Gunakan Uang Palsu Bayar Teman Kencan, Seorang Pria Diamankan Polisi

Pekanbaru, PantauNews.co.id - Seorang pria berinisial RS (30), diamankan Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota atas dugaan peredaran uang palsu.
Kasus ini terungkap setelah RS diketahui membayar teman kencan yang dipesannya secara online menggunakan uang palsu senilai Rp850 ribu.
"Pelaku memesan korban lewat michat. Selesai itu mereka bertransaksi, tapi ternyata uang yang digunakan pelaku untuk pembayaran merupakan uang palsu," ungkap Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie, dalam ekspos yang digelar di halaman mapolsek setempat, Selasa (14/7/2020) pagi.
Disampaikan kapolsek, penangkapan terhadap pelaku RS berawal dari laporan korban AM (25). Pada Rabu (24/6/2020) lalu, pelaku memesan AM melalui aplikasi online. Mereka berjanji untuk bertemu di salah satu hotel di Pekanbaru.
Dalam perjanjian antara pelaku dan korban, korban diminta menemani pelaku selama 3 jam dengan bayaran Rp850 ribu.
Setelah selesai, pelaku memberikan uang senilai yang disepakati kepada korban, dan pelaku meninggalkan korban.
"Saat itu korban pulang, sampainya di rumah korban merasa curiga dengan uang yang diberikan pelaku. Dan benar itu uang palsu, dan korban melaporkan kejadian kepada kami," sebut kapolsek.
Atas laporan itu, pelaku ditangkap pada Sabtu (11/7/2020) di rumahnya di Jalan Al-Ikhlas Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia mendapatkan uang itu dari temannya. "Saat ini kami masih mengejar teman pelaku itu," ucap kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Turut diamankan barang bukti berupa empat lembar uang pecahan seratus ribu, dan sembilan lembar uang pecahan lima puluh ribu uang palsu. (*)
Sumber: Betuah.com
Berita Lainnya
Penuh Catatan Kriminal, Satu Anggota KKB Tewas Ditembak Aparat TNI-Polri
KPK 'Mangkir' Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Hakim: Sidang Ditunda
Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Orang Di Amankan
Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov
KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg
Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kapolres Kampar Dicopot. Ini Dugaan Penyebabnya
Seorang Wanita Lakukan Percobaan Aksi Bunuh Diri di SPBU Mundam
Polda Riau Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Perampasan Dump Truck Milik Ernawati
Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung
Polsek Sungai Sembilan Tangkap Pemilik Sabu, Informasi dari Laporan Masyarakat
Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Bekuk Tersangka Pengedar Sabu