Polres Rohil Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Area PHR Total Kerugian Mencapai 400 Miliar
ROHIL, PANTAUNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus besar pencurian kabel jenis Reda milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terjadi di 21 sumur pengeboran minyak yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Rokan Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP ISA IMAM SYAHRONI, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan gangguan produksi di sejumlah sumur milik PT. PHR.
“ Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam pencurian kabel Reda dari fasilitas produksi minyak milik Pertamina Hulu Rokan. Empat orang pelaku utama masing-masing berinisial B, H, R, dan A, serta satu orang penadah berinisial A.A.,” Ungkap Kapolres.
Aksi pencurian tersebut menyebabkan terganggunya operasional dan penurunan produksi di 21 sumur minyak, dengan total potensi kerugian mencapai sekitar Rp 400 miliar, atau sekitar Rp 20 miliar per sumur.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku memotong dan mengambil kabel Reda yang terpasang pada sistem kelistrikan dan kontrol produksi di area sumur, lalu menjualnya ke penadah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“ Perbuatan ini sangat merugikan negara karena berdampak langsung pada produksi minyak nasional. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” Tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan aset vital negara dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keberlangsungan operasional energi nasional.
“ Fasilitas produksi migas merupakan objek vital strategis nasional yang wajib kita lindungi bersama. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindakan-tindakan kriminal serupa,” Tutup Kapolres Rokan Hilir, ( HSY).


Berita Lainnya
Polres Dumai berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Bersama Barang Bukti
Polsek Dumai Barat Berhasil Ungkap Tersangka Pelaku Curat
Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg
Tersangka Kurir dan Pengedar Sabu Di Selatpanjang Dibekuk Satresnarkoba Polres Meranti
Dugaan Pelanggaran K3 Berat di KPI RU II Dumai, Reinando: Ini Bukan Sekadar Lalai Tapi Mengorbankan Nyawa!
Polsek Sinaboi Laksanakan Pemasangan Plang pada Lahan Terdampak Karhutla
Skandal PT KPI RU II Dumai: Dugaan Rekayasa Fitnah Rp 2,3 Miliar Masuki Babak Baru
Empat Pelaku Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Ditusuk OTK, Syech Ali Jaber Harus Mendapatkan 10 Jahitan
Serikat Pekerja Dumai Desak Penguatan Pengawasan Disnaker Usai Selesaikan Kasus Eks Pekerja
2 Mantan Pengurus Baznas Resmi Ditahan Kejaksaan, Agustinus Herimulyanto: Tersangka Kita Titip di Rutan Dumai
Tim Gabungan Subdit IV Krimsus Bersama Petugas BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi