• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar

PantauNews

Kamis, 23 Oktober 2025 18:27:09 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, Padang, 20 Oktober 2025 – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai 
community protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai berupa 25,6 juta batang rokok ilegal. 

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara terbuka di Wisma Indarung PT Semen Padang, dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri 
Bengkalis, Panglima Komando Armada I, Komandan Komando Daerah TNI AL I, serta Komandan Pangkalan TNI AL Dumai. 

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau. 

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan 
Tinggi Riau yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas milik PT Semen Padang, dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran. 

Barang yang dimusnahkan merupakan Rokok Ilegal yang diduga berasal dari Phuket, Thailand. hasil penindakan yang bersinergi antara Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI 
AL Dumai. 

Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar 
Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 di perairan Riau dengan muatan 5.120 Karton (@50 slop ,@10 bungkus @20 batang) merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai. 

Dalam penindakan 
tersebut, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S, selaku nakhoda kapal.


Berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 
3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025, pada saat ini pemusanahan dilakukan terhadap 2.560 karton (@50 slop @10 bungkus @20 batang) merek Camclar Original tanpa dilekati pita 
cukai, dengan total 25.600.000 batang. Sedangkan terhadap 2.560 karton lainnya disisihkan dalam rangka sebagai barang bukti tahap 2 (dua) penyidikan yang akan diserah terimakan ke Kejaksaaan Tinggi Riau. 

Penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf a UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 
1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. 

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51.626.050.850 (lima 
puluh satu miliar enam ratus dua puluh enam juta lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah). 

Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi 
masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai, karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi 
juga mengganggu keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat. 

Bea Cukai, khususnya Kanwil DJBC Riau, berkomitmen penuh untuk terus menjaga 
masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. 

Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai 
community protector, sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional “Gempur Rokok 
Ilegal.”


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai

PHK PT Wilmar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Pekerja Dipekerjakan Kembali

Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes

LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan

Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah

Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru

Pemkab Rohil dan Masyarakat Apresiasi Respon Cepat Gubernur Riau Perbaiki Pagar Jembatan Pedamaran

Kasi PLI Beacukai Dumai: Barang Impor dalam Hal Tertentu dan Bersifat Khusus Sesuai PMK-108/PMK.04/2020

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging

Rutan Dumai Jalin Kerjasama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai

KPK Tegaskan tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah

Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar, Rokok Dominasi Penindakan

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved