Penebangan Mangrove untuk Produksi Arang di Nerbit, Sungai Sembilan: Ancaman bagi Program Penanaman Mangrove Nasional

Senin, 30 September 2024

Hutan mangeove yang di babat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi

PANTAUNEWS, DUMAI– Di tengah upaya  pemerintah mengembalikan habitat hutan mangrove yang sedang digalakkan, aktivitas ilegal justru mengancam keberhasilan inisiatif ini. Di wilayah Nerbit, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, beberapa pihak terlibat dalam penebangan hutan bakau secara ilegal untuk produksi arang, menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan program Pemeritah . 

Semakin tingginya tingkat eksploitasi, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap fungsi ekosistem mangrove mengakibatkan  mangrove mengalami kerusakan yang memprihatinkan 

Berdasarkan laporan warga setempat, setidaknya dua usaha produksi arang, yang dimiliki oleh oknum berinisial Iia dan Gas, sudah dikenal luas di kawasan tersebut. Usaha tersebut terletak di tepi muara sungai, di mana kayu bakau dalam jumlah besar dibakar dalam tungku untuk dijadikan arang. 

Pantauan pada Senin (30/09/24) menunjukkan bahwa para pekerja tengah memindahkan kayu bakau dari perahu ke darat untuk diproses. Pemandangan ini menggambarkan kerusakan lingkungan yang sedang berlangsung, karena hutan mangrove, yang sangat penting untuk melindungi garis pantai dan menjaga keseimbangan ekosistem, ditebang habis untuk perdagangan arang yang menguntungkan namun merusak. 

Warga sekitar mengungkapkan bahwa arang biasanya diangkut pada malam hari untuk menghindari pantauan pihak berwenang. 

“Biasanya arang diangkut dengan truk sekitar pukul 19.00 WIB, setelah shalat Maghrib,” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Upaya untuk mengkonfirmasi lapiran masyarakat Iia dan Gas belum bisa ditemui, karena keduanya tidak berada di rumah ataupun di lokasi usaha. Salah satu istri dari oknum tersebut, saat dihubungi, enggan memberikan komentar lebih lanjut, dan hanya mengatakan, “Tidak tahu ke mana perginya. Handphone-nya juga selalu ganti-ganti.” 

Kegiatan penebangan mangrove untuk produksi arang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan , penebangan mangrove secara ilegal dan pemanfaatan  tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. 

Apalagi, mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi karena perannya yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam dan mitigasi perubahan iklim. 

Aksi ilegal ini menjadi semakin mendesak untuk ditangani, terutama dengan adanya program pemeritan yang tengah berjalan untuk memulihkan ekosistem mangrove di kawasan tersebut. 

Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut dan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.