IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RR (33) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan di rumahnya di Jalan Rantau, Perumahan Rantau, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan Tim Opsnal Polsek Tampan menangkap IRT tersebut, karena diduga sering menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Pekanbaru.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polsek Tampan melakukan penyelidikan. Kemudian didapati informasi bahwa pelaku RR sedang berada di rumahnya di Jalan Rantau, Perumahan Rantau, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Menurut informasi yang diperoleh Tim Polsek Tampan, bahwa pelaku RR baru saja menerima paket jenis sabu-sabu dari seseorang," ucap Ambarita, Ahad (27/12/2020).
Atas perintah Kapolsek Tampan, Tim Opsnal melakukan penangkapan pelaku di rumahnya. Pada saat penangkapan ditemukan dari dalam rumah pelaku barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisikan 16 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus di dalam plastik klip bening dengan berat 811,38 gram.
"Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam mesin cuci miliknya yang terletak di kamar mandi. Kemudian ditemukan juga uang tunai sebesar Rp14,8 juta di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur milik pelaku di bagian belakang," lanjutnya.
Menurut keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik temannya bernama Andre dan selanjutnya pelaku menerima barang haram itu dari pelaku Andre.
Lalu pelaku bertugas untuk menjual atau menyerahkan kembali narkotika tersebut kepada pembelinya bernama Darwin yang selalu datang ke rumah pelaku.
"Pelaku juga bertugas menerima uang pembelian pelaku Darwin. Menurut pengakuan pelaku bahwa Andre sudah 5 kali menyerahkan narkotika jenis sabu kepada dirinya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. ***
Berita Lainnya
Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polisi Dumai
Sidang Perdana Dugaan Kasus Suap Djoko Tjandra Cs
Tersangka Kurir dan Pengedar Sabu Di Selatpanjang Dibekuk Satresnarkoba Polres Meranti
Polres Dumai Amankan 5 Orang di Duga Terlibat Pungli
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 41 Kilo Sabu
Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku
Nama Baik Dekan FISIP UNRI Dipertaruhkan, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE
Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat
Satres Narkoba Polres Dumai Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Kasat Narkoba Polres Subulussalam Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba
KPK Diminta Usut Tuntas Perkara Gratifikasi Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin