Bekuk 4 Tersangka Judi Mesin, Polres Dumai Amankan Sejumlah Alat Bukti
Dumai, PantauNews.co.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk 4 (empat) tersangka pelaku Tindak Pidana Perjudian Mesin Jenis Burung Merak, Kamis (10/09/2020) dini hari sekira pukul 00.20 WIB di Jalan Soekarno – Hatta tepatnya disamping Eks Terminal Barang Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.
Keempat tersangka pelaku Tindak Pidana Perjudian Mesin Jenis Burung Merak yang berhasil diamankan ialah SA (43) selaku Pengelola dan Penyedia Tempat Perjudian Mesin Jenis Burung Merak, MI (30), DM (34) dan GZ (33) selaku Pemain Atau Pelaku Yang Bermain Pejudian Mesin Jenis Burung Merak.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, S.I.K, M.H dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani Andika Karya Gita, S.I.K, M.H pada pelaksanaan Press Conference menjelaskan, penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti aduan tersebut, dilakukan penggrebekan di Jalan Soekarno – Hatta tepatnya disamping Eks Terminal Barang dan didapati 4 (empat) orang Tersangka bersama Sejumlah Barang Bukti saat sedang bermain Judi Mesin Jenis Burung Merak.
“1 (satu) Tersangka Tindak Pidana Perjudian Mesin Jenis Burung Merak lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni BS (33) berperan sebagai Pengutip Uang Hasil Dari Perjudian Mesin Jenis Burung Merak serta Melakukan Perbaikan Terhadap Mesin Judi,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, Jumat (11/09) di Media Center Polres Dumai.
Dijelaskan Kapolres Dumai, bersama 4 (empat) Tersangka Tindak Pidana Perjudian Mesin Jenis Burung Merak tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni Uang Tunai senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), 2 (dua) unit Mesin Judi Jenis Burung Merak, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam dan 1 (satu) buah Buku Tulis warna Hijau.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka SA (43) dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun. Sementara 3 (tiga) tersangka lainnya yakni MI (30), DM (34) & GZ (33) dijerat Pasal 303 Bis Ayat 1 Dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) Tahun,” tutup Kapolres Dumai. (rls) ****


Berita Lainnya
Penggeledahan Kantor KLHK: Kejaksaan Agung Bidik Kasus Korupsi Baru di Sektor Kelapa Sawit
Korban Binary Option Ramai Ditelegram, Korban Ancam Bunuh Afiliator
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sekda Rohil Korban Kecanggihan Teknologi Editing, Videonya Viral
Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi
Disiplin Berujung Duka: Petugas Security PT KPI RU II Dumai Meninggal Diduga Akibat Hukuman Fisik
Tim Opsnal Polres Rohil Amankan 2 Tersangka dan 5 Pc Kondom
Front Bersenjata OPM (KSB) Sandera Pesawat di Kabupaten Puncak Papua
Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga
Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Pencurian Spesialis Sarang Burung Walet
Kuasa Hukum Terdakwa Muslim Klaim Kliennya Tak Lakukan Tindak Pidana, JPU Beri Tanggapan Serius
Dirkrimum: PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah