Satlantas Polres Dumai Laksanakan Program Bulan Tertib Helm
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Dumai melaksanakan program “Bulan Tertib Helm” dalam rangka memberikan dan mewujudkan kesadaran seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk memakai Helm SNI saat berkenderaan dan kelengkapan lainnya, Selasa (31/05/2022).
Terhitung mulai tanggal 11 Mei 2022 silam, Personil Sat Lantas Polres Dumai rutin melaksanakan razia disejumlah titik persimpangan dan ruas Jalan Raya Kota Dumai diantaranta yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sultan Syarif Kasim hingga Jalan Pangeran Diponegoro.
“Pelaksanaan kegiatan ‘Bulan Tertib Helm’ ini masih terus dilakukan hingga terbentuknya ataupun terwujudnya kesadaran masyarakat baik dalam menggunakan Helm SNI ataupun kelengkapan lainnya. Hal ini sebagai bentuk kecintaan Aparat Kepolisian kepada masyarakat untuk mengantisipasi kecelakaan dijalan,” kata Kapolres Dumai melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M.
Pada kesempatan itu juga, Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M juga menyampaikan bahwa, hingga hari ini Sat Lantas Polres Dumai telah melakukan tilang kepada 473 pengendara yang tidak memakai Helm SNI saat berkenderaan.
“Jadikan memakai Helm SNI itu sebagai budaya tertib berlalu lintas untuk keamanan kepala pengendara. Pakailah helm, sayangi kepala anda,” ajak AKP Akira Ceria, S.I.K.
Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, S.I.K mengingatkan kembali, untuk tetap memakai Helm SNI saat berkenderaan. Begitu juga dengan kelengkapan surat kenderaan lainnya.
“Sejak 11 Mei 2022 hingga 31 Mei 2022, 473 pengendara yang tidak memakai Helm SNI saat berkenderaan telah ditertibkan. Selalu gunakan Helm SNI dan jangan lupa di Klik, serta lengkapi seluruh kelengkapan dan surat-surat kendaraan. Semoga masyarakat Kota Dumai terhindar dari kecelakaan di jalan raya, Aamiin,” tutup AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M mengakhiri. (rls)


Berita Lainnya
Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi
Korupsi Menghantui, Ini Ide Gila Rusmin untuk BUMN
Rutan Dumai Kembali Geledah Kamar Hunian Warga Binaan
Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram
Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai
PT Ana Indo Perkasa Menang di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru
PHK Sepihak Dewi Afrianti Bongkar Dugaan Praktik Kerja Tidak Adil di PT. Siprama Cakrawala
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah Di Kuansing
KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers
PT MSSP Diduga Merampas Lahan Kelompok Tani Manunggal, Kuasa Hukum Siap Mengadukan ke Presiden
Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila
Eks Bendahara Amil Zakat Dumai Ditahan Diduga Korupsi 1,4 M