• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Satreskrim Polres Dumai Amankan 4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging

PantauNews

Jumat, 23 Juli 2021 15:13:09 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku dugaan Tindak Pidana Illegal Logging yakni pelaku yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi, Senin (19/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Dumai-Rohil (Simpang PU/Kanal) RT. 004, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan.

4 (empat) pelaku dugaan Tindak Pidana Illegal Logging yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yakni SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku supir sementara MR (19) selaku kernet yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Illegal Logging bermula pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT. 004, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Mendapati informasi tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung mendatangi lokasi dan menemukan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky Dengan Nomor Polisi BK 768 TG warna Hitam Menarik Gerobak Bermuatan Kayu sekitar +/- 2 Ton yang dikemudikan oleh SS (38). Kemudian 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky Tanpa Nomor Polisi warna Hitam Menarik Gerobak Bermuatan Kayu sekitar +/- 2 Ton yang dikemudikan oleh SO (32) dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky Dengan Nomor Polisi BM 9748 RF warna Hitam Menggandeng Gerobak Bermuatan Kayu sekitar +/- 1,5 Ton yang dikemudikan oleh MT (22) bersama Kernek MR (19). Dan saat ditanyakan para pelaku tidak dapat menunjukkan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. 

"Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diinstruksikan oleh P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari Kanal ke Gudang Kayu milik P (DPO) yang berada di Jalan Kaplingan RT. 008 Kelurahan Basilam Baru Kecamagan Sungai Sembilan dengan memperoleh upah sebesar Rp. 150.000,- perorang,” jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, SH, SIK dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, SH, SIK pada pelaksanaan Presa Conference, Jumat (23/7/2021).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres Dumai, 4 (empat) pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) Yang Berbunyi (1) Orang Perseorangan Yang Dengan Sengaja (B) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama-sama Surat Ketwrangan Sahnya Hasil Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf (E) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 5 Tahun," pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH. (rls/pepen)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Membekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu

Uang Palsu Mulai Marak, Pedagang Pasar Senggol Dumai Jadi Korban

Dua Provokator Penyerangan Polisi di Pangeran Hidayat Pekanbaru Ditangkap, Keduanya Terancam 7 Tahun Penjara

Polres Dumai Kembali Tangkap Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu

Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes

Kasat Narkoba Polres Subulussalam Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

Posting Video 'Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI', IRT di Kepri Ditangkap

Operasi Rutin Kegiatan di Seputar Gerbang Tol Permai, Polsek Bukit Kapur Amankan 11 Remaja Balapan Liar

Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas

Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba dan Obat Ilegal

SF Hariyanto: Tak Ada yang Perlu Ditakuti, Penggeledahan KPK Bagian dari Penegakan Hukum

Aparat Polsek Medang Kampai Kembali Ringkus Tersangka Pelaku Curat

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved