Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
Dumai, PantauNews.co.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil membekuk seorang pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu, Selasa (08/09) lalu. Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah YM Alias YA (32) warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
YM Alias YA (32) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram, uang tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah mancis api warna merah.
Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat diduga memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial YM alias YA (32) di areal Pasar Kelapa, Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, SE, M.Si membenarkan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu. Sementara hasil pengecekan urine YM Alias YA (32) ialah positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna Narkoba.
"Tersangka YM Alias YA (32) yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. YM Alias YA (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) tahun," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH. (rls)


Berita Lainnya
Satreskrim Polres Dumai Amankan dan Ungkap Pelaku Pencurian Tiang Skor Tower Listrik Milik PLN
Kapolres Menghimbau Warga Taati Pedoman Pelaksanan PSBB Di Kota Dumai
Larshen Yunus Prediksi Sekdaprov Riau 'Bernasib Sama' dengan Rafael Alun Trisambodo
SatReskrim Polres Bengkalis Tangkap BR Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar, Rokok Dominasi Penindakan
Ratusan Kilogram Sabu di Kota Tangerang Disita BNN
Anggota KKB Bacok Ibu Rumah Tangga di Kampung Yulukoma Kabupaten Puncak
Bea Cukai Dumai Perkuat Penegakan Hukum, Empat Perkara Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
120 Knalpot Racing Hasil Penindakan Satlantas Polres Dumai Dimusnahkan
Acap Dijadikan Arena Balapan Liar, Polres Dumai Amankan Sekelompok Anak Muda
Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu