• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim

Kasus Penyimpangan Dana BUMDes

Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas

PantauNews

Selasa, 23 Maret 2021 12:12:48 WIB
Cetak

CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengembangan kasus penyimpangan dana desa di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memasuki babak baru. 

Sebelumnya, Kejaksaan telah menjebloskan dua tersangka yakni EP, Direktur CV Akbar Perkasa dan S, Ketua BPD Desa Bulupayung ke penjara. Pada hari Senin (22/3/2021) Kejari Cilacap kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru yakni SHY, Ketua BUMDes Buluhpayung, dan SLM mantan Kepala Desa Bulupayung. 

Kedua tersangka baru tersebut diduga turut melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah di Desa Bulupayung. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus, keduanya selanjutnya di gelandang ke Lapas Cilacap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap melalui Kepala Seksi Intelijen Dian Purnama mengatakan, tim penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print.48.a/M.3.17/fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021 dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

"Dari kasus dugaan penyimpangan dana desa kini telah berkembang dengan dua tersangka baru yakni Ketua BUMDes inisial SHY dan mantan Kepala Desa SLM, dan sementara kami tahan hingga 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II b Cilacap guna kepentingan penyidikan," ujar Dian Purnama.

Sebelumnya, lanjut Kasi Intel pada tanggal 3 Maret 2021 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka EP dan tersangka S, sehingga sudah ada 4 ( empat) orang yang di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dalam kasus ini. 

"Keempat tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan anceman hukumannya 1 hingga 4 penjara," pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Ali


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

POM Pekanbaru Bersama Polda Riau Lakukan Penyitaan Di Rohul

Polres Rohil Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Area PHR Total Kerugian Mencapai 400 Miliar

Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg

Resmi Dipanggil Polisi, Ketua KNPI Riau Sampaikan Hal ini, Bikin Merinding!

Kapolres Dumai Pimpin Operasi Pekat, Ratusan Miras Disita Amankan Pengguna Narkoba

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu

Tunda Bayar serta Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kordum GEMMPAR Minta Copot dan Tindak Nama-nama Pejabat Ini!

Korban Dua Investasi Bodong, EDRG dan Get Trading, Ini Pesan Kapolres Inhu

Tiga Pejabat Utama Bank Riau Kepri Syariah Diperiksa Jaksa terkait Income Smoothing

Pemkab Rohil dan Masyarakat Apresiasi Respon Cepat Gubernur Riau Perbaiki Pagar Jembatan Pedamaran

Polres Dumai Kembali Menyapa Masyarakat Melalui Program Polisi Humanis

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1263 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved