• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Satreskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM

PantauNews

Jumat, 23 September 2022 23:24:18 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan Modus Ganjal ATM yang terjadi di Komplek ATM Besta Jaya Swalayan Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Minggu (21/08/2022) lalu.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Dumai Iptu Zaini Waluyo dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H dalam Press Conference mengatakan, 2 (dua) tersangka pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi maupun lidi yakni DW (55) warga Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dan HB (47) warga Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.

“Keduanya berhasil diamankan pada Jumat (16/09/2022) lalu di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat. DW (55) merupakan residivis atas kasus yang sama yakni Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan Modus Ganjal ATM pada Tahun 2017 dan 2021, sementara HB (47) merupakan residivis atas kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada Tahun 2012 lalu,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, Jumat (23/09/2022).

Dilanjutkan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, bersama tersangka DW (55) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Dompet merk Mont Black warna Hitam, 8 (delapan) buah Kartu ATM Bank BNI, 8 (delapan) buah Kartu ATM Bank BRI, 3 (tiga) buah Kartu ATM Bank Mandiri, 3 (tiga) buah Kartu ATM Bank BCA dan 1 (satu) buah Baju Kemeja Lengan Pendek berwarna Abu-abu Bergaris yang terdeteksi pada Rekaman CCTV Komplek ATM Besta Jaya Swalayan. 

Sementara bersama tersangka HB (47) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Tas merk Track warna Biru, 1 (satu) buah Dompet warna Cokelat, 1 (satu) buah Kartu Tol Brizzi, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4299 RE beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J7 Prime warna White Gold.

“Kejadian bermula pada Minggu (21/08/2022) sekira Pukul 06.45 WIB, korban bersama sang istri hendak pergi ke Pasar Pulau Payung, namun sebelumnya korban mengambil Uang di Mesin ATM Bank Mandiri yang berada di Komplek ATM Besta Jaya Swalayan namun kartu ATM korban tidak dapat dimasukkan kedalam slot Mesin ATM. Kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mencoba membantu korban dan menyuruh korban untuk kembali memasukkan PIN ATM miliknya, namun tidak juga dapat dilakukan transaksi. Kemudian sebelum korban meninggalkan laki-laki tersebut, Kartu ATM milik korban telah ditukar menggunakan Kartu ATM serupa yang telah disiapkan oleh orang tidak dikenal tersebut. Hingga pada pukul 08.20 WIB, korban menerima SMS Banking yang menyatakan bahwa sejumlah uang dari rekening korban telah ditarik tunai dan ditransfer kesejumlah rekening lain hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 26.914.065 (dua puluh enam juta sembilan ratus empat belas ribu enam puluh lima rupiah),” jelas Kapolres Dumai menyampaikan kronologi kejadian.

Kemudian pada Jumat (16/09/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K , M.H bekerjasama dengan Kapolsek Tigo Nagari Iptu Syafrizal beserta Anggota Polsek Tigo Nagari berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pada 2 (dua) lokasi berbeda di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat. Setelah dilakukan proses pengembangan, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi serupa yakni pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi maupun lidi di 3 (tiga) lokasi berbeda di Provinsi Riau yakni Dumai, Duri dan Pekanbaru. Sehingga kini Sat Reskrim Polres Dumai tengah berkoordinasi bersama Polres Bengkalis dan Polresta Pekanbaru guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kembali kami mengingatkan seluruh masyarakat bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. Pelaku kejahatan pasti meninggalkan jejak sehingga pasti akan tertangkap oleh Kepolisian, hanya menunggu waktu saja. Jadi jangan mencoba-coba ataupun berniat melakukan kejahatan karena pasti akan tertangkap,” tegas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K.

Kemudian dihimbau kepada seluruh masyarakat, lanjut Kapolres Dumai, apabila ada mengalami hal serupa agar jangan panik dan jangan mudah menerima bantuan hingga diminta memasukkan PIN ATM dengan disaksikan oleh orang tidak dikenal. Tetap rahasiakan PIN ATM dan segera mendatangi Bank terdekat ataupun dapat menghubungi Call Center Bank yang telah tertera di masing-masing Mesin ATM.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolres Dumai. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi, Menantu Wali Kota Diwawancara Jaksa

Kegiatan Ilegal Penampung CPO Dibukit Kapur, Resahkan Warga Sekitar

Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat

Erwin Sitompul Soroti Wajib Plat BM dan Pemotongan TPP Guru 50%,Desak Presiden Prabowo Copot Jabatan Gubernur Riau.

Bentrok Berdarah di Rohul, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Polres Rohil Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Area PHR Total Kerugian Mencapai 400 Miliar

Patroli Skala Besar Dalam Rangka Menciptakan HARKAMTIBMAS Di Kota Dumai

Polsek Rupat Komitmen Berantas Pelaku Kejahatan Narkotika

Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

Ternyata Penerima Kerja tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabkan secara Perdata

Aparat Polsek Medang Kampai Kembali Ringkus Tersangka Pelaku Curat

Empat Tersangka Diringkus Penyidik Kejari Rohul Dalam Kasus Korupsi Di RSUD

Terkini +INDEKS

Club Bola Rajawali United Raih Juara 3 Turnamen Bhutas Cup III

13 September 2026
Erwin Sitompul Desak KPK Turun ke Dumai, Legalitas Tanah Urug Stadion Dipertanyakan
13 September 2026
Jadi Keynote Speaker Workshop UIR, Karmila Sari Bicara Masa Depan Riset di Era AI
12 September 2026
Rutan Dumai Bagikan Hadiah Lomba Hari Kemerdekaan kepada Warga Binaan dan Petugas
12 September 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Plt Gubernur Segera Ambil Alih Unilak
12 September 2026
Siswa SMA N 2 Tanah Putih Gali Ilmu Budaya di Sekretariat Lembaga Tepak Sirih
11 September 2026
Lestarikan Budaya, Rahmat Pantun Terima Dukungan Penerbitan Buku Pantun dari PHR
11 September 2026
Dari Sungai Pakning ke Pune India: Pertamina Patra Perkenalkan Tata Kelola Ekosistem Gambut Berkelanjutan
11 September 2026
JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber
10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Erwin Sitompul Desak KPK Turun ke Dumai, Legalitas Tanah Urug Stadion Dipertanyakan

Dibaca : 298 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Plt Gubernur Segera Ambil Alih Unilak
Dibaca : 207 Kali
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
Dibaca : 393 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 632 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 261 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved