Rampas HP di Tengah Jalan, 2 Remaja di Bukit Kapur Terancam 7 Tahun Penjara
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – 2 (dua) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Ratu Sima Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan yakni IS Alias IB (16) dan ABS Alias AD (17) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (04/10/2022) lalu ditangkap.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, kejadian bermula pada Selasa (04/10/2022) lalu sekira pukul 17.15 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Ratu Sima Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
"Dimana pada saat korban sedang melintasi tempat kejadian perkara menggunakan sepeda motor, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V20 warna Biru Ungu milik korban diletakkan disaku depan sepeda motor. Kemudian dirampas oleh 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam dan langsung berusaha melarikan diri kearah Jalan Raya Bukit Timah," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Minggu (09/10/2022).
Melihat kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berusaha melarikan diri kearah Jalan Raya Bukit Timah, lanjut Kapolsek Dumai Barat, korbanpun mengejar kedua pelaku hingga Jalan Raya Bukit Timah KM 7. Dimana kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, dan dengan dibantu oleh warga sekitar kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Dumai Barat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat. (rls)


Berita Lainnya
Satreskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM
Uang Palsu Mulai Marak, Pedagang Pasar Senggol Dumai Jadi Korban
LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan
Kasus Dugaan Penggelapan Hasil Panen Kopsa-M, Polres Kampar Panggil Anthony Hamzah
Seorang Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Bukit Kapur
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas dari Malaysia, Dua Tersangka Diamankan
Merasa Korban Laporan & Pemberitaan Hoax, Bupati Rohil akan Tempuh Jalur Hukum
LAMR Bengkalis dan Polda Riau Bersinergi Cegah Perdagangan Orang di Wilayah Perbatasan
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 5 Mobil dan 9 Sepeda serta Uang Rp16 M
Bisnis BBM Ilegal, Oknum Bhabinkamtibmas Polres Rohil ini Diamankan Koleganya
Kebakaran Berulang di Kilang Pertamina Dumai, DPRD Riau Minta Negara Hadir Lindungi Rakyat
Selamatkan 2 Ekor, Polres Rohil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Penjagalan