Polres Rohil Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Area PHR Total Kerugian Mencapai 400 Miliar
ROHIL, PANTAUNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus besar pencurian kabel jenis Reda milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terjadi di 21 sumur pengeboran minyak yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Rokan Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP ISA IMAM SYAHRONI, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan gangguan produksi di sejumlah sumur milik PT. PHR.
“ Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam pencurian kabel Reda dari fasilitas produksi minyak milik Pertamina Hulu Rokan. Empat orang pelaku utama masing-masing berinisial B, H, R, dan A, serta satu orang penadah berinisial A.A.,” Ungkap Kapolres.
Aksi pencurian tersebut menyebabkan terganggunya operasional dan penurunan produksi di 21 sumur minyak, dengan total potensi kerugian mencapai sekitar Rp 400 miliar, atau sekitar Rp 20 miliar per sumur.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku memotong dan mengambil kabel Reda yang terpasang pada sistem kelistrikan dan kontrol produksi di area sumur, lalu menjualnya ke penadah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“ Perbuatan ini sangat merugikan negara karena berdampak langsung pada produksi minyak nasional. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” Tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan aset vital negara dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keberlangsungan operasional energi nasional.
“ Fasilitas produksi migas merupakan objek vital strategis nasional yang wajib kita lindungi bersama. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindakan-tindakan kriminal serupa,” Tutup Kapolres Rokan Hilir, ( HSY).


Berita Lainnya
Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB
Ketua Umum Fap Tekal Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Fitnah di PT KPI RU II Dumai ke Polres
Rutan Dumai Awali 2026 dengan Apel Nasional Kemenimipas, Teguhkan Komitmen Profesionalisme
Polres Dumai Amankan 24 Remaja dan 15 Unit Ranmor
Diduga Tersangka Pencabulan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Ayah Tiri
Bupati Andi Putra, Sukarmis dan Indra Agus Mangkir di Sidang Kasus Korupsi Hotel Kuansing
Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan
Diamankan Polres Dumai, Tersangka Kurir Shabu 9 kg Ternyata Seorang Residivis
Polsek Rupat Komitmen Berantas Pelaku Kejahatan Narkotika
Pemerhati Minta Pembalakan Kayu Liar ini Menjadi Atensi APH Secara Kontiniu
AKBP Henky Poerwanto Jadi Kapolres Kuansing Gantikan M. Musthofa
Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor