• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Satreskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

PantauNews

Jumat, 23 September 2022 23:24:18 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan Modus Ganjal ATM yang terjadi di Komplek ATM Besta Jaya Swalayan Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Minggu (21/08/2022) lalu.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai Iptu Zaini Waluyo dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H dalam Press Conference mengatakan, 2 (dua) tersangka pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi maupun lidi yakni DW (55) warga Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dan HB (47) warga Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.

“Keduanya berhasil diamankan pada Jumat (16/09/2022) lalu di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat. DW (55) merupakan residivis atas kasus yang sama yakni Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan Modus Ganjal ATM pada Tahun 2017 dan 2021, sementara HB (47) merupakan residivis atas kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada Tahun 2012 lalu,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, Jumat (23/09/2022).

Dilanjutkan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, bersama tersangka DW (55) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Dompet merk Mont Black warna Hitam, 8 (delapan) buah Kartu ATM Bank BNI, 8 (delapan) buah Kartu ATM Bank BRI, 3 (tiga) buah Kartu ATM Bank Mandiri, 3 (tiga) buah Kartu ATM Bank BCA dan 1 (satu) buah Baju Kemeja Lengan Pendek berwarna Abu-abu Bergaris yang terdeteksi pada Rekaman CCTV Komplek ATM Besta Jaya Swalayan. 

Sementara bersama tersangka HB (47) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Tas merk Track warna Biru, 1 (satu) buah Dompet warna Cokelat, 1 (satu) buah Kartu Tol Brizzi, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4299 RE beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J7 Prime warna White Gold.

“Kejadian bermula pada Minggu (21/08/2022) sekira Pukul 06.45 WIB, korban bersama sang istri hendak pergi ke Pasar Pulau Payung, namun sebelumnya korban mengambil Uang di Mesin ATM Bank Mandiri yang berada di Komplek ATM Besta Jaya Swalayan namun kartu ATM korban tidak dapat dimasukkan kedalam slot Mesin ATM. Kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mencoba membantu korban dan menyuruh korban untuk kembali memasukkan PIN ATM miliknya, namun tidak juga dapat dilakukan transaksi. Kemudian sebelum korban meninggalkan laki-laki tersebut, Kartu ATM milik korban telah ditukar menggunakan Kartu ATM serupa yang telah disiapkan oleh orang tidak dikenal tersebut. Hingga pada pukul 08.20 WIB, korban menerima SMS Banking yang menyatakan bahwa sejumlah uang dari rekening korban telah ditarik tunai dan ditransfer kesejumlah rekening lain hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 26.914.065 (dua puluh enam juta sembilan ratus empat belas ribu enam puluh lima rupiah),” jelas Kapolres Dumai menyampaikan kronologi kejadian.

Kemudian pada Jumat (16/09/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K , M.H bekerjasama dengan Kapolsek Tigo Nagari Iptu Syafrizal beserta Anggota Polsek Tigo Nagari berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pada 2 (dua) lokasi berbeda di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat. Setelah dilakukan proses pengembangan, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi serupa yakni pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi maupun lidi di 3 (tiga) lokasi berbeda di Provinsi Riau yakni Dumai, Duri dan Pekanbaru. Sehingga kini Sat Reskrim Polres Dumai tengah berkoordinasi bersama Polres Bengkalis dan Polresta Pekanbaru guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kembali kami mengingatkan seluruh masyarakat bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. Pelaku kejahatan pasti meninggalkan jejak sehingga pasti akan tertangkap oleh Kepolisian, hanya menunggu waktu saja. Jadi jangan mencoba-coba ataupun berniat melakukan kejahatan karena pasti akan tertangkap,” tegas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K.

Kemudian dihimbau kepada seluruh masyarakat, lanjut Kapolres Dumai, apabila ada mengalami hal serupa agar jangan panik dan jangan mudah menerima bantuan hingga diminta memasukkan PIN ATM dengan disaksikan oleh orang tidak dikenal. Tetap rahasiakan PIN ATM dan segera mendatangi Bank terdekat ataupun dapat menghubungi Call Center Bank yang telah tertera di masing-masing Mesin ATM.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolres Dumai. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Amankan dari Tersangka, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Sabu Seberat 4,5 Kilogram

Polsek Dumai Barat Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi

Polda Riau Sita 40 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi

Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Perumahan Green Athaya

Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Buka Langsung Kapolres Rohil

Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang Dituntut Bebas

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT, Bupati Meranti M Adil Resmi Kenakan 'Seragam Orange

KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'

2 Mantan Pengurus Baznas Resmi Ditahan Kejaksaan, Agustinus Herimulyanto: Tersangka Kita Titip di Rutan Dumai

Hendak Kabur, 7 Tahanan Ini Aniaya Seorang Polisi

Amankan dari Tersangka, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Sabu Seberat 4,5 Kilogram

61 Kg Sabu Diamankan, Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1019 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 739 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 491 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved