Polsek Mauk Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi pada Jum'at (10/9/2021) di Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk, AKP Yono Taryono saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis pencurian kendaraan bermotor tersebut.
" Telah terjadi dugaan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario, Nopol A-6804-VAU warna hitam Tahun 2021 milik korban KBA (38) warga Desa Pekayon Kecamatan Suka Diri yang telah dicuri oleh dua orang pelaku berinisial AZ dan ANA Awalnya korban memarkirkan kendaran tersebut di dalam rumah dalam keadaan terkunci stang dan sebelum tidur korban menyimpan kunci kendaraan di samping televisi," ucap Kapolsek Mauk.
Kapolsek juga menjelaskan, " pada saat korban tertidur kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, kemudian mengambil satu unit kendaraan Honda Vario dan 1 unit handphone merk VIVO Y12 yang sedang di letakan di samping kepala DM saat tertidur. Kemudian saat DM terbangun pukul 05.00 WIB terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kendaraan serta handphone miliknya sudah hilang kemudian korban melapor kepolsek mauk," jelas AKP Yono Taryono.
Kapolsek Mauk mengatakan, " dengan adanya kejadian tersebut penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. " berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap kedua tersangka AZ dan ANA pada Kamis (26/5/2022) dengan menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario, 1 buah kunci kontak, 1 buah dus handphone merk VIVO Y12, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih," jelas Kapolsek Mauk.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasat 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara. (Rilis/Soleh)


Berita Lainnya
Gelar Prapid Jilid II, Kasus Dugaan Korupsi 'SPPD Fiktif Massal' DPRD Rohil Segera Terkuak
Rutan Dumai Jalin Kerjasama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai
Letnan Kolonel Gadungan Berhasil Ditangkap,Anggota Kodim Sempat Disuruh Senam Poco-poco
Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Keamanan Serta Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Rohil Laksanakan Sispamako dan Sispam Kota
Jajaran Polres Dumai Kembali Laksanakan Patroli Dan Razia Gabungan
Pengedar Sabu Resahkan Masyarakat, Ditangkap Polsek Rupat
Diduga Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai
Sidang Andi Setiawan vs PT Pertamina dan PT KPI RU II, Legal PT KPI RU II Tak Bisa Ikuti Sidang
DPP Pro JARWO Minta APH Turun Tangan, Larshen Yunus:Kami juga Mencium Aroma Tindak Pidana Pencucian Uang
Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat
Masyarakat Dumai Geram, Hutan Mangrove Dirambah untuk Mafia Minyak
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Hadiri Pemusnahan BB Narkoba di Polda Riau