Belum Kantongi 3 izin Ini, maka Pengusaha Tambang Siap siap Masuk Bui, Ini Penjelasan lengkapnya
PANTAUNEWS.CO.ID, KAMPAR - Penambangan ilegal Tanah timbun ,Pasir dan batu masih marak desa koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau seolah tidak tampak di Mata aparat hukum dan instansi terkait akan aktifitas mereka yang jelas jelas membawa dampak buruk dan merugikan masayarakat sekitar.
Mantan kapolres Dumai Nurhadi berbagi pengalaman terhadap situasi yang dihadapai masyarakat sekitar tambang memaparkan Sesuai dengan amanat UU yg baru,
izin batuan non mineral ( tanah, sirtu, pasir dll) saat ini izinnya di delegasikan ke Pemerintah daerah Provinsi, adapun izin yg wajib dimiliki adalah SIPB ( Surat Izin Penambangan Batuan ) , UKL/UPL ( Izin lingkungan ) dan Persetujuan Rencana penambangan untuk di Operasionalkan dari ESDM provinsi Riau
" Saat ini di wilayah provinsi Riau kebanyakan baru mengantongi ijin SIPB, ini baru syarat administrasi saja dr PTSP, padahal untuk operasional wajib memilik 3 izin tsb, klo belum ada 3 izin tsb maka bisa kena pidana," ucap mantan kapolres Dumai Nurhadi saat diskusi disalah satu Grub WhatsApp baru baru ini.
untuk mengeceknya apakah suatu perusahaan tambang punya izin lengkap memang harus ditanyakan/konfirmasi ke yg mengeluarkan izin, krn mereka belum terlink misal SIPB ditanyakan ke ESDM atau PTSP, UKL/UPL ke DLHK prov riau, dan persetujuan akhir penambangan ke ESDM provinsi riau, Katanya
" Termasuk yg ke PHR silahkan dicek rata2 perusahaan tambang non mineral tsb (tanah) baru punya SIPB, hingga belum boleh operasional dan dibeli oleh PT PHR ," Kata Nurhadi.
Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan menutup tambang yang diduga ilegal tersebut, bukan terkesan membiarkan untuk tetap beroperasi. Sampai berita ini di terbitkan mereka melenggang bebas menjalankan aksinya, tanpa tersentuh hukum sama sekali. Belum ada tindakan responsif dari APH dan Dinas terkait .untuk menertibkan tambang yang diduga bodong tersebut.


Berita Lainnya
SPN Dumai dan PT IBP Bersitegang Soal Plang Serikat: Kebebasan Berserikat Diuji
Sebagai Mitra Strategis, Kapolres Dumai Minta Dukungan Rekan Rekan Media
Modus Sakit dan Minta Tolong Cuci Gelas Kotor, Pria Bejat di Inhu Perkosa Tetangga Sebelah
Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq
Lemahnya Pengawasan, Bagian Kursi Ditaman DIC Disikat Maling, Diduga dijual sebagai Besi Tua
PT Ana Indo Perkasa Menang di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Uang Palsu Mulai Marak, Pedagang Pasar Senggol Dumai Jadi Korban
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Pelayanan Publik Berkualitas Dimulai dari Disiplin, Pesan Camat Dumai Timur dalam Apel Sekecamatan
Pengurus DPD LHMB Kabupaten Rokan Hilir Dan Pangsu 18 Kecamatan Resmi Dilantik
Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu
Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes