Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polisi Dumai
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum Polres Dumai telah berhasil di ungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (25/5/2024).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.H mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada Rabu (15/5/2024) lalu, yang mana korban mendatangi Polres Dumai dan menyampaikan bahwa sepeda motor miliknya telah dipinjam oleh teman perempuan berinisial ND Alias PT (19) yang baru saja dikenal olehnya dari Media Sosial Facebook dan hingga laporan dibuat sepeda motornya tak kunjung kembali.
Berawal dari laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga Sabtu (25/5/2024) sore sekira pukul 16.30 WIB dengan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H berhasil mengamankan ND Alias PT (19) terduga pelaku tindak pidana penggelapan bersama 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Biru dengan Nomor Polisi BM 5461 RU milik korban di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Tak hanya ND Alias PT (19) dan sepeda motor milik korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sim Card, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), 1 lembar nota pembelian Handphone Android milik korban merk Realme 5i warna Biru yang diletak di laci depan sepeda motor miliknya dan turut dibawa kabur oleh ND Alias PT (19).
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ND Alias PT (19) akan dijerat Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.


Berita Lainnya
Sinergi Polri dan Pelajar Dumai Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan
Polres Dumai Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Rampas HP di Tengah Jalan, 2 Remaja di Bukit Kapur Terancam 7 Tahun Penjara
Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram
GM Pertamina Dumai Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Bupati dan Kapolres Kuansing Ikut Berjibaku Padamkan Api di Pucuk Rantau
Enak Sekali, 2 Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang Cuma Disanksi Disiplin
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Polsek Rupat Komitmen Berantas Pelaku Kejahatan Narkotika
Polres Rohil Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Area PHR Total Kerugian Mencapai 400 Miliar
Polda Riau Tangkap Satu Orang Terduga Teroris di Inhu