• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Diancam 9 Tahun Pidana Penjara Dekan FISIP UNRI,

Ditreskrimum Polda Riau Tetapkan Syafri Harto Sebagai Tersangka

PantauNews

Kamis, 18 November 2021 13:30:45 WIB
Cetak
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, sebagai tersangka diduga pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya, L (21).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Kemudian penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," ujar Sunarto, Kamis (18/11/2021).

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto.

Sunarto mengatakan, Syafri Harto dikenakan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana.

Pada Pasal 289 KUHPidana menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

“Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negari dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun,” kata Sunarto.

Penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto.

Syafri Harto dilaporkan oleh mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) (FISIP) Unri berinisial L ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/21). Penanganan kasus akhirnya diambil alih oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.

Sunarto menyebut, sudah 18 orang saksi dimintai keterangan. Baik dari pihak korban maupun tersangka, termasuk juga saksi ahli dari Satgas Ahli Pskilog dan Poligraf.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik. Kejati Riau telah menerbitkan P-16 terkait Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa yang ditunjuk akan memantau perkembangan perkara yang melibatkan Dekan FiISIP Unri itu. Selanjutnya, kejaksaan menunggu berkas perkara dugaan pelecehan tersebut dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk diteliti.

Diketahui, dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Hal itu untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan sesuai dengan kebenaran atau tidak.

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak. (*)

 

 


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan

Dua Tersangka Pelaku Curat Diamankan Polres Dumai

SAT BINMAS Polres Dumai Lakukan Kunjungan Dan Silaturahmi untuk Wujudnya Keamanan Dan Ketertiban

Terima Silaturahmi SPPG, Kapolres Rohil Sampaikan MBG Jangan Sampai Terjadi Keracunan Makanan

Diduga Edarkan Sabu, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Tiga Pelaku

Polres Rohil Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Area PHR Total Kerugian Mencapai 400 Miliar

Sekda Rohil Korban Kecanggihan Teknologi Editing, Videonya Viral

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan Dua Pelaku Judi Mesin Burung Merak

Kasus Buk Inong: Menanti Fakta dan Proses Hukum yang Berjalan

Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Rutan Dumai Sholat Idul Fitri dan Terima Remisi

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Di Siak

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 836 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 363 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 933 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved