Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemdes Bulupayung
Kejari Cilacap Tahan Dua Tersangka
CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap akhirnya menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengelola penyertaan modal Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap sejak tahun 2016 hingga 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 900 juta.
Dua orang tersangka berinisial EP yang merupakan Direktur CV Akbar Perkasa dan S, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bulupayung ditahan Kejari Cilacap, setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (3/3/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto, SH, MH melalui Kasi Intel Dian Purnama membenarkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Tim Tindak Pidana Khusus langsung menahan EP, Direktur CV Akbar Perkasa, dan S, Ketua BPD Bulupayung.
"Mereka ditahan di Lapas Kelas 2 B Cilacap untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Cilacap Nomor Print 48/M.3.17/fd.1/03/2021 tanggal 03 Maret 2021, dengan pertimbangan subjektif penyidik yang dikawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Dia menjelaskan, kerugian (negara) ditaksir sampai Rp 900 juta, didukung dengan beberapa bukti yang berdasarkan bukti pengelolaan pada penyertaan modal tersebut.
Setelah penangkapan ini, lanjut Dian Kejari masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk kemudian akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang jika sudah lengkap, termasuk di dalamnya adanya kemungkinan tersangka lain pada kasus ini.
"Itu (potensi tersangka lain) gunanya pemeriksaan lebih lanjut materi pendalaman dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.
Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan yang dilakukan oleh tim internal dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilacap. Tersangka kooperatif dan tidak melawan (saat penangkapan) sejak awal hingga dipindahkan ke Lapas Cilacap," tandasnya.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus), Muhammad Hendra Hidayat, SH menambahkan, pada kasus ini sebenarnya tim penyidik Kejari Cilacap melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi. Hanya saat pengembangan, tim Jaksa penyidik baru menahan EP dan S sekaligus menaikan statusnya sebagai tersangka.
"Ada dua orang yakni EP dan S yang kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi hari ini dua saksi tersebut kita jadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan," pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Ali


Berita Lainnya
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Warga Lubuk Gaung Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai
Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Orang Di Amankan
Pelaku Penembakan Di Bukit Kapur Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polres Dumai
Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahim Dengan PC GP Ansor Dan Satkorcab Banser Pelalawan
Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Respon Cepat, Bupati Rohil Jenguk Pasien Keracunan di RSUD Dr Pratomo
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
Tidak Miliki Ijazah Pasca Tamat 2017 Silam, Kapolres Bantu Masyarakat Kurang Mampu
Sekda Rohil Korban Kecanggihan Teknologi Editing, Videonya Viral
Posting Video 'Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI', IRT di Kepri Ditangkap
Empat Pelaku Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang Dituntut Bebas