Satreskrim Polres Dumai Amankan 4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku dugaan Tindak Pidana Illegal Logging yakni pelaku yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi, Senin (19/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Dumai-Rohil (Simpang PU/Kanal) RT. 004, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan.
4 (empat) pelaku dugaan Tindak Pidana Illegal Logging yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yakni SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku supir sementara MR (19) selaku kernet yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Illegal Logging bermula pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT. 004, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Mendapati informasi tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung mendatangi lokasi dan menemukan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky Dengan Nomor Polisi BK 768 TG warna Hitam Menarik Gerobak Bermuatan Kayu sekitar +/- 2 Ton yang dikemudikan oleh SS (38). Kemudian 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky Tanpa Nomor Polisi warna Hitam Menarik Gerobak Bermuatan Kayu sekitar +/- 2 Ton yang dikemudikan oleh SO (32) dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky Dengan Nomor Polisi BM 9748 RF warna Hitam Menggandeng Gerobak Bermuatan Kayu sekitar +/- 1,5 Ton yang dikemudikan oleh MT (22) bersama Kernek MR (19). Dan saat ditanyakan para pelaku tidak dapat menunjukkan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diinstruksikan oleh P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari Kanal ke Gudang Kayu milik P (DPO) yang berada di Jalan Kaplingan RT. 008 Kelurahan Basilam Baru Kecamagan Sungai Sembilan dengan memperoleh upah sebesar Rp. 150.000,- perorang,” jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, SH, SIK dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, SH, SIK pada pelaksanaan Presa Conference, Jumat (23/7/2021).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres Dumai, 4 (empat) pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) Yang Berbunyi (1) Orang Perseorangan Yang Dengan Sengaja (B) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama-sama Surat Ketwrangan Sahnya Hasil Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf (E) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 5 Tahun," pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH. (rls/pepen)


Berita Lainnya
Dugaan Pelanggaran K3 Berat di KPI RU II Dumai, Reinando: Ini Bukan Sekadar Lalai Tapi Mengorbankan Nyawa!
Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
Gelar Prapid Jilid II, Kasus Dugaan Korupsi 'SPPD Fiktif Massal' DPRD Rohil Segera Terkuak
SF Hariyanto: Tak Ada yang Perlu Ditakuti, Penggeledahan KPK Bagian dari Penegakan Hukum
FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil
Tak Ada Kesepakatan, SPN Minta Disnaker Riau Selidiki PT. Siprama Cakrawala
Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria dengan Luka Bakar di Kendal
Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sambas Berhasil Digagalkan
Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana
Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek
Demisioner Gubernur Feb UIR: Jika Tak Ada Kejelasan dari Kejari Pekanbaru, Kita Akan Turun ke Jalan
1800 Peket Bantuan Sembako Disalurkan Polres Dumai Beserta Jajaran Polsek