• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Arogansi PT KPI: Andi Setiawan melapor ke Polda Riau atas Dugaan Pengrusakan dan Pengusiran Paksa

PantauNews

Kamis, 10 Juli 2025 00:11:48 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI  - Imbas dari penertiban Penghuni Tanpa Hak (PTH) yang telah dilakukan oleh Management PT. Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II terhadap Rumah Dinas Perusahaan (RDP) yang ditempati Andi Setiawan di Blok B 107 P Komplek Perumahan Pertamina (Komperta) pada Jumat 04 Juli 2025, yang diduga dilakukan dengan cara membongkar kunci pintu secara paksa, melakukan pemutusan aliran listik, menyegel pintu serta menggembok pintu terali besi dan memasang tali pembatas, maka Andi Setiawan melalui Kuasanya Hukumnya SARDO MARIADA MANULLANG, SH, MH., DEVI PERMATA SARI, SH.MH., MUHAMMAD JAMIL, SH., BOBY DERMAWAN RARO KARO SH., DEWI FITRI Br. SITUMORANG.,S.H, AL melaporkan tindakan tersebut ke Polda Riau.

"Bahwa kita selaku penasehat hukum dari Sdr. Andi Setiwan sangat keberatan atas tindakan oknum PT. KPI yang merusak dan mengusir serta mensegel rumah tempat tinggal Sdr Andi Setiawan yqng merupakan fasilitas tempat tinggal dari PT. Pertamina (Persero). Dimana Sdr Andi Setiawan bekerja sesuai SK dari Direktur PERTAMINA pada Tahun 2003," ujar Sardo mengawali. Rabu, (09/07/2025).

Sardo menambahkan, untuk memberi perlindungan hukum bagi Sdr Andi Setiawan atas tindakan arogan dari oknum-oknum PT. KPI, kami telah melakukan Pengaduan terhadap oknum-oknum tersebut ke Polda Riau pada Senin 07 Juli 2025.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

"Semoga laporan ini segera di proses sebagaimana permintaan kita kemarin kepada Polda mengingat Sdr Andi Setiawan mengontrak tempat tinggal dan saat ini memasuki tahun ajaran baru termasuk anak-anak Sdr Andi Setiawan yang pasti mental anak-anaknya tersebut pasti trauma," ujar Sardo Mariada Manullang.

Menyikapi hal ini Andi Setiawan mengatakan, perlu saya sampaikan dan tegaskan bahwa saya tidak pernah bekerja di PT. KPI, saya adalah pekerja di PT PERTAMINA (PERSERO) sebagaimana SK DIREKTUR PERTAMINA HILIR TAHUN 2003.

"Jadi kalau PT KPI bicara melaksanakan putusan PHI, maka seharusnya PT KPI mengajukan permohonan Eksekusi untuk melakukan pengosongan rumah ke Pengadilan Negeri, bukan melakukan tindakan pengrusakan, penyegelan lalu merantai melarang saya dan keluarga masuk, saya dan keluarga bukan teroris...!!," tegas Andi.

Andi kembali menegaskan, katanya sesuai aturan Perusahan untuk penghuni Rumah Dinas Perusahaan, jadi aturan Perusahan tidak boleh lebih tinggi daripada proses hukum, karena dalam putusan hanya pembayaran pesangon yang sampai saat ini saya tolak karena menurut saya putusan PHI cacat hukum, dan lewat kuasa hukum saya sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Dumai.

"Sekali lagi saya tegaskan saya tidak pernah dapat fasilitas perumahan dari PT. KPI," tegas Andi kembali.

Menurut Andi bahwa atas adanya arogansi dan premanisme dari KW, AF, SO dan rombongannya yang merusak serta melarang saya untuk tinggal dirumah sebagai fasilitas tempat tinggal yang saya penoleh dari PT. Pertamina, maka untuk melawan penindasan tersebut saya buat Laporan ke POLDA RIAU.

"Karena Negara ini adalah Negara hukum, jadi mari kita saling menghormati proses hukum, bukan menunjukkan arogansi," pungkas Andi Setiawan.

Sementara untuk perimbangan berita, saat awak media mengkonfirmasi Manager Comrell PT KPI RU II, beliau mengirim Rilisan sebagai berikut

Terkait dengan adanya penertiban Penghuni Tanpa Hak (PTH) di kawasan Rumah Dinas Perusahaan (RDP) Komplek Perumahan Pertamina (Komperta) Bukit Datuk Refinery Unit II Dumai - PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) yang masih ditempati oleh Sdr. AS, mantan pekerja PT Pertamina (Persero) yang diperbantukan di RU II, maka RU II selaku pemilik bangunan telah melaksanakan proses penertiban dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sdr. AS tidak lagi berstatus sebagai Pekerja PT Pertamina (Persero) setelah melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di PT Pertamina (Persero). Proses tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Pbr yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1244 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Dengan berakhirnya hubungan kerja yang telah berkekuatan hukum tetap, maka hak atas pemanfaatan fasilitas RDP dinyatakan tidak berlaku. Proses penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah konkret dalam upaya pengamanan dan penertiban seluruh aset perusahaan.

Sebelum pelaksanaan penertiban, RU II - PT KPI telah menempuh sejumlah langkah persuasif, termasuk pemberitahuan resmi dan upaya mediasi kepada Sdr. AS untuk mengosongkan RDP secara sukarela. Pelaksanaan penertiban turut dihadiri oleh jajaran tim manajemen RU II - PT KPI, Kepolisian Resor (Polres) Dumai, dan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Dumai.

RU II - PT KPI senantiasa berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) melalui langkah-langkah yang prosedural, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tega Tebas Leher Istri Menggunakan Kapak Gara-gara Gadai Hp di Bantan Tengah

Kapolres Dumai Buka Pra Operasi Lancang Kuning 2023 Dengan Tema Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama Dan Utama

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun

Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat

Polres Dumai Bekuk 3 Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Minerba Ilegal

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Satu Tersangka Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Dumai Dan DPN SULTAN Dumai Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Polisi Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L. S.H, S.I.K Menyerahkan Langsung 2 Unit sepeda Motor Kepemilik

Semangat dan Keceriaan Warnai Olahraga Bersama Polres Rohil Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke- 79

Sempena HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Rohil Gelar Run Goes To Riau

Berbagi Kebahagiaan di HUT Bhayangkara Ke 79, Polsek Bangko Lakukan Anjangsana Kesejumlah Purnawirawan

Kapolres Pekanbaru Merasa Malu Kaburnya Tahanan, Kombes Pria Budi: Nama Baik Saya Dipertaruhkan

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved