Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging
PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkapkan dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya bekerjasama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) wilayah II, dengan pelaku berjumlah dua orang.
"Pelaku IC, usia 26 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, warga Balai Tapan Pesisir Selatan, dan yang kedua adalah M, usia 40 tahun, pekerjaan swasta, warga Pesisir Selatan juga," katanya.
Dikatakan, pelaku ditangkap pada tanggal 5 November 2021, pukul 08.45 WIB di jalan raya Bukit Putus Kenagarian Limau Puruik, Kecamatan Ranah Hulu Ampek Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Barang bukti yang disita satu mobil truck colt diesel bermuatan hasil hutan kayu sebanyak 31 batang berbentuk balok, satu STNK mobil truck colt diesel dan dua lembar blangko nota angkutan tertanggal 4 November 202," sebutnya.
Dikatakan, kronologis kejadian yakni pelaku diduga melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang ditemukan oleh petugas kepolisian bersama TNKS.
"Pelaku melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkasnya.(Rls/Nofri)


Berita Lainnya
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Diduga Pengedar Sabu
Penandatanganan perjanjian kerja sama, sinergitas dan Kolaborasi Rutan Dumai dan Dinas Perikanan
Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur
Kejari Pekanbaru Buru DPO Kasus Korupsi Uang Negara
Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu
AKBP Henky Poerwanto Jadi Kapolres Kuansing Gantikan M. Musthofa
Dugaan Unprosedural, Dr Yudi Kriemen Minta Propam Mabes Polri Evakuasi Kinerja Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau
Pengakuan Siskaeee Tersangka Pamer Payudara: Tak Hanya Beraksi di YIA
Polda Riau Sita 40 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi
PT MSSP Diduga Merampas Lahan Kelompok Tani Manunggal, Kuasa Hukum Siap Mengadukan ke Presiden
Dugaan Wanprestasi/Penipuan: Dua Pekerja Melaporkan Pemilik Bangunan ke Polisi,Upah buruh/tukang 13 pekerja tak kunjung Di bayar
Tidak Miliki Ijazah Pasca Tamat 2017 Silam, Kapolres Bantu Masyarakat Kurang Mampu