Beredar Atribut Menyerupai Logo KPK di Riau,
KPK Tegaskan tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, termasuk di Provinsi Riau. Masyarakat diminta hati-hati jika ada para pihak yang mengaku-ngaku dari KPK.
Hal itu menanggapi adanya informasi ke KPK yang menyebut ada pihak-pihak mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi DPD Provinsi Riau.
Pihak tersebut menggunakan atribut menyerupai logo KPK. Mereka melakukan korespondensi dengan sejumlah pihak di wilayah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, meminta agar pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan KPK tersebut tidak menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti apalagi memeras pihak-pihak lainnya.
Apalagi, saat ini penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi marak terjadi di berbagai daerah dan telah mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak.
"KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali mengungkap modus penipuan dan pemerasan serupa serta menangkap para pelakunya," jelas Ali Fikri, Kamis (4/11/21) malam.
Lebih lanjut, Ali Fikri mewanti-wanti kepada masyarakat selalu waspada dan hati-hati. Jika menemukan hal itu, diharapkan tak segan untuk segera melaporkannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya jika mengetahui ataupun mengalami tindak kejahatan serupa.
Ali Fikri menjelaskan, KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Meski demikian KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi.
"Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 adalah di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia," tegas Ali Fikri. (*)
Berita Lainnya
KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Kasus Dugaan Penggelapan Hasil Panen Kopsa-M, Polres Kampar Panggil Anthony Hamzah
Kapolres: Oknum Kepala Desa Berstatus Sebagai Saksi
'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun
Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB
Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas
Luar Biasa! Layak Diapresiasi, Kasat Reskrim Rohul Sikat Pasutri Tersangka TPPO
Korban Penipuan Binary Option akan Laporkan Lagi Para Influencer
Miliki Pil Ekstasi, Dua Pria Digelandang Ke Mapolres Rohul
Sekda Rohil Korban Kecanggihan Teknologi Editing, Videonya Viral
Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah
Waspada, Modus Penipuan Mengatasnamakan Pemko Tangerang