Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polisi Dumai

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum Polres Dumai telah berhasil di ungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (25/5/2024).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.H mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada Rabu (15/5/2024) lalu, yang mana korban mendatangi Polres Dumai dan menyampaikan bahwa sepeda motor miliknya telah dipinjam oleh teman perempuan berinisial ND Alias PT (19) yang baru saja dikenal olehnya dari Media Sosial Facebook dan hingga laporan dibuat sepeda motornya tak kunjung kembali.
Berawal dari laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga Sabtu (25/5/2024) sore sekira pukul 16.30 WIB dengan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H berhasil mengamankan ND Alias PT (19) terduga pelaku tindak pidana penggelapan bersama 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Biru dengan Nomor Polisi BM 5461 RU milik korban di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Tak hanya ND Alias PT (19) dan sepeda motor milik korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sim Card, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), 1 lembar nota pembelian Handphone Android milik korban merk Realme 5i warna Biru yang diletak di laci depan sepeda motor miliknya dan turut dibawa kabur oleh ND Alias PT (19).
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ND Alias PT (19) akan dijerat Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Berita Lainnya
Dr Freddy Simanjuntak Gelar Pers Penetapan Tersangka Kliennya Dinilai Terkesan Buru-buru
Usai Membunuh Perempuan Subang, Pelaku Bawa Barang Berharga Milik Korban
Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Diperpanjang Selama 30 Hari
Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 18 Kg Sabu
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Berhasil Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka
Acap Dijadikan Arena Balapan Liar, Polres Dumai Amankan Sekelompok Anak Muda
Amankan dari Tersangka, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Sabu Seberat 4,5 Kilogram
Kemeriahan dan Keceriaan Warga RT 014 di Malam Hiburan dan Pembagian Hadiah Pertandingan HUT RI Ke 80
Polda Riau Buka Call Center Layanan online Informasi dan Pengaduan narkoba
Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?
Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Penggelapan Ranmor