Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
Dumai, PantauNews.co.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil membekuk seorang pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu, Selasa (08/09) lalu. Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah YM Alias YA (32) warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
YM Alias YA (32) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram, uang tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah mancis api warna merah.
Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat diduga memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial YM alias YA (32) di areal Pasar Kelapa, Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, SE, M.Si membenarkan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu. Sementara hasil pengecekan urine YM Alias YA (32) ialah positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna Narkoba.
"Tersangka YM Alias YA (32) yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. YM Alias YA (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) tahun," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH. (rls)


Berita Lainnya
Polres Rohil Luncurkan Inovasi Pelayanan Pamapta Sebagai Wujud Transformasi Pelayanan Kepolisian
BB Ditemukan di Dalam Semak, Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Tim Polda Riau Gulung 7 Pelaku dan Amankan 87 Kg Sabu
Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Keamanan Serta Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Rohil Laksanakan Sispamako dan Sispam Kota
Modus Sakit dan Minta Tolong Cuci Gelas Kotor, Pria Bejat di Inhu Perkosa Tetangga Sebelah
Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?
Kegiatan Ilegal Penampung CPO Dibukit Kapur, Resahkan Warga Sekitar
Komplotan Curanmor Resahkan Warga, Polsek Bukit Kapur Borgol 4 Pelaku
Pencurian Kabel Di RSUD Dumai Diamankan Pihak Berwajib
Polri Angkat Bicara Soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku