Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Amankan Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di CV. Regina Pratama Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Rabu (21/09/2022).
"Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di CV. Regina Pratama yang berhasil diamankan yakni RAP Alias RN (29) seorang Supir CV. Regina Pratama yang bergerak dibidang ekspedisi merupakan warga Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P, Senin (26/09/2022).
Pengungkapan bermula pada, Senin (13/06/2022) lalu, pemilik ekspedisi CV. Regina Pratama mengirimkan pupuk dari PT. Sentana Adidaya Pratama di Kota Dumai Provinsi Riau kepada PT. Kedaton Mulia Primas di Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi sebanyak 440 (empat ratus empat puluh) karung pupuk seberat 22 Ton yang dibawa oleh RAP Alias RN (29) selaku supir ekspedisi.
Namun setibanya ditempat tujuan yakni PT. Kedaton Mulia Primas, lanjut Kapolsek Medang Kampai, tersebut telah hilang sebanyak 61 (enam puluh satu) karung pupuk seberat 3 Ton 50 Kg. Atas kejadian tersebut CV. Regina Pratama mengalami kerugian hingga Rp. 38.125.000,- (tiga puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Kampai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rabu (21/09/2022) sekira pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Suherman, S.H berhasil mengamankan RAP Alias RN (29) di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. RAP Alias RN (29) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C11 dan 1 (satu) unit Handphone merk Hammer.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P, adapun modus operandi RAP Alias RN (29) ialah melakukan penggelapan dengan cara mengambil pupuk yang dibawanya tanpa sepengetahuan pemilik barang untuk kemudian di jual kembali dan terhadap keuntungan dari perbuatan penggelapan tersebut dinikmati untuk diri sendiri guna memenuhi kebutuhan ataupun keperluan sehari-hari.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka RAP Alias RN (29) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P didampingi Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Suherman, S.H. (rls)


Berita Lainnya
Satreskrim Polres Dumai Amankan Pelaku Curas
Polres Dumai Kembali Tangkap Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu
Sengketa Lahan Sawit di Rokan Hilir Memanas, Abdul Rachman Silalahi: Kami Pemilik Sah!
Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek
Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar
Kapolres: Oknum Kepala Desa Berstatus Sebagai Saksi
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis, M Iqbal: Kejar dan Tindak Bandar Narkoba!
Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pelaku, 19 Paket Narkotika Diamankan di Kebun Sawit Dumai
Polsek Lirik Ringkus Pemilik Sabu dan Ganja
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Seorang Pengedar Shabu
Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Pejualan Obat Keras Daftar G