• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tiga Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung

PantauNews

Sabtu, 04 Desember 2021 09:53:49 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara dengan Register Perkara Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA.Pbr,Tiga Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru  dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.  

Surat pengaduan itu disampaikan oleh ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum dan Consultant Yudi Krismen & Partner pada tanggal 2 desember 2021.   

Didalam surat pengaduan itu dikatakan bahwa ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf yang berperkara di pengadilan agama Pekanbaru dengan nomor register perkara Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA.Pbr merasa dirugikan karena menilai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya berprilaku tidak profesional dan berprilaku tidak jujur.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Selanjutnya dikatakan dalam surat pengaduan itu, bahwa ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama Pekanbaru yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang didaftarkan melalui sistem aplikasi e-court Mahkamah Agung. 

Setelah tidak menemui kesepakatan pada tahapan mediasi Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu menerima Jawaban Tergugat,Replik,Duplik yang telah ditetapkan hari sidangnya oleh majelis Hakim Pengadilan agam Pekanbaru dengan mengapload Jawaban Tergugat, Replik dan Duplik melalui e-court. 

Kemudian setelah selesai agenda jawab-menjawab dilanjutkan dengan agenda Pembuktian sebagaimana dengan agenda yang telah ditetapkan majelis Hakim pada sidang sebelumnya. 

Pada tanggal 25 November 2021 agenda sidang seharusnya adalah Pembuktian dan para pihak penggugat (ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf -red) dan tergugat telah hadir lansung ke persidangan dan penggugat sudah siap dengan Alat Bukti Surat dan Saksi yang dihadirkan lansung dipersidangan. 

Namun Majelis Hakim menolak untuk melakukan pemeriksaan saksi dengan alasan ingin melakukan musyawarah terlebih dulu. 

Kuasa hukum dari ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf menyampaikan keberatan dan memepertanyakan musyawarah apa yang dimaksud oleh Majelis Yang Mulia?

Majelis Hakim tetap pada pendiriannya menunda sidang dan mengatakan “Majelis akan melakukan musyawarah terlebih dahulu hasilnya nanti silahkan para pihak melalui aplikasi e-court pada tanggal 29 November 2021”. 

Kemudian pada tanggal 29 Nevember majelis hakim mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard. Dalam hal ini ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf merasa ada kejanggalan mengingat tergugat tidak ada meminta putusan sela untuk diperiksa terlebih dahulu Eksepsinya. Kemudian majelis Hakim juga tidak ada menyampaikan Eksespsi terkait dengan “Kewenangan Absolut” yang mengahruskan Hakim untuk mempertimbangkan terlebih dulu. 

Seharusnya majelis Hakim  melanjutkan agenda persidangan yang telah ditentukan yaitu Pembuktian, dari penggugat dan tergugat,Pemeriksaan Setempat,Kesimpulan, Musyawarah Majelis dan Putusan” ungkap Kuasa Hukum ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf didalam surat pengaduannya kepada mahkamah agung.

Advokat dari kantor hukum Yudi Krismen and partner menegaskan surat laporan yang dikirmnya ke mahkamah agung itu tidak mensoalkan isi putusan, melainkan tindakan hakim yang memeriksa dan memutus perkara  Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA .

“Berprilaku  tidak profesional dan berprilaku tidak jujur dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” Kata Advokat Yudi Krismen didalam surat pengaduannya kepada dewan pengawas mahkamah agung.

Pertimbangan selanjutnya yang diutarakan oleh Advokat dari koantor Hukum Yudi Krismen and Partner,seharusnya jika hakim ingin memutus terkait dengan gugatannya tidak perlu menunggu tahapan persidangan Jawaban Tergugat,Replik dan Duplik.Mengingat tidak ada permintaan Putusan Sela dari para pihak. Karena saat sidang pertama Majelis Hakim sudah membaca dan mengetahui kalau gugatanya menurut majelis hakim tidak dapat diterima karena beberapa hal seperti gugatan prematur,obscur liber atau eror in persona. 

Akibatnya, secara lansung telah merugikan kliennya.Mengingat atas kesepakatan agenda sidang yang telah disepakati dan ditetapkan majelis hakim sebelumnya advokat dari kantor hukum Yudi Kresmen and Partner telah siap dengan alat bukti surat dan para saksi.Namun Majelis Hakim menolak untuk memeriksa saksi dan menunda sidang.
Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register Perkara Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA.Pbr yakni Drs. H. Mukhtar, S.H., M.H hakim ketua, Drs. Abd. Rahman, M.H. hakim anggota, dan Dra. Hj. Misnah, S.H.  hakim anggota.

Sementara ahli waris ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf yakni Rikke Bermana, Deddy Bermana, Syahroni Bermana, Brian Bermana, dan Yulfan Bermana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum bisa dihubungi.(rls)

 


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Terdakwa Muslim Tak Sedikitpun Ungkapkan Menyesali Perbuatannya Di Depan Majelis Hakim

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ekstasi Disita

Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Polres Rohil Gelar Program Unik: Berikan Bibit Pohon Bagi Personel Yang Berulang Tahun

Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila

Peduli Lingkungan, Polres Rohil Hadiahkan Bibit Pohon ke Personel Ulang Tahun

Luar Biasa! Layak Diapresiasi, Kasat Reskrim Rohul Sikat Pasutri Tersangka TPPO

Erwin Sitompul Soroti Wajib Plat BM dan Pemotongan TPP Guru 50%,Desak Presiden Prabowo Copot Jabatan Gubernur Riau.

Kasus Penyeludupan Sabu 52,90 Kg oleh Oknum Polisi Siak, Kini sudah Dilimpahkan di Kejari Dumai

Polres Bengkalis Musnahkan 17.554,87 Gram Sabu dan 9.798 Butir Happy Five

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Seorang Diduga Pengedar Sabu

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1010 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 717 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 488 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved