Bekuk 4 Tersangka Judi Mesin, Polres Dumai Amankan Sejumlah Alat Bukti
Dumai, PantauNews.co.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk 4 (empat) tersangka pelaku Tindak Pidana Perjudian Mesin Jenis Burung Merak, Kamis (10/09/2020) dini hari sekira pukul 00.20 WIB di Jalan Soekarno – Hatta tepatnya disamping Eks Terminal Barang Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.
Keempat tersangka pelaku Tindak Pidana Perjudian Mesin Jenis Burung Merak yang berhasil diamankan ialah SA (43) selaku Pengelola dan Penyedia Tempat Perjudian Mesin Jenis Burung Merak, MI (30), DM (34) dan GZ (33) selaku Pemain Atau Pelaku Yang Bermain Pejudian Mesin Jenis Burung Merak.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, S.I.K, M.H dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani Andika Karya Gita, S.I.K, M.H pada pelaksanaan Press Conference menjelaskan, penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti aduan tersebut, dilakukan penggrebekan di Jalan Soekarno – Hatta tepatnya disamping Eks Terminal Barang dan didapati 4 (empat) orang Tersangka bersama Sejumlah Barang Bukti saat sedang bermain Judi Mesin Jenis Burung Merak.
“1 (satu) Tersangka Tindak Pidana Perjudian Mesin Jenis Burung Merak lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni BS (33) berperan sebagai Pengutip Uang Hasil Dari Perjudian Mesin Jenis Burung Merak serta Melakukan Perbaikan Terhadap Mesin Judi,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, Jumat (11/09) di Media Center Polres Dumai.
Dijelaskan Kapolres Dumai, bersama 4 (empat) Tersangka Tindak Pidana Perjudian Mesin Jenis Burung Merak tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni Uang Tunai senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), 2 (dua) unit Mesin Judi Jenis Burung Merak, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam dan 1 (satu) buah Buku Tulis warna Hijau.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka SA (43) dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun. Sementara 3 (tiga) tersangka lainnya yakni MI (30), DM (34) & GZ (33) dijerat Pasal 303 Bis Ayat 1 Dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) Tahun,” tutup Kapolres Dumai. (rls) ****


Berita Lainnya
Satreskrim Polres Dumai Amankan 3 Pelaku Curas
Semangat dan Keceriaan Warnai Olahraga Bersama Polres Rohil Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke- 79
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak
Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba dan Obat Ilegal
Dirkrimum: PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta
Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa
Kanit Binmas Polres Rohil Ipda Azwar Laksanakan Pemantauan dan Pengecekan Satkamling di RT 014 Bagan Barat
Pemkab Rohil dan Masyarakat Apresiasi Respon Cepat Gubernur Riau Perbaiki Pagar Jembatan Pedamaran
Tim Gabungan Subdit IV Krimsus Bersama Petugas BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
Polsek Dumai Barat Berhasil Ungkap Tersangka Pelaku Curat
Pastikan Kesiapsiagaan Operasi Lilin 2025, Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Tinjau Pos PAM Simpang Bukit Timah