• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tiga Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung

PantauNews

Sabtu, 04 Desember 2021 09:53:49 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara dengan Register Perkara Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA.Pbr,Tiga Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru  dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.  

Surat pengaduan itu disampaikan oleh ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum dan Consultant Yudi Krismen & Partner pada tanggal 2 desember 2021.   

Didalam surat pengaduan itu dikatakan bahwa ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf yang berperkara di pengadilan agama Pekanbaru dengan nomor register perkara Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA.Pbr merasa dirugikan karena menilai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya berprilaku tidak profesional dan berprilaku tidak jujur.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Selanjutnya dikatakan dalam surat pengaduan itu, bahwa ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama Pekanbaru yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang didaftarkan melalui sistem aplikasi e-court Mahkamah Agung. 

Setelah tidak menemui kesepakatan pada tahapan mediasi Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu menerima Jawaban Tergugat,Replik,Duplik yang telah ditetapkan hari sidangnya oleh majelis Hakim Pengadilan agam Pekanbaru dengan mengapload Jawaban Tergugat, Replik dan Duplik melalui e-court. 

Kemudian setelah selesai agenda jawab-menjawab dilanjutkan dengan agenda Pembuktian sebagaimana dengan agenda yang telah ditetapkan majelis Hakim pada sidang sebelumnya. 

Pada tanggal 25 November 2021 agenda sidang seharusnya adalah Pembuktian dan para pihak penggugat (ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf -red) dan tergugat telah hadir lansung ke persidangan dan penggugat sudah siap dengan Alat Bukti Surat dan Saksi yang dihadirkan lansung dipersidangan. 

Namun Majelis Hakim menolak untuk melakukan pemeriksaan saksi dengan alasan ingin melakukan musyawarah terlebih dulu. 

Kuasa hukum dari ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf menyampaikan keberatan dan memepertanyakan musyawarah apa yang dimaksud oleh Majelis Yang Mulia?

Majelis Hakim tetap pada pendiriannya menunda sidang dan mengatakan “Majelis akan melakukan musyawarah terlebih dahulu hasilnya nanti silahkan para pihak melalui aplikasi e-court pada tanggal 29 November 2021”. 

Kemudian pada tanggal 29 Nevember majelis hakim mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard. Dalam hal ini ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf merasa ada kejanggalan mengingat tergugat tidak ada meminta putusan sela untuk diperiksa terlebih dahulu Eksepsinya. Kemudian majelis Hakim juga tidak ada menyampaikan Eksespsi terkait dengan “Kewenangan Absolut” yang mengahruskan Hakim untuk mempertimbangkan terlebih dulu. 

Seharusnya majelis Hakim  melanjutkan agenda persidangan yang telah ditentukan yaitu Pembuktian, dari penggugat dan tergugat,Pemeriksaan Setempat,Kesimpulan, Musyawarah Majelis dan Putusan” ungkap Kuasa Hukum ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf didalam surat pengaduannya kepada mahkamah agung.

Advokat dari kantor hukum Yudi Krismen and partner menegaskan surat laporan yang dikirmnya ke mahkamah agung itu tidak mensoalkan isi putusan, melainkan tindakan hakim yang memeriksa dan memutus perkara  Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA .

“Berprilaku  tidak profesional dan berprilaku tidak jujur dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” Kata Advokat Yudi Krismen didalam surat pengaduannya kepada dewan pengawas mahkamah agung.

Pertimbangan selanjutnya yang diutarakan oleh Advokat dari koantor Hukum Yudi Krismen and Partner,seharusnya jika hakim ingin memutus terkait dengan gugatannya tidak perlu menunggu tahapan persidangan Jawaban Tergugat,Replik dan Duplik.Mengingat tidak ada permintaan Putusan Sela dari para pihak. Karena saat sidang pertama Majelis Hakim sudah membaca dan mengetahui kalau gugatanya menurut majelis hakim tidak dapat diterima karena beberapa hal seperti gugatan prematur,obscur liber atau eror in persona. 

Akibatnya, secara lansung telah merugikan kliennya.Mengingat atas kesepakatan agenda sidang yang telah disepakati dan ditetapkan majelis hakim sebelumnya advokat dari kantor hukum Yudi Kresmen and Partner telah siap dengan alat bukti surat dan para saksi.Namun Majelis Hakim menolak untuk memeriksa saksi dan menunda sidang.
Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register Perkara Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA.Pbr yakni Drs. H. Mukhtar, S.H., M.H hakim ketua, Drs. Abd. Rahman, M.H. hakim anggota, dan Dra. Hj. Misnah, S.H.  hakim anggota.

Sementara ahli waris ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf yakni Rikke Bermana, Deddy Bermana, Syahroni Bermana, Brian Bermana, dan Yulfan Bermana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum bisa dihubungi.(rls)

 


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku

Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Buka Langsung Kapolres Rohil

Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

Polresta Pekanbaru Bekuk Dalang Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Muspidauan

Rutan Dumai Jalin Kerjasama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai

Seorang Ayah Menyiksa Anak Kandungnya Usia 8th , Tindakan kejam Pelaku Dipicu Karna Korban Ikut Ibunya

Polres Dumai Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 35 Paket Shabu dan Daun Ganja

Dishub Dumai dalam Pengawasan APH, Mundurnya Zulkarnain dari Jabatan Dugaan Tak Ingin Jadi Tumbal

Jajaran Polres Dumai Amankan Pencuri Spesialis Handphone, Ini Penjelasannya...

Ketua KPK: Perlu Dibikin Pasal Jerat 30 Jenis Tipikor dengan Hukuman Mati

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 815 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 362 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1191 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 933 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved