• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Polres Dumai Ungkap Pemalsuan Surat Tanah, Bersama Tersangka Turut Diamankan Barang Bukti

PantauNews

Ahad, 06 Agustus 2023 12:38:44 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Sat Reskrim Polres Dumai berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Surat Palsu atau Menggunakan Surat Palsu atau Pengrusakan, Rabu (2/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB. 

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H, sebelumnya pada Selasa (1/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB korban mengetahui bahwasanya tanah miliknya telah dirusak dengan menggunakan 1 (satu) unit ekskavator dengan cara digali dan dibuat parit batas serta tanaman sawit dan tanaman kelapa yang ada di lahan tersebut ikut di rusak menggunakan alat berat tersebut. 

“Dan pada saat ditegur, pekerja ekskavator menjelaskan bahwasanya pekerjaan tersebut atas perintah dari pemilik ekskavator yang telah dibayar atau disuruh oleh ND Alias TL (63) yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan mengklaim kepemilikan tanah dengan mengunakan Surat Sket/ Gambar Kas Blok/ Kawasan/ Tebas Tumbang atas nama : ND Alias TL (63) Ketua Blok Nomor. 01/LBG/1984 yang diketahui oleh Ketua RT. III Nerbit / Mampu dan diketahui oleh Ketua RK II. Nerbit Desa Lubuk Gaung,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Jumat (4/8/2023). 

Dilanjutkan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H, diketahui dari keterangan Mantan Kepala Desa yang bernama Nurzaman bahwasanya pada tahun 1984 untuk Ketua RT wilayah Nerbit Besar bukanlah yang tertera pada surat tersebut dan untuk surat blok harus minimal paling rendah diketahui oleh Kepala Desa Lubuk Gaung saat itu yaitu dirinya sendiri. Sehingga berdasarkan surat yang digunakan oleh tersangka ND Alias TL (63) patut di sangka sebagai surat palsu, sehingga atas kejadian tersebut korban telah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 

“Hingga pada hari Rabu (2/8/2023) sekira 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H berhasil mengamankan tersangka ND Alias TL (63) disebuah rumah di Jalan Nerbit Kecil RT. 009 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, namun saat dilakukan penangkapan tersangka ND Alias TL (63) sedang menderita sakit dan pihak Kepolisian Polres Dumai melakukan tindakan membawanya ke RSUD dr. Suhatman, MARS Kota Dumai untuk dilakukan perawatan, nantinya setelah dilakukan perawatan tersangka ND Alias TL (63) dan barang bukti akan dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai. 

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Sket/ Gambar Kasar Blok/ Kawasan/ Tebas Tebang  No:01/L.B.G/1994 atas nama ND Alias TL (63). Tersangka ND Alias TL (63) menggunakan Surat Diduga Palsu tersebut ke Kantor Lurah Tanjung Penyembal dan ke Kantor BPN Kota Dumai untuk menerbitkan SKGR Sporadik dan Sertifikat Tanah untuk selanjutnya diperjualbelikan kepada orang lain. 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ND Alias TL (63) akan dijerat Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) atau 406 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
 


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Aktivis 98 Desak Presiden Probowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung

Wartawan Mitrariau.com Dianiaya di Sijunjung: Pimpinan Redaksi, Ketum AMI, dan PH Tuntut Keadilan ke Polda Sumbar

Selamat Bertugas yang Baru Bapak AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Andri Anata

Polda Riau Musnahkan 80,24 Kg Sabu dan 68.636 Ekstasi

Meminimalisir Korupsi Di Pemkab Rohil, Ini Yang Dilakukan Bupati Afrizal Sintong

Polsek Sungai Sembilan Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kelurahan Sungai Geniot

Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung

Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Penggelapan Ranmor

Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu

Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Seorang Diduga Pengedar Sabu

Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!

PHK Sepihak Dewi Afrianti Bongkar Dugaan Praktik Kerja Tidak Adil di PT. Siprama Cakrawala

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 877 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 364 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 933 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved