Sidang Pemalsuan Surat Tanah: JPU dan PH Saling Serang Argumentasi, Duplik Dijadwalkan Besok
PANTAUNEWS, DUMAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Inong Fitria membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (30/07).
Dalam sidang tersebut, JPU Andi Sahputra Sinaga, SH, MH menyatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak asasi manusia. Namun, ia menegaskan bahwa pembelaan tim penasihat hukum terdakwa dibangun atas asumsi yang keliru.
"Setelah kami pelajari, kami menilai pembelaan terdakwa hanya berisi tameng bahwa yang bersangkutan sekadar penerima kuasa. Itu adalah alasan yang patut dikesampingkan," ujarnya di hadapan majelis hakim.
JPU juga menyoroti keberadaan surat uji autentifikasi tanda tangan nomor GRAF 25.07-F37 tanggal 10 Juli 2025 dari Lembaga Kajian Psikografi Grafologi Indonesia. Menurut JPU, dokumen tersebut diragukan keabsahannya.
"Surat itu tidak disertai keterangan ahli atau metode ilmiah yang jelas, sehingga patut untuk dikesampingkan," tambah Andi.
Menanggapi hal tersebut, tim Penasehat Hukum terdakwa yang terdiri dari Abdul Aziz dan Johanda Saputra menyebut replik JPU tidak mencerminkan fakta persidangan.
"Kami menilai replik JPU hanyalah asumsi, imajinasi bahkan halusinasi. Tidak ada dasar faktual yang kuat. Kami akan menanggapi semuanya dalam duplik besok," tegas Johanda Saputra.
Sidang duplik atau tanggapan akhir dari pihak PH dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/07), sebelum majelis hakim membacakan putusan pada Jumat, 1 Agustus 2025 mendatang.***


Berita Lainnya
Dr Freddy Simanjuntak Gelar Pers Penetapan Tersangka Kliennya Dinilai Terkesan Buru-buru
Amankan dari Tersangka, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Sabu Seberat 4,5 Kilogram
Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.
Dua Orang Terduga Pelaku Begal Ditangkap Polres Subulussalam
Terkait Bisnis Sabu di Airmolek, Berikut Penuturan Hatta Munir
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku
Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi
Polsek Dumai Barat Bekuk Pelaku Penggelapan Ranmor
Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Keamanan Serta Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Rohil Laksanakan Sispamako dan Sispam Kota
DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal
Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning