Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
Dumai, PantauNews.co.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil membekuk seorang pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu, Selasa (08/09) lalu. Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah YM Alias YA (32) warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
YM Alias YA (32) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram, uang tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah mancis api warna merah.
Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat diduga memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial YM alias YA (32) di areal Pasar Kelapa, Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, SE, M.Si membenarkan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu. Sementara hasil pengecekan urine YM Alias YA (32) ialah positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna Narkoba.
"Tersangka YM Alias YA (32) yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. YM Alias YA (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) tahun," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH. (rls)


Berita Lainnya
Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram
Biadab! Ketua RT di Tangerang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 11 Minggu
Masyarakat Dumai Geram, Hutan Mangrove Dirambah untuk Mafia Minyak
Polsek Dumai Timur Bekuk Dua Tersangka Pelaku Penggelapan Ranmor
Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
Seorang Tersangka Pencuri Kotak Infaq Ditangkap Warga
Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pria Diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya
Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi
POM Pekanbaru Bersama Polda Riau Lakukan Penyitaan Di Rohul
Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram
Polsek Tampan Ringkus Komplotan Pelaku Bongkar Rumah dan Penadah
Kemen-LHK Periksa Pengelola Usaha Arang Sungai Sembilan Dumai