• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Arogansi PT KPI: Andi Setiawan melapor ke Polda Riau atas Dugaan Pengrusakan dan Pengusiran Paksa

PantauNews

Kamis, 10 Juli 2025 00:11:48 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI  - Imbas dari penertiban Penghuni Tanpa Hak (PTH) yang telah dilakukan oleh Management PT. Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II terhadap Rumah Dinas Perusahaan (RDP) yang ditempati Andi Setiawan di Blok B 107 P Komplek Perumahan Pertamina (Komperta) pada Jumat 04 Juli 2025, yang diduga dilakukan dengan cara membongkar kunci pintu secara paksa, melakukan pemutusan aliran listik, menyegel pintu serta menggembok pintu terali besi dan memasang tali pembatas, maka Andi Setiawan melalui Kuasanya Hukumnya SARDO MARIADA MANULLANG, SH, MH., DEVI PERMATA SARI, SH.MH., MUHAMMAD JAMIL, SH., BOBY DERMAWAN RARO KARO SH., DEWI FITRI Br. SITUMORANG.,S.H, AL melaporkan tindakan tersebut ke Polda Riau.

"Bahwa kita selaku penasehat hukum dari Sdr. Andi Setiwan sangat keberatan atas tindakan oknum PT. KPI yang merusak dan mengusir serta mensegel rumah tempat tinggal Sdr Andi Setiawan yqng merupakan fasilitas tempat tinggal dari PT. Pertamina (Persero). Dimana Sdr Andi Setiawan bekerja sesuai SK dari Direktur PERTAMINA pada Tahun 2003," ujar Sardo mengawali. Rabu, (09/07/2025).

Sardo menambahkan, untuk memberi perlindungan hukum bagi Sdr Andi Setiawan atas tindakan arogan dari oknum-oknum PT. KPI, kami telah melakukan Pengaduan terhadap oknum-oknum tersebut ke Polda Riau pada Senin 07 Juli 2025.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

"Semoga laporan ini segera di proses sebagaimana permintaan kita kemarin kepada Polda mengingat Sdr Andi Setiawan mengontrak tempat tinggal dan saat ini memasuki tahun ajaran baru termasuk anak-anak Sdr Andi Setiawan yang pasti mental anak-anaknya tersebut pasti trauma," ujar Sardo Mariada Manullang.

Menyikapi hal ini Andi Setiawan mengatakan, perlu saya sampaikan dan tegaskan bahwa saya tidak pernah bekerja di PT. KPI, saya adalah pekerja di PT PERTAMINA (PERSERO) sebagaimana SK DIREKTUR PERTAMINA HILIR TAHUN 2003.

"Jadi kalau PT KPI bicara melaksanakan putusan PHI, maka seharusnya PT KPI mengajukan permohonan Eksekusi untuk melakukan pengosongan rumah ke Pengadilan Negeri, bukan melakukan tindakan pengrusakan, penyegelan lalu merantai melarang saya dan keluarga masuk, saya dan keluarga bukan teroris...!!," tegas Andi.

Andi kembali menegaskan, katanya sesuai aturan Perusahan untuk penghuni Rumah Dinas Perusahaan, jadi aturan Perusahan tidak boleh lebih tinggi daripada proses hukum, karena dalam putusan hanya pembayaran pesangon yang sampai saat ini saya tolak karena menurut saya putusan PHI cacat hukum, dan lewat kuasa hukum saya sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Dumai.

"Sekali lagi saya tegaskan saya tidak pernah dapat fasilitas perumahan dari PT. KPI," tegas Andi kembali.

Menurut Andi bahwa atas adanya arogansi dan premanisme dari KW, AF, SO dan rombongannya yang merusak serta melarang saya untuk tinggal dirumah sebagai fasilitas tempat tinggal yang saya penoleh dari PT. Pertamina, maka untuk melawan penindasan tersebut saya buat Laporan ke POLDA RIAU.

"Karena Negara ini adalah Negara hukum, jadi mari kita saling menghormati proses hukum, bukan menunjukkan arogansi," pungkas Andi Setiawan.

Sementara untuk perimbangan berita, saat awak media mengkonfirmasi Manager Comrell PT KPI RU II, beliau mengirim Rilisan sebagai berikut

Terkait dengan adanya penertiban Penghuni Tanpa Hak (PTH) di kawasan Rumah Dinas Perusahaan (RDP) Komplek Perumahan Pertamina (Komperta) Bukit Datuk Refinery Unit II Dumai - PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) yang masih ditempati oleh Sdr. AS, mantan pekerja PT Pertamina (Persero) yang diperbantukan di RU II, maka RU II selaku pemilik bangunan telah melaksanakan proses penertiban dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sdr. AS tidak lagi berstatus sebagai Pekerja PT Pertamina (Persero) setelah melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di PT Pertamina (Persero). Proses tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Pbr yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1244 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Dengan berakhirnya hubungan kerja yang telah berkekuatan hukum tetap, maka hak atas pemanfaatan fasilitas RDP dinyatakan tidak berlaku. Proses penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah konkret dalam upaya pengamanan dan penertiban seluruh aset perusahaan.

Sebelum pelaksanaan penertiban, RU II - PT KPI telah menempuh sejumlah langkah persuasif, termasuk pemberitahuan resmi dan upaya mediasi kepada Sdr. AS untuk mengosongkan RDP secara sukarela. Pelaksanaan penertiban turut dihadiri oleh jajaran tim manajemen RU II - PT KPI, Kepolisian Resor (Polres) Dumai, dan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Dumai.

RU II - PT KPI senantiasa berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) melalui langkah-langkah yang prosedural, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Eks Bendahara Amil Zakat Dumai Ditahan Diduga Korupsi 1,4 M

Aktivis 98 Minta Presiden Prabowo Turun Tangan.Atas Dugaan Nama Gubernur Riau Dipusaran Kasus Tambang Hingga Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Diduga Lakukan Pembakaran Hutan, Dua Pria Dijemput Personil Polsek Tandun

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Diancam Oknum Pinjaman Online, Warga Perum Taman Lestari Sukabumi Lapor Polisi

17 Orang Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, Beberapa Orang Berhasil Diamankan

Bersama Sang Istri, Kapolres Dumai 'Tangani' Korban Lakalantas

Polsek Bukit Kapur Ringkus Satu Orang Tersangka Kasus Perjudian Jenis Togel

Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu

POM Pekanbaru Bersama Polda Riau Lakukan Penyitaan Di Rohul

Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi

GM PT Ivo Mas Tunggal Dua Kali Mangkir dari Panggilan Disnakertrans, Polisi Siap Dilibatkan

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved