Gunakan Uang Palsu Bayar Teman Kencan, Seorang Pria Diamankan Polisi
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Seorang pria berinisial RS (30), diamankan Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota atas dugaan peredaran uang palsu.
Kasus ini terungkap setelah RS diketahui membayar teman kencan yang dipesannya secara online menggunakan uang palsu senilai Rp850 ribu.
"Pelaku memesan korban lewat michat. Selesai itu mereka bertransaksi, tapi ternyata uang yang digunakan pelaku untuk pembayaran merupakan uang palsu," ungkap Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie, dalam ekspos yang digelar di halaman mapolsek setempat, Selasa (14/7/2020) pagi.
Disampaikan kapolsek, penangkapan terhadap pelaku RS berawal dari laporan korban AM (25). Pada Rabu (24/6/2020) lalu, pelaku memesan AM melalui aplikasi online. Mereka berjanji untuk bertemu di salah satu hotel di Pekanbaru.
Dalam perjanjian antara pelaku dan korban, korban diminta menemani pelaku selama 3 jam dengan bayaran Rp850 ribu.
Setelah selesai, pelaku memberikan uang senilai yang disepakati kepada korban, dan pelaku meninggalkan korban.
"Saat itu korban pulang, sampainya di rumah korban merasa curiga dengan uang yang diberikan pelaku. Dan benar itu uang palsu, dan korban melaporkan kejadian kepada kami," sebut kapolsek.
Atas laporan itu, pelaku ditangkap pada Sabtu (11/7/2020) di rumahnya di Jalan Al-Ikhlas Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia mendapatkan uang itu dari temannya. "Saat ini kami masih mengejar teman pelaku itu," ucap kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Turut diamankan barang bukti berupa empat lembar uang pecahan seratus ribu, dan sembilan lembar uang pecahan lima puluh ribu uang palsu. (*)
Sumber: Betuah.com


Berita Lainnya
Empat Pelaku Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik
Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram
Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang Dituntut Bebas
Nama Baik Dekan FISIP UNRI Dipertaruhkan, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE
Kegiatan Ilegal Penampung CPO Dibukit Kapur, Resahkan Warga Sekitar
Raup Rp 21 M, Begini Cara Fani Sukma Menipu Ribuan Orang
Satreskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM
Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor
Rutan Dumai Awali 2026 dengan Apel Nasional Kemenimipas, Teguhkan Komitmen Profesionalisme
Letnan Kolonel Gadungan Berhasil Ditangkap,Anggota Kodim Sempat Disuruh Senam Poco-poco
SatReskrim Polres Bengkalis Tangkap BR Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur