• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung

PantauNews

Rabu, 24 Februari 2021 09:39:28 WIB
Cetak

CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap geledah kantor Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap untuk mencari bukti-bukti atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017. Selasa, (23/2/2021)

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap dengan Nomor : Print-35/M.3.17/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021.

Dalam penggeledahan yang dikawal aparat Kepolisian dari Polsek Kesugihan tersebut, tim menggeledah setiap ruang kantor Desa Bulupayung dan meninjau lokasi stone crusher (pemecah batu, red) milik pemerintah desa bekerjasama dengan pihak swasta yang berada di Jalan Raya Kesugihan.

Usaha stone crusher kerjasama antara pemerintah desa dan pihak swasta ini menggunakan dana desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 501 juta. Kasus tersebut terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Bulupayung.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Kejari Cilacap mengatakan, ini sesuai dengan surat perintah penyidikan mengenai dana desa tahun 2017, walaupun dalam sprindiknya itu dari 2016-2020.

“Poinnya yang untuk stone crosser tersebut berasal dari dana desa tahun 2017,” katanya.   

Untuk kerugian negara, lanjut Hendra saat ini sedang dihitung oleh ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Cilacap yang ikut bersama kita, sehingga belum bisa kami sampaikan berapa kerugian negara.

“Dalam penyidikan ini, kami membawa barang bukti berupa dokumen dari kantor desa, dan sebagian dari saksi-saksi yang kita ambil keterangannya saat diperiksa di Kejaksaan,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya kami juga mengamankan alat berat berupa eksavator dan stone crusher sebagai barang bukti. Karena mesin pada alat berat tidak ada, sehingga tidak bisa kami bawa.

“Sementara kami police line agar tidak diubah bentuknya dan kita buatkan berita acara penitipan untuk yang bertanggungjawab disini,” tegasnya.

Sementara, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bulupayung Makmur, Suharyono mengatakan, penyimpangan kasus diawali dari pihak CV. Akbar Perkasa selaku pengelola yang tidak memberikan hak kepada BUMDes atau pihak desa terkait bagi hasil.

“Penyertaan modal bersumber dari dana desa tahun 2017 sebesar Rp 551 juta, kemudian dapat kucuran dan dari Kemendes sebesar Rp 50 juta, sehingga total dana yang diterima sebesar Rp 601 juta,” katanya.

Dia menambahkan, modal digunakan untuk pembangunan lokasi stone Crusher dengan nilai sesuai dengan angka kucuran dana yang diterima. Sebelum kepengurusan BUMDes dibentuk, pihak pengelola CV. Akbar Perkasa melakukan perjanjian (MOU) dengan pihak pemerintah desa.

“Kami selaku pengurus hanya melaksanakan kebijakan yang sudah ada. Terkait prosentasi dalam MOU tersebut yakni 45 persen untuk BUMDes, dan 55 persen untuk pihak CV," jelasnya.

Menurut Suharyono, tanah atau lokasi yang digunakan merupakan milik warga yang dibayar secara sewa pertahun. Sewanya pun bermacam bentuk berupa ganti lahan persawahan yang nilainya sebesar Rp 21 juta 600 ribu pertahun.

“Sejak awal dioperasikannya stone crusher yaitu tahun 2017 hingga kegiatan tutup, pengurus baru mendapat hasil sebesar Rp 35 juta,” ungkapnya. 

Kepala Desa Bulupayung, Ahmad Badari menjelaskan, penyertaan modal bersumber dari dana desa sebesar Rp 501 juta yang masuk APBDes tahun 2017.

“Di tahun itu, saya belum menjabat sebagai Kepala desa. Waktu itu Kepala Desanya Bapak Salamun,” katanya.

Ahmad mengaku permasalahan muncul setelah ia menjabat Kepala Desa dan upaya yang dilakukan setelah menjabat pada 2019 hingga sekarang mencari transparansi dari pengurus BUMDes atau yang mengelola untuk bisa mempertanggungjawabkan.

"Beberapa kali agenda rapat kami adakan secara internal dilingkup pemerintahan desa untuk membahas upaya penyelesaian secara transparan," tandasnya.

Dia berharap, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik serta tidak ada yang dirugikan, dan pada dugaan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan yang sudah memeriksa beberapa saksi-saksi ini, kami serahkan sepenuhnya ke pihak penyidik.

“Kami berharap permasalahan yang terjadi ini tidak menimbulkan kasus yang mengarah terhadap pidana, sehingga warga kami bisa terselamatkan," pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Ali
 


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Didampingi Suwandi, Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI Tinjau TPA Bagan Batu, Dorong Persiapan Menuju Adipura

Rawan Kejahatan, Polres Subulussalam Gelar Patroli Harkamtibmas

SPN Dumai dan PT IBP Bersitegang Soal Plang Serikat: Kebebasan Berserikat Diuji

FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses

Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas  Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?

Patroli Bersama TNI-Polri Cipta Situasi Kamtibmas Wujudkan Pemilu Aman

Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Dumai dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu

Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun

Coba Rampas Senjata, Tiga Anggota KKSB Dilumpuhkan TNI-Polri

KNPI Riau Desak Mabes Polri Copot Kapolres Pelalawan: Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Ditanggapi Kajari Dumai, Larshen Yunus: Kok, Ada yang Kebakaran Jenggot?

Aktivis 98 Minta Presiden Prabowo Turun Tangan.Atas Dugaan Nama Gubernur Riau Dipusaran Kasus Tambang Hingga Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1887 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved