Ketua INPEST Kota Dumai Ingatkan Modus Penipuan Baru, Iming-Iming Mahar Pernikahan dengan WNA China
PANTAUNEWS, DUMAI – Ketua INPEST Kota Dumai, Bastian Jambak, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat mengenai modus baru yang digunakan sindikat perdagangan orang.
Dengan iming-iming uang mahar besar dan pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA) asal China, korban dijanjikan kehidupan layak di luar negeri. Namun, kenyataannya banyak yang berakhir dieksploitasi, baik secara fisik maupun psikologis, kata bastian saat dijumpai di kantornya Jalan Sudirman Gang Karya 4 Dumai pada Rabu 8 Januari 2025.
Dalam keterangannya, Bastian Jambak mengungkapkan bahwa modus ini telah memakan korban dari berbagai daerah, terutama perempuan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran seperti ini. Jangan mudah tergiur janji manis yang berujung pada penderitaan,” tegasnya.
Kompol Riza Sativa SIK MIK, Kanit 5 Renakta Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan memanfaatkan media sosial, seperti aplikasi WeChat, untuk memperkenalkan korban kepada WNA China. Korban dijanjikan mahar hingga Rp20 juta dan kehidupan yang lebih baik. Namun, setelah tiba di luar negeri, mereka kerap menjadi korban eksploitasi atau dipaksa bekerja di bawah kondisi tidak manusiawi.
Salah satu korban, seorang gadis berusia 16 tahun yang menggunakan nama samaran "Bunga," mengaku awalnya tergiur dengan janji uang mahar Rp20 juta. “Awalnya saya dijanjikan hidup layak, tetapi ternyata semua itu bohong,” ungkapnya.
Penggerebekan di Jakarta Selatan
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penampungan wanita di Pejaten, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua korban dan tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.
Ipda Dinanti Putri Dewa, S.Tr.K, Panit 1 Unit Renakta Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa korban bahkan diberikan identitas palsu agar terlihat lebih dewasa. “Kami menemukan bukti pengurusan dokumen palsu, termasuk paspor dan visa, yang dibiayai hingga Rp30 juta,” ujarnya.
Langkah Hukum
Tersangka yang ditangkap kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp120 juta.
Himbauan kepada Masyarakat
Polisi dan INPEST meminta masyarakat, khususnya para orang tua, untuk waspada terhadap tawaran perjodohan dengan WNA yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. “Laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan tawaran mencurigakan ini,” tegas Kompol Riza.
Modus yang dikenal dengan istilah "mail-order bride" atau pengantin pesanan ini merupakan fenomena baru di Indonesia dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban.


Berita Lainnya
Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang Dituntut Bebas
Sinergi Polri dan Pelajar Dumai Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan
Ditreskrimum Polda Riau Tetapkan Syafri Harto Sebagai Tersangka
Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional
Polda Riau Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Perampasan Dump Truck Milik Ernawati
Rampas HP di Tengah Jalan, 2 Remaja di Bukit Kapur Terancam 7 Tahun Penjara
KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'
Camat Bukit Kapur Tanggapi Keresahan Warga Gurun Panjang
Penggeledahan Kantor PUPR-PKPP Riau oleh KPK Diduga Terkait Kasus Fly Over, Proyek Makorem, dan Fee Proyek Pokir
Polri Angkat Bicara Soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
Raffi Ahmad Bantah Tuduhan Pencucian Uang, Hotman Paris Siapkan Tantangan Seru!
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Diduga Pengedar Sabu