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 4 (empat) pelaku yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (23/02/2021).
Pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut ialah JH alias ED (32) warga Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, MF alias FR (39) warga Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, NZ alias JK (27) warga Kecamatan Rupat Tengah, Kabupaten Bengkalis dan MHH alias HS (41) warga Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Keempat pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,05 (Empat Puluh Dua Koma Nol Lima) Gram, 2 (dua) helai tissu, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Biru disita dari tersangka JH alias ED (32), 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Merah disita dari tersangka NZ alias JK (27) dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam Biru disita dari tersangka MHH alias HS (41).
Pengungkapan kasus ini berawal pada 19 Februari 2021 lalu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan hingga Selasa (23/2/2021) berhasil melakukan penggerebekan dan penggeladahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Kini 4 (empat) tersangka dan seluruh barang bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, SH, MH, Kamis (25/2/2021), membenarkan penangkapan 4 (empat) pelaku yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"4 (empat) pelaku beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, SH, MH. (rls)


Berita Lainnya
Azis Syamsuddin Berdalih Isoman, Ternyata Negatif Saat Dijemput KPK
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
Merasa Korban Laporan & Pemberitaan Hoax, Bupati Rohil akan Tempuh Jalur Hukum
Datang dari NAD ke Inhu, Iir Jadi Pengedar Sabu
Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila
Polres Dumai Amankan 24 Remaja dan 15 Unit Ranmor
Operasi Rutin Kegiatan di Seputar Gerbang Tol Permai, Polsek Bukit Kapur Amankan 11 Remaja Balapan Liar
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahim Dengan PC GP Ansor Dan Satkorcab Banser Pelalawan
87 Unit Ranmor Diamankan Polres Dumai
Bejat, Pria di Inhu Sodomi Anak Dibawah Umur
Bupati dan Kapolres Kuansing Ikut Berjibaku Padamkan Api di Pucuk Rantau