• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim

Kasus Penyimpangan Dana BUMDes

Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas

PantauNews

Selasa, 23 Maret 2021 12:12:48 WIB
Cetak

CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengembangan kasus penyimpangan dana desa di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memasuki babak baru. 

Sebelumnya, Kejaksaan telah menjebloskan dua tersangka yakni EP, Direktur CV Akbar Perkasa dan S, Ketua BPD Desa Bulupayung ke penjara. Pada hari Senin (22/3/2021) Kejari Cilacap kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru yakni SHY, Ketua BUMDes Buluhpayung, dan SLM mantan Kepala Desa Bulupayung. 

Kedua tersangka baru tersebut diduga turut melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah di Desa Bulupayung. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus, keduanya selanjutnya di gelandang ke Lapas Cilacap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap melalui Kepala Seksi Intelijen Dian Purnama mengatakan, tim penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print.48.a/M.3.17/fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021 dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

"Dari kasus dugaan penyimpangan dana desa kini telah berkembang dengan dua tersangka baru yakni Ketua BUMDes inisial SHY dan mantan Kepala Desa SLM, dan sementara kami tahan hingga 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II b Cilacap guna kepentingan penyidikan," ujar Dian Purnama.

Sebelumnya, lanjut Kasi Intel pada tanggal 3 Maret 2021 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka EP dan tersangka S, sehingga sudah ada 4 ( empat) orang yang di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dalam kasus ini. 

"Keempat tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan anceman hukumannya 1 hingga 4 penjara," pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Ali


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pemerhati Minta Pembalakan Kayu Liar ini Menjadi Atensi APH Secara Kontiniu

Ditusuk OTK, Syech Ali Jaber Harus Mendapatkan 10 Jahitan

Menekan Kejahatan, Polisi Riau laksanakan Operasi Besar

Satreskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

Dua Orang Terduga Pelaku Begal Ditangkap Polres Subulussalam

Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliaran Rupiah, Mantan Teller Bank BRI Berhasil Dibekuk Polisi

Rampas HP di Tengah Jalan, 2 Remaja di Bukit Kapur Terancam 7 Tahun Penjara

Diduga Edarkan Sabu, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Tiga Pelaku

87 Unit Ranmor Diamankan Polres Dumai

Ditemukan Mayat Perempuan Dibawah Jembatan, Kaki Sampai Badan Terbungkus Karung

Bejat! Pria di Asahan Tega Cabuli Anak Tiri, Korban Diimingi Motor

Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 527 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1230 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 761 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 454 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved