• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tiga Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung

PantauNews

Sabtu, 04 Desember 2021 09:53:49 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara dengan Register Perkara Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA.Pbr,Tiga Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru  dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.  

Surat pengaduan itu disampaikan oleh ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum dan Consultant Yudi Krismen & Partner pada tanggal 2 desember 2021.   

Didalam surat pengaduan itu dikatakan bahwa ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf yang berperkara di pengadilan agama Pekanbaru dengan nomor register perkara Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA.Pbr merasa dirugikan karena menilai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya berprilaku tidak profesional dan berprilaku tidak jujur.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Selanjutnya dikatakan dalam surat pengaduan itu, bahwa ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama Pekanbaru yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang didaftarkan melalui sistem aplikasi e-court Mahkamah Agung. 

Setelah tidak menemui kesepakatan pada tahapan mediasi Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu menerima Jawaban Tergugat,Replik,Duplik yang telah ditetapkan hari sidangnya oleh majelis Hakim Pengadilan agam Pekanbaru dengan mengapload Jawaban Tergugat, Replik dan Duplik melalui e-court. 

Kemudian setelah selesai agenda jawab-menjawab dilanjutkan dengan agenda Pembuktian sebagaimana dengan agenda yang telah ditetapkan majelis Hakim pada sidang sebelumnya. 

Pada tanggal 25 November 2021 agenda sidang seharusnya adalah Pembuktian dan para pihak penggugat (ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf -red) dan tergugat telah hadir lansung ke persidangan dan penggugat sudah siap dengan Alat Bukti Surat dan Saksi yang dihadirkan lansung dipersidangan. 

Namun Majelis Hakim menolak untuk melakukan pemeriksaan saksi dengan alasan ingin melakukan musyawarah terlebih dulu. 

Kuasa hukum dari ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf menyampaikan keberatan dan memepertanyakan musyawarah apa yang dimaksud oleh Majelis Yang Mulia?

Majelis Hakim tetap pada pendiriannya menunda sidang dan mengatakan “Majelis akan melakukan musyawarah terlebih dahulu hasilnya nanti silahkan para pihak melalui aplikasi e-court pada tanggal 29 November 2021”. 

Kemudian pada tanggal 29 Nevember majelis hakim mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard. Dalam hal ini ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf merasa ada kejanggalan mengingat tergugat tidak ada meminta putusan sela untuk diperiksa terlebih dahulu Eksepsinya. Kemudian majelis Hakim juga tidak ada menyampaikan Eksespsi terkait dengan “Kewenangan Absolut” yang mengahruskan Hakim untuk mempertimbangkan terlebih dulu. 

Seharusnya majelis Hakim  melanjutkan agenda persidangan yang telah ditentukan yaitu Pembuktian, dari penggugat dan tergugat,Pemeriksaan Setempat,Kesimpulan, Musyawarah Majelis dan Putusan” ungkap Kuasa Hukum ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf didalam surat pengaduannya kepada mahkamah agung.

Advokat dari kantor hukum Yudi Krismen and partner menegaskan surat laporan yang dikirmnya ke mahkamah agung itu tidak mensoalkan isi putusan, melainkan tindakan hakim yang memeriksa dan memutus perkara  Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA .

“Berprilaku  tidak profesional dan berprilaku tidak jujur dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” Kata Advokat Yudi Krismen didalam surat pengaduannya kepada dewan pengawas mahkamah agung.

Pertimbangan selanjutnya yang diutarakan oleh Advokat dari koantor Hukum Yudi Krismen and Partner,seharusnya jika hakim ingin memutus terkait dengan gugatannya tidak perlu menunggu tahapan persidangan Jawaban Tergugat,Replik dan Duplik.Mengingat tidak ada permintaan Putusan Sela dari para pihak. Karena saat sidang pertama Majelis Hakim sudah membaca dan mengetahui kalau gugatanya menurut majelis hakim tidak dapat diterima karena beberapa hal seperti gugatan prematur,obscur liber atau eror in persona. 

Akibatnya, secara lansung telah merugikan kliennya.Mengingat atas kesepakatan agenda sidang yang telah disepakati dan ditetapkan majelis hakim sebelumnya advokat dari kantor hukum Yudi Kresmen and Partner telah siap dengan alat bukti surat dan para saksi.Namun Majelis Hakim menolak untuk memeriksa saksi dan menunda sidang.
Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register Perkara Nomor: 1715/Pdt.G/2021/PA.Pbr yakni Drs. H. Mukhtar, S.H., M.H hakim ketua, Drs. Abd. Rahman, M.H. hakim anggota, dan Dra. Hj. Misnah, S.H.  hakim anggota.

Sementara ahli waris ahliwaris Berman Darma Putra bin Darmawi Yusuf yakni Rikke Bermana, Deddy Bermana, Syahroni Bermana, Brian Bermana, dan Yulfan Bermana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum bisa dihubungi.(rls)

 


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sidang Andi Setiawan vs PT Pertamina dan PT KPI RU II, Legal PT KPI RU II Tak Bisa Ikuti Sidang

PT KPI RU II Dumai Kembali Bikin Panik Warga, Flare Besar Disertai Asap Pekat Gegerkan Warga

Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT KPI RU II Dumai, Serikat Pekerja Soroti Lemahnya K3

Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 jiwa

'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun

GM Pertamina Dumai Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Kapolres Pekanbaru Merasa Malu Kaburnya Tahanan, Kombes Pria Budi: Nama Baik Saya Dipertaruhkan

Aparat Polsek Medang Kampai Kembali Ringkus Tersangka Pelaku Curat

Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Tim Buser Polres Inhu

Penjual Video Porno Di Gulung Polisi Dumai, Dominan Film Anak Dibawah Umur

Gerak Cepat Bupati Rohil H Bistamam Instruksikan Dinas Perkim Tinjau Rumah Viral di Bagan Hulu

Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram di Semarang

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1887 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 502 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved