Polres Dumai Ungkap Pemalsuan Surat Tanah, Bersama Tersangka Turut Diamankan Barang Bukti
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Sat Reskrim Polres Dumai berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Surat Palsu atau Menggunakan Surat Palsu atau Pengrusakan, Rabu (2/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H, sebelumnya pada Selasa (1/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB korban mengetahui bahwasanya tanah miliknya telah dirusak dengan menggunakan 1 (satu) unit ekskavator dengan cara digali dan dibuat parit batas serta tanaman sawit dan tanaman kelapa yang ada di lahan tersebut ikut di rusak menggunakan alat berat tersebut.
“Dan pada saat ditegur, pekerja ekskavator menjelaskan bahwasanya pekerjaan tersebut atas perintah dari pemilik ekskavator yang telah dibayar atau disuruh oleh ND Alias TL (63) yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan mengklaim kepemilikan tanah dengan mengunakan Surat Sket/ Gambar Kas Blok/ Kawasan/ Tebas Tumbang atas nama : ND Alias TL (63) Ketua Blok Nomor. 01/LBG/1984 yang diketahui oleh Ketua RT. III Nerbit / Mampu dan diketahui oleh Ketua RK II. Nerbit Desa Lubuk Gaung,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Jumat (4/8/2023).
Dilanjutkan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H, diketahui dari keterangan Mantan Kepala Desa yang bernama Nurzaman bahwasanya pada tahun 1984 untuk Ketua RT wilayah Nerbit Besar bukanlah yang tertera pada surat tersebut dan untuk surat blok harus minimal paling rendah diketahui oleh Kepala Desa Lubuk Gaung saat itu yaitu dirinya sendiri. Sehingga berdasarkan surat yang digunakan oleh tersangka ND Alias TL (63) patut di sangka sebagai surat palsu, sehingga atas kejadian tersebut korban telah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
“Hingga pada hari Rabu (2/8/2023) sekira 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H berhasil mengamankan tersangka ND Alias TL (63) disebuah rumah di Jalan Nerbit Kecil RT. 009 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, namun saat dilakukan penangkapan tersangka ND Alias TL (63) sedang menderita sakit dan pihak Kepolisian Polres Dumai melakukan tindakan membawanya ke RSUD dr. Suhatman, MARS Kota Dumai untuk dilakukan perawatan, nantinya setelah dilakukan perawatan tersangka ND Alias TL (63) dan barang bukti akan dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Sket/ Gambar Kasar Blok/ Kawasan/ Tebas Tebang No:01/L.B.G/1994 atas nama ND Alias TL (63). Tersangka ND Alias TL (63) menggunakan Surat Diduga Palsu tersebut ke Kantor Lurah Tanjung Penyembal dan ke Kantor BPN Kota Dumai untuk menerbitkan SKGR Sporadik dan Sertifikat Tanah untuk selanjutnya diperjualbelikan kepada orang lain.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ND Alias TL (63) akan dijerat Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) atau 406 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.


Berita Lainnya
Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi
2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Warga Lubuk Gaung Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai
Kejati Riau Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru, Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang
Miliki Narkoba, Pasutri Warga Singingi Diamankan Polisi
Selamatkan 2 Ekor, Polres Rohil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Penjagalan
Dishub Dumai dalam Pengawasan APH, Mundurnya Zulkarnain dari Jabatan Dugaan Tak Ingin Jadi Tumbal
Potret Buram "Permainan" dalam Tender Raksasa di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)
Kembali Polsek Kuala Cenaku Bekuk Pengedar Sabu
Togar Situmorang Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan Kota
'Endus Aroma Busuk' Kasus Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019, GAMARI: Kita Usut Tuntas!
Terpilih Jadi Ketua RT 023 Bagan Jawa, Sutrisno Komitmen Bawa Perubahan Nyata Di Lingkungannya