Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polisi Dumai
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum Polres Dumai telah berhasil di ungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (25/5/2024).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.H mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada Rabu (15/5/2024) lalu, yang mana korban mendatangi Polres Dumai dan menyampaikan bahwa sepeda motor miliknya telah dipinjam oleh teman perempuan berinisial ND Alias PT (19) yang baru saja dikenal olehnya dari Media Sosial Facebook dan hingga laporan dibuat sepeda motornya tak kunjung kembali.
Berawal dari laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga Sabtu (25/5/2024) sore sekira pukul 16.30 WIB dengan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H berhasil mengamankan ND Alias PT (19) terduga pelaku tindak pidana penggelapan bersama 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Biru dengan Nomor Polisi BM 5461 RU milik korban di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Tak hanya ND Alias PT (19) dan sepeda motor milik korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sim Card, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), 1 lembar nota pembelian Handphone Android milik korban merk Realme 5i warna Biru yang diletak di laci depan sepeda motor miliknya dan turut dibawa kabur oleh ND Alias PT (19).
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ND Alias PT (19) akan dijerat Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.


Berita Lainnya
Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!
Praktisi Hukum Ini Pertanyakan Izin PKS PT SJML
RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Peduli Korban Banjir, Polres Rokan Hulu Berikan Bantuan Kemanusiaan
'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun
Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.
Polsek Dumai Timur Bekuk Dua Tersangka Pelaku Penggelapan Ranmor
Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama 14 Kg Sabu
Pelaku Jambret di Jalan Rokan Pekanbaru Diringkus, 1 Korban Tewas
Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Berbagi Kebahagiaan di HUT Bhayangkara Ke 79, Polsek Bangko Lakukan Anjangsana Kesejumlah Purnawirawan
FAP-TEKAL Desak Investigasi Enam Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bukara