Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
Dumai, PantauNews.co.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil membekuk seorang pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu, Selasa (08/09) lalu. Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah YM Alias YA (32) warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
YM Alias YA (32) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram, uang tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah mancis api warna merah.
Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat diduga memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial YM alias YA (32) di areal Pasar Kelapa, Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, SE, M.Si membenarkan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu. Sementara hasil pengecekan urine YM Alias YA (32) ialah positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna Narkoba.
"Tersangka YM Alias YA (32) yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. YM Alias YA (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) tahun," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH. (rls)


Berita Lainnya
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Beri Penghargaan Personel Polres Rohil Berprestasi Ungkap 79,970 Kg Sabu
Fap Tekal Resmi Daftarkan Aksi di Polres Dumai, Desak Pengusutan Dugaan Kelalaian PT KPI RU II
Mengapa Begitu Susahnya Menangkap Seorang Goto
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
Bupati Rohil H Bistamam Apresiasi Kinerja Kejari, TNI Polri dan Pengadilan Negeri
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Rutan Dumai dan APH Gerebek Kamar Warga Binaan, Temuan Barang Terlarang Diamankan
1 Orang Pelaku Penggelapan Ranmor Diamankan Polsek Dumai Barat
Erwin Sitompul Soroti Wajib Plat BM dan Pemotongan TPP Guru 50%,Desak Presiden Prabowo Copot Jabatan Gubernur Riau.
Bupati Rohil H Bistamam Apresiasi Kinerja Kejari, TNI Polri dan Pengadilan Negeri
Polsek Bangko Amankan 2 orang premanisme Pelaku Penganiayaan.
Tiga Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung