Boronan Kasus Korupsi Di RSUD Bangkinang Tertangkap, Begini Penjelasannya...
PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kiagus Toni Azwarani. Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen itu diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kiagus menyandang status buron sejak Februari 2022. Dia berulang kali tidak mengindahkan panggilan jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dan hanya pernah hadir saat proses penyidikan.
"Sejak kami nyatakan sebagai tersangka, bersangkutan sudah kita panggil secara patut sebanyak 3 kali ke alamatnya di Malang, tapi tidak pernah hadir hingga akhirnya kita nyatakan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujar Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (15/11/2022) malam.
Kiagus tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 20.30 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan, yang bersangkutan langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan.
Kiagus diamankan di Tabriiz House Kos Eksklusif, Jalan Kalijaga Nomor 29F Krajan, Pandalandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Senin (14/11/2022) malam. Penangkapan dibantu oleh tim dari Kejati Jatim.
"Alhamdulillah, berkat bantuan teman-teman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang bersangkutan bisa diamankan tadi malam. Kemudian kita berangkatkan tim melakukan penjemputan," kata Rizky.
Saat ini, tim jaksa penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Kiagus sebagai tersangka.
"Kemudian nanti akan dilakukan penahanan," ungkap Rizky.
Sebelumnya, Jaksa terlebih dahulu mengamankan Surya Darmawan. Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar itu menyerahkan diri pada Senin (10/10/2022), setelah sempat menyandang status buron selama 8 bulan.
Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.
Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.
(Cakaplah.com)


Berita Lainnya
PHK PT Wilmar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Pekerja Dipekerjakan Kembali
Tim Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Ade Armando Dipolisikan Terkait Komentarnya soal Apps 'Injil Minangkabau'
Kejari Pekanbaru Buru DPO Kasus Korupsi Uang Negara
Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Ketua INPEST Kota Dumai Ingatkan Modus Penipuan Baru, Iming-Iming Mahar Pernikahan dengan WNA China
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk Tersangka DPO Pengedar Sabu
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
GAMARI: Kami Segera akan Buat Laporan ke KPK Dugaan Keterlibatan Syahril Abu Bakar
Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf
Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu
Aktivis 98 Minta Presiden Prabowo Turun Tangan.Atas Dugaan Nama Gubernur Riau Dipusaran Kasus Tambang Hingga Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK