Tolak Berhubungan Intim, Linda Tewas di Kamar Hotel Pekanbaru
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Helfa Linda (45) meregang nyawa dibunuh teman prianya yang dikenal lewat media sosial. Jenazah wanita asal Pelalawan itu ditemukan di salah satu kamar Hotel Sepupu Satria Pekanbaru pada 14 September 2020 lalu.
"Korban dibunuh oleh pelaku ZA (45) karena menolak diajak berhubungan badan di dalam kamar hotel," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada merdeka.com, Jumat (25/9/2020).
Dia menyebutkan, ZA ditangkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan lebih dari satu pekan, usai penemuan mayat korban.
"Pelaku ditangkap di daerah Buluh Cina, Kabupaten Kampar, Rabu (23/9/2020)," jelasnya.
Nandang menerangkan, pelaku tega membunuh korban lantaran kecewa dan sakit hati, ajakannya untuk berhubungan badan ditolak korban.
"Atas penolakan itu, tersangka emosi dan menindih tubuh sembari menekan leher korban sampai tak bisa bernapas. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi," ujarnya.
Setelah puas, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di kamar hotel itu. Informasinya, sebelum kejadian, korban dan tersangka diketahui sempat karaoke bersama di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas kepolisian. Seperti baju lengan panjang warna hitam, satu helai rok warna hitam, satu helai tengtop warna hitam, sepasang high heels, sehelai seprai dan satu bungkus kondom.
"Pelaku hanya satu orang. Pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. ****


Berita Lainnya
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Warga Lubuk Gaung Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai
Dua Orang Terduga Pelaku Begal Ditangkap Polres Subulussalam
Bandar Sabu di Inhu, Brem Tambunan Dibekuk Bersama 3 Wanita Kaki Tangannya
Simpan BB di Dalam Mobil, Pengedar 24 Kg Sabu Diadili
Kapolres Dumai: Jaga Sportivitas dan Utamakan Keselamatan
Tempat Hiburan Malam Diwilkum Polsek Seberida Dirazia
Ditreskrimum Polda Riau Tetapkan Syafri Harto Sebagai Tersangka
Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Penelitian Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi
Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram di Semarang
Polres Dumai Ungkap kasus Tindakan Pencurian Yang Melibatkan Keluarga
Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal
Fap Tekal Gedor Kapolres Dumai: Segera Tetapkan Tersangka, Jangan Main Mata dengan Perusahaan