Kasus Penyimpangan Dana BUMDes
Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas
CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengembangan kasus penyimpangan dana desa di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memasuki babak baru.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menjebloskan dua tersangka yakni EP, Direktur CV Akbar Perkasa dan S, Ketua BPD Desa Bulupayung ke penjara. Pada hari Senin (22/3/2021) Kejari Cilacap kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru yakni SHY, Ketua BUMDes Buluhpayung, dan SLM mantan Kepala Desa Bulupayung.
Kedua tersangka baru tersebut diduga turut melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah di Desa Bulupayung. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus, keduanya selanjutnya di gelandang ke Lapas Cilacap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap melalui Kepala Seksi Intelijen Dian Purnama mengatakan, tim penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print.48.a/M.3.17/fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021 dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Dari kasus dugaan penyimpangan dana desa kini telah berkembang dengan dua tersangka baru yakni Ketua BUMDes inisial SHY dan mantan Kepala Desa SLM, dan sementara kami tahan hingga 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II b Cilacap guna kepentingan penyidikan," ujar Dian Purnama.
Sebelumnya, lanjut Kasi Intel pada tanggal 3 Maret 2021 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka EP dan tersangka S, sehingga sudah ada 4 ( empat) orang yang di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dalam kasus ini.
"Keempat tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan anceman hukumannya 1 hingga 4 penjara," pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Ali


Berita Lainnya
Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku
Dua Orang Terduga Pelaku Begal Ditangkap Polres Subulussalam
Pilu Remaja Diperkosa 7 Pria, Masuk RSJ hingga Meninggal Dunia
Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Polda Riau Kembali Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu
Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!
Polisi Temukan 19 Gram Sabu di Perumahan PT Inecda Plantations
Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Medang Kampai Bekuk Tiga Tersangka
Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan
Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf
11 Kapolres di Riau Dilantik, Berikut Nama Namanya !!