Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
Dumai, PantauNews.co.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil membekuk seorang pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu, Selasa (08/09) lalu. Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah YM Alias YA (32) warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
YM Alias YA (32) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram, uang tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah mancis api warna merah.
Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat diduga memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial YM alias YA (32) di areal Pasar Kelapa, Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, SE, M.Si membenarkan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu. Sementara hasil pengecekan urine YM Alias YA (32) ialah positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna Narkoba.
"Tersangka YM Alias YA (32) yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. YM Alias YA (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) tahun," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH. (rls)


Berita Lainnya
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Seorang Pengedar Shabu
Peduli Lingkungan, Polres Rohil Hadiahkan Bibit Pohon ke Personel Ulang Tahun
Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka
Ditemukan Mayat Perempuan Dibawah Jembatan, Kaki Sampai Badan Terbungkus Karung
Selamatkan 2 Ekor, Polres Rohil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Penjagalan
Kepanikan Warga Pecah, Kilang Pertamina Dumai Kembali Terbakar: Ledakan, Getaran, dan Trauma Massal
Erwin Sitompul Dukung Langkah Pemerintah Kota Dumai dalam Pengadaan Lahan Bantaran Sungai 2025
Polsek Dumai Barat Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi
Ditpolair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 1.062 Dos Rokok Tanpa Cukai Dan Dokumen
Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar, Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres
FAP-TEKAL Desak Investigasi Enam Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bukara
Coba Kabur, Satreskrim Polres Dumai Hadiahi Pelaku Curas dengan Timah Panas