Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemdes Bulupayung
Kejari Cilacap Tahan Dua Tersangka
CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap akhirnya menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengelola penyertaan modal Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap sejak tahun 2016 hingga 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 900 juta.
Dua orang tersangka berinisial EP yang merupakan Direktur CV Akbar Perkasa dan S, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bulupayung ditahan Kejari Cilacap, setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (3/3/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto, SH, MH melalui Kasi Intel Dian Purnama membenarkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Tim Tindak Pidana Khusus langsung menahan EP, Direktur CV Akbar Perkasa, dan S, Ketua BPD Bulupayung.
"Mereka ditahan di Lapas Kelas 2 B Cilacap untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Cilacap Nomor Print 48/M.3.17/fd.1/03/2021 tanggal 03 Maret 2021, dengan pertimbangan subjektif penyidik yang dikawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Dia menjelaskan, kerugian (negara) ditaksir sampai Rp 900 juta, didukung dengan beberapa bukti yang berdasarkan bukti pengelolaan pada penyertaan modal tersebut.
Setelah penangkapan ini, lanjut Dian Kejari masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk kemudian akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang jika sudah lengkap, termasuk di dalamnya adanya kemungkinan tersangka lain pada kasus ini.
"Itu (potensi tersangka lain) gunanya pemeriksaan lebih lanjut materi pendalaman dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.
Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan yang dilakukan oleh tim internal dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap. Tersangka kooperatif dan tidak melawan (saat penangkapan) sejak awal hingga dipindahkan ke Lapas Cilacap," tandasnya.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus), Muhammad Hendra Hidayat, SH menambahkan, pada kasus ini sebenarnya tim penyidik Kejari Cilacap melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi. Hanya saat pengembangan, tim Jaksa penyidik baru menahan EP dan S sekaligus menaikan statusnya sebagai tersangka.
"Ada dua orang yakni EP dan S yang kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi hari ini dua saksi tersebut kita jadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan," pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Ali


Berita Lainnya
Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti
Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Ditanggapi Kajari Dumai, Larshen Yunus: Kok, Ada yang Kebakaran Jenggot?
Kapolsek: Motif Ekonomi dan Tidak Miliki Biaya Pernikahan
Merasa Korban Laporan & Pemberitaan Hoax, Bupati Rohil akan Tempuh Jalur Hukum
Dua Provokator Penyerangan Polisi di Pangeran Hidayat Pekanbaru Ditangkap, Keduanya Terancam 7 Tahun Penjara
Yusuf Alias Bonar Masih Diperiksa Polres Bangka
Patroli Bersama TNI-Polri Cipta Situasi Kamtibmas Wujudkan Pemilu Aman
FMPH-R Desak Kajari Tuntaskan Kasus Dugaan SPPD Fiktif Dana Sosper dan Reses 45 Anggota DPRD Pekanbaru
Kasus PHK PT PAA Dumai Memanas, Kuasa Hukum Tuding Perusahaan Langgar Regulasi
Rutan Dumai Jalin Kerjasama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai
Polres Dumai Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit
Semangat dan Keceriaan Warnai Olahraga Bersama Polres Rohil Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke- 79