Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Amankan Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di CV. Regina Pratama Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Rabu (21/09/2022).
"Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di CV. Regina Pratama yang berhasil diamankan yakni RAP Alias RN (29) seorang Supir CV. Regina Pratama yang bergerak dibidang ekspedisi merupakan warga Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P, Senin (26/09/2022).
Pengungkapan bermula pada, Senin (13/06/2022) lalu, pemilik ekspedisi CV. Regina Pratama mengirimkan pupuk dari PT. Sentana Adidaya Pratama di Kota Dumai Provinsi Riau kepada PT. Kedaton Mulia Primas di Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi sebanyak 440 (empat ratus empat puluh) karung pupuk seberat 22 Ton yang dibawa oleh RAP Alias RN (29) selaku supir ekspedisi.
Namun setibanya ditempat tujuan yakni PT. Kedaton Mulia Primas, lanjut Kapolsek Medang Kampai, tersebut telah hilang sebanyak 61 (enam puluh satu) karung pupuk seberat 3 Ton 50 Kg. Atas kejadian tersebut CV. Regina Pratama mengalami kerugian hingga Rp. 38.125.000,- (tiga puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Kampai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rabu (21/09/2022) sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Suherman, S.H berhasil mengamankan RAP Alias RN (29) di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. RAP Alias RN (29) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C11 dan 1 (satu) unit Handphone merk Hammer.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P, adapun modus operandi RAP Alias RN (29) ialah melakukan penggelapan dengan cara mengambil pupuk yang dibawanya tanpa sepengetahuan pemilik barang untuk kemudian di jual kembali dan terhadap keuntungan dari perbuatan penggelapan tersebut dinikmati untuk diri sendiri guna memenuhi kebutuhan ataupun keperluan sehari-hari.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka RAP Alias RN (29) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P didampingi Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Suherman, S.H. (rls)


Berita Lainnya
Jajaran Polres Dumai Amankan Pencuri Spesialis Handphone, Ini Penjelasannya...
Pelayanan Publik Berkualitas Dimulai dari Disiplin, Pesan Camat Dumai Timur dalam Apel Sekecamatan
Bea Cukai Dumai Perkuat Penegakan Hukum, Empat Perkara Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Luar Biasa! Layak Diapresiasi, Kasat Reskrim Rohul Sikat Pasutri Tersangka TPPO
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar
17 Orang Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, Beberapa Orang Berhasil Diamankan
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polres Dumai Ungkap kasus Tindakan Pencurian Yang Melibatkan Keluarga
Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu
Seorang Wanita Lakukan Percobaan Aksi Bunuh Diri di SPBU Mundam