• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Polres Dumai Ungkap Pemalsuan Surat Tanah, Bersama Tersangka Turut Diamankan Barang Bukti

PantauNews

Ahad, 06 Agustus 2023 12:38:44 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Sat Reskrim Polres Dumai berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Surat Palsu atau Menggunakan Surat Palsu atau Pengrusakan, Rabu (2/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB. 

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H, sebelumnya pada Selasa (1/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB korban mengetahui bahwasanya tanah miliknya telah dirusak dengan menggunakan 1 (satu) unit ekskavator dengan cara digali dan dibuat parit batas serta tanaman sawit dan tanaman kelapa yang ada di lahan tersebut ikut di rusak menggunakan alat berat tersebut. 

“Dan pada saat ditegur, pekerja ekskavator menjelaskan bahwasanya pekerjaan tersebut atas perintah dari pemilik ekskavator yang telah dibayar atau disuruh oleh ND Alias TL (63) yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan mengklaim kepemilikan tanah dengan mengunakan Surat Sket/ Gambar Kas Blok/ Kawasan/ Tebas Tumbang atas nama : ND Alias TL (63) Ketua Blok Nomor. 01/LBG/1984 yang diketahui oleh Ketua RT. III Nerbit / Mampu dan diketahui oleh Ketua RK II. Nerbit Desa Lubuk Gaung,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Jumat (4/8/2023). 

Dilanjutkan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H, diketahui dari keterangan Mantan Kepala Desa yang bernama Nurzaman bahwasanya pada tahun 1984 untuk Ketua RT wilayah Nerbit Besar bukanlah yang tertera pada surat tersebut dan untuk surat blok harus minimal paling rendah diketahui oleh Kepala Desa Lubuk Gaung saat itu yaitu dirinya sendiri. Sehingga berdasarkan surat yang digunakan oleh tersangka ND Alias TL (63) patut di sangka sebagai surat palsu, sehingga atas kejadian tersebut korban telah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 

“Hingga pada hari Rabu (2/8/2023) sekira 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H berhasil mengamankan tersangka ND Alias TL (63) disebuah rumah di Jalan Nerbit Kecil RT. 009 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, namun saat dilakukan penangkapan tersangka ND Alias TL (63) sedang menderita sakit dan pihak Kepolisian Polres Dumai melakukan tindakan membawanya ke RSUD dr. Suhatman, MARS Kota Dumai untuk dilakukan perawatan, nantinya setelah dilakukan perawatan tersangka ND Alias TL (63) dan barang bukti akan dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai. 

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Sket/ Gambar Kasar Blok/ Kawasan/ Tebas Tebang  No:01/L.B.G/1994 atas nama ND Alias TL (63). Tersangka ND Alias TL (63) menggunakan Surat Diduga Palsu tersebut ke Kantor Lurah Tanjung Penyembal dan ke Kantor BPN Kota Dumai untuk menerbitkan SKGR Sporadik dan Sertifikat Tanah untuk selanjutnya diperjualbelikan kepada orang lain. 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ND Alias TL (63) akan dijerat Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) atau 406 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
 


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ribuan Warga Dumai Terancam Kehilangan Rumah, Tanah 100 Meter Kiri-Kanan Jalan Sudirman Diklaim Aset Negara

Kapolda Riau: Kerjasama Menjadi Kunci Pemberantasan Narkoba

Pemburu Premanisme dan Balap Liar Polres Dumai Lakukan Patroli khusus

Korban Penipuan Binary Option akan Laporkan Lagi Para Influencer

Semangat dan Keceriaan Warnai Olahraga Bersama Polres Rohil Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke- 79

KPK Amankan Dirut PT Dirgantara Indonesia terkait Dugaan Kasus Korupsi

KPK Diminta Usut Tuntas Perkara Gratifikasi Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Kasat Narkoba Polres Subulussalam Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

Polres Dumai Bekuk 4 Pelaku Pungli yang Viral di Medsos

Wartawan Mitrariau.com Dianiaya di Sijunjung: Pimpinan Redaksi, Ketum AMI, dan PH Tuntut Keadilan ke Polda Sumbar

Polsek Bukit Kapur Ringkus Satu Orang Tersangka Kasus Perjudian Jenis Togel

Polisi Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L. S.H, S.I.K Menyerahkan Langsung 2 Unit sepeda Motor Kepemilik

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved