Kasus Penyimpangan Dana BUMDes
Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas
CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengembangan kasus penyimpangan dana desa di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memasuki babak baru.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menjebloskan dua tersangka yakni EP, Direktur CV Akbar Perkasa dan S, Ketua BPD Desa Bulupayung ke penjara. Pada hari Senin (22/3/2021) Kejari Cilacap kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru yakni SHY, Ketua BUMDes Buluhpayung, dan SLM mantan Kepala Desa Bulupayung.
Kedua tersangka baru tersebut diduga turut melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah di Desa Bulupayung. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus, keduanya selanjutnya di gelandang ke Lapas Cilacap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap melalui Kepala Seksi Intelijen Dian Purnama mengatakan, tim penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print.48.a/M.3.17/fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021 dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Dari kasus dugaan penyimpangan dana desa kini telah berkembang dengan dua tersangka baru yakni Ketua BUMDes inisial SHY dan mantan Kepala Desa SLM, dan sementara kami tahan hingga 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II b Cilacap guna kepentingan penyidikan," ujar Dian Purnama.
Sebelumnya, lanjut Kasi Intel pada tanggal 3 Maret 2021 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka EP dan tersangka S, sehingga sudah ada 4 ( empat) orang yang di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dalam kasus ini.
"Keempat tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan anceman hukumannya 1 hingga 4 penjara," pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Ali


Berita Lainnya
Mesin Menyala Saat Pekerja Masih di Area PT IMT : Kelalaian Fatal yang Disembunyikan
Mengapa Begitu Susahnya Menangkap Seorang Goto
IRT di Inhu Ditemukan Sudah Jadi Mayat
Sinergi Pengawasan dan Pertahanan: Bea Cukai Dumai Sambut Kehadiran Komandan Grup 3 Kopassus
Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako
Tim Harimau Kampar Gulung Bandar Narkoba
Polsek Lirik Ringkus Pemilik Sabu dan Ganja
Mesin Menyala Saat Pekerja Masih di Area PT IMT : Kelalaian Fatal yang Disembunyikan
Aksi Damai Masyarakat Sintong Tuntut Perbaikan Jalan, PHR Siap Tindaklanjuti Hasil Mediasi
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pelaku, 19 Paket Narkotika Diamankan di Kebun Sawit Dumai
Siswa SMA N 2 Tanah Putih Gali Ilmu Budaya di Sekretariat Lembaga Tepak Sirih