Polsek Mauk Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi pada Jum'at (10/9/2021) di Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk, AKP Yono Taryono saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis pencurian kendaraan bermotor tersebut.
" Telah terjadi dugaan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario, Nopol A-6804-VAU warna hitam Tahun 2021 milik korban KBA (38) warga Desa Pekayon Kecamatan Suka Diri yang telah dicuri oleh dua orang pelaku berinisial AZ dan ANA Awalnya korban memarkirkan kendaran tersebut di dalam rumah dalam keadaan terkunci stang dan sebelum tidur korban menyimpan kunci kendaraan di samping televisi," ucap Kapolsek Mauk.
Kapolsek juga menjelaskan, " pada saat korban tertidur kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, kemudian mengambil satu unit kendaraan Honda Vario dan 1 unit handphone merk VIVO Y12 yang sedang di letakan di samping kepala DM saat tertidur. Kemudian saat DM terbangun pukul 05.00 WIB terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kendaraan serta handphone miliknya sudah hilang kemudian korban melapor kepolsek mauk," jelas AKP Yono Taryono.
Kapolsek Mauk mengatakan, " dengan adanya kejadian tersebut penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. " berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap kedua tersangka AZ dan ANA pada Kamis (26/5/2022) dengan menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario, 1 buah kunci kontak, 1 buah dus handphone merk VIVO Y12, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih," jelas Kapolsek Mauk.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasat 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara. (Rilis/Soleh)


Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Cilacap Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Judi Kowah
Coba Kabur, Satreskrim Polres Dumai Hadiahi Pelaku Curas dengan Timah Panas
Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Diperpanjang Selama 30 Hari
Bejat, Pria di Inhu Sodomi Anak Dibawah Umur
Meminimalisir Korupsi Di Pemkab Rohil, Ini Yang Dilakukan Bupati Afrizal Sintong
Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dumai Timur Amankan 2 Pelaku Curat
Kapolda Riau: Konsistensi Kami Menjadi Kunci Dalam Memburu Para Pelaku Narkoba
Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi
Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur
Pelaku Jambret di Jalan Rokan Pekanbaru Diringkus, 1 Korban Tewas
Ketua Karang Taruna Jaya Mukti Apresiasi Polres Dumai
Aparat Polsek Medang Kampai Kembali Ringkus Tersangka Pelaku Curat