Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging
PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkapkan dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya bekerjasama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) wilayah II, dengan pelaku berjumlah dua orang.
"Pelaku IC, usia 26 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, warga Balai Tapan Pesisir Selatan, dan yang kedua adalah M, usia 40 tahun, pekerjaan swasta, warga Pesisir Selatan juga," katanya.
Dikatakan, pelaku ditangkap pada tanggal 5 November 2021, pukul 08.45 WIB di jalan raya Bukit Putus Kenagarian Limau Puruik, Kecamatan Ranah Hulu Ampek Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Barang bukti yang disita satu mobil truck colt diesel bermuatan hasil hutan kayu sebanyak 31 batang berbentuk balok, satu STNK mobil truck colt diesel dan dua lembar blangko nota angkutan tertanggal 4 November 202," sebutnya.
Dikatakan, kronologis kejadian yakni pelaku diduga melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang ditemukan oleh petugas kepolisian bersama TNKS.
"Pelaku melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkasnya.(Rls/Nofri)


Berita Lainnya
Kasus Buk Inong: Menanti Fakta dan Proses Hukum yang Berjalan
Kejari Dumai Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM 2025: Komitmen Pelayanan Bersih dan Humanis
Togar Situmorang Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan Kota
Kuasa Hukum Terdakwa Muslim Klaim Kliennya Tak Lakukan Tindak Pidana, JPU Beri Tanggapan Serius
Skandal PT KPI RU II Dumai: Dugaan Rekayasa Fitnah Rp 2,3 Miliar Masuki Babak Baru
Sebelum Serang Polisi di Mapolres, Pelaku Unggah Status Tebas Kepala Polisi
Challenge Surat Ad Dhuha Demi Miras, Sounds Project Sampaikan Klarifikasi
Isu Riau Merdeka Menggema Lagi: Klaim Eks-BIN, Bantahan Pemprov, dan Bayang-bayang Sejarah
61 Kg Sabu Diamankan, Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka
Peroses Hukum Persoalan PT.KIMI dan Kapal KM.Gading 2.di perairan Industri Tanjung Buton 4 nyawa melayang , Sampai Saat ini Belum Ada Kejelasan
Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Korupsi PT PER