Praktisi Hukum Ini Pertanyakan Izin PKS PT SJML
PANTAUNEWS.CO.ID, NHU - Salah satu praktisi hukum di Riau mempertanyakan perizinan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) yang beroperasi di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu sejak 2019 lalu.
Alhamran Ariawan SH MH menegaskan, secara formal perlu dipertanyakan perihal perizinan PKS PT SJML itu khususnya yang berkaitan dengan izin lingkungan.
"Sebelum berdiri kan ada AMDAL, RKL dan UPL, yang mestinya sebagai rambu-rambu atau Standart Operasional Produksi (SOP). Perusahaan yang sudah menjamin dalam operasionalnya tidak akan terjadi pencemaran lingkungan," katanya, Sabtu (11/2).
Akan tetapi yang jadi pertanyaannya, sesuai bantahan pihak perusahaan dan versi masyarakat, bagaimana fakta sesungguhnya dilapangan.
Alhamran yang berprofesi sebagai
Advokat, Mediator dan Konsultasi Hukum dari Kantor Hukum Alhamran Ariawan SH MH & Associates di Pekanbaru ini menyarankan, sebaiknya berikan saluran masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar sudah diamanatkan dalam Undang-undang RI No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 tentang Kewajiban Perusahaan Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Sekitar.
"Jika hal itu tidak dilakukan maka perusahaan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Di pasal 74 itu sudah jelas ditegaskan jadi harus dijalankan," tegasnya. (stone)


Berita Lainnya
KAMAR-AKSI Desak Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 'Massal' Segera Dituntaskan
Tim Polda Riau Gulung 7 Pelaku dan Amankan 87 Kg Sabu
Polsek Tanah Putih Salurkan 9 Ton Beras Murah Bersama Bulog Dumai, di Kepenghuluan Ujung Tanjung
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas dari Malaysia, Dua Tersangka Diamankan
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial, Undangan Bipartit Pertama SPN Dumai Tidak Dihadiri Perusahaan PT Semesta Raya Cemerlang
BB Ditemukan di Dalam Semak, Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Gunakan Uang Palsu Bayar Teman Kencan, Seorang Pria Diamankan Polisi
SPN Dumai dan PT IBP Bersitegang Soal Plang Serikat: Kebebasan Berserikat Diuji
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun
Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi
TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
LAMR Kota Dumai Hadiri Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Dukung Peringatan Hari Bhayangkara ke-79