Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk Tersangka DPO Pengedar Sabu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai untuk kembali berhasil membekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hasil pengembangan terhadap Tersangka YDS Alias YG (29) seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu yang merupakan warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. YDS Alias YG (29) ditangkap satu hari menjelang hari pernikahannya, Kamis (26/05/2022) lalu.
Pelaku yang kembali berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah MZ Alias PJ (39) seorang Buruh yang merupakan warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, MZ Alias PJ (39) sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) usai memperjual-belikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu terhadap Tersangka YDS Alias YG (29).
MZ Alias PJ (39) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 4 (empat) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor 3,44 (tiga koma empat puluh empat) Gram, 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan Berat Kotor 1,20 (satu koma dua puluh) Gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Silver, 1 (satu) buah Gunting Pres, 1 (satu) blok Plastik Bening, 1 (satu) blok Kertas Rokok, 1 (satu) buah Tas Kecil warna Abu-abu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3283 HJ.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka YDS Alias YG (29) dikediamannya yang berada di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. Sebelumnya YDS Alias YG (29) mengaku mendapatkan Barang Bukti Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu miliknya dari MZ Alias PJ (39). Selanjutnya, tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai untuk berhasil membekuk MZ Alias PJ (39), selanjutnya dilakukan penggeledahan dikediaman MZ Alias PJ (39) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Tak hanya itu, Barang Bukti Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering milik MZ Alias PJ (39) didapati dan dikendalikan oleh Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Dumai yakni AG Alias AS (30) yang sedang menjalani Masa Tahanan selama 9 (sembilan) Tahun atas kasus serupa yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu pada tahun 2019 silam, dan MD Alias DD (46) yang sedang menjalani Masa Tahanan selama 10 (sepuluh) Tahun atas kasus serupa yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu pada tahun 2016 silam.
Dari kedua Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Dumai yakni AG Alias AS (30) dan MD Alias DD (46) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna Hitam dalam keadaan pecah / tidak berfungsi, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Biru Dongker milik AG Alias AS (30) dan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam milik MD Alias DD (46).
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (31/05/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering serta pengungkapan 2 (dua) Pengendali Peredaran Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Dumai. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka MZ Alias PJ (39) Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Shabu.
“Ketiga tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya pula akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 15 (Lima Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.


Berita Lainnya
Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023, Polres Dumai Laksanakan Patroli Subuh
Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor
Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Kurang Mampu, Polres Dumai Gelar Bhakti Sosial dan Kesehatan Polres Dumai
Bea Cukai Dumai Gelar Integrity Talk Peringati Hakordia 2025: Keluarga Hebat, Integritas Kuat
Hari Ini, Bupati dan Wakil Bupati Rohil Resmi Dilaporkan ke Polda Riau
Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa
Sari Antoni dan Rekannya Resmi Dilaporkan ke Polda Riau Hari Ini
Cegah Covid-19, Polres Dumai Beserta Stakeholder Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023, Polres Dumai Laksanakan Patroli Subuh
Dugaan Pelanggaran K3 Berat di KPI RU II Dumai, Reinando: Ini Bukan Sekadar Lalai Tapi Mengorbankan Nyawa!
Dugaan Galian C Ilegal di Dumai: Penimbunan PT STA Jadi Sorotan
Dua Tersangka Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai