Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Pejualan Obat Keras Daftar G

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus penjualan Obat Keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) Tanpa Ijin, di desa.Pasir Jaya, Kecamatan. Cikupa, Kabupaten Tangerang Jum’at, (12/2/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ” kata Wahyu kepada awak media, Minggu (14/2/2021).
Wahyu menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti di tokonya berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir Tramadol HCI, 19 butir obat jenis tramadol HCI yang dalam kemasan lempeng yang tidak utuh, 208 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 26 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 8 butir, 52 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 13 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 4 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
“Setelah itu petugas menggeledah di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1650 (seribu enam ratus lima puluh) butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 165 (seratus enam puluh lima) lempeng yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir Tramadol HCI, 520 (lima ratus dua puluh) butir obat jenis tramadol HCI dalam satu bungkus plastik bening, 1000 (seribu) butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 450 (empat ratus lima puluh) butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 416 (empat ratus enam belas) butir obat jenis Heximer terdiri 52 (lima puluh dua) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 8 (delapan) butir,” ujar Wahyu.
Wahyu menyampaikan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1, 5 miliar.
Sementara itu ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menghimbau untuk awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita.
Selanjutnya juga awasi juga perubahan perilaku serta kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan ke pihak berwajib. (rls)
Berita Lainnya
Terkait Bisnis Sabu di Airmolek, Berikut Penuturan Hatta Munir
Unit Reskrim Polsek Bangko Amankan Pelaku Curat
Raup Rp 21 M, Begini Cara Fani Sukma Menipu Ribuan Orang
Terdakwa Muslim Tak Sedikitpun Ungkapkan Menyesali Perbuatannya Di Depan Majelis Hakim
Kejari Cilacap Tahan Dua Tersangka
Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai
Tiga Pria Ini Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam, Simak Kasusnya
PT KPI Terancam Aksi Demo, Fap Tekal Ungkap Dugaan Proyek Ilegal
Sari Antoni dan Rekannya Resmi Dilaporkan ke Polda Riau Hari Ini
Polairud Mabes Polri dan Pertamina Gagalkan Pencurian Fuel di Tuban
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Pil Ekstasi dan Ganja Kering
Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas