• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim

Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung

PantauNews

Rabu, 24 Februari 2021 09:39:28 WIB
Cetak

CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap geledah kantor Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap untuk mencari bukti-bukti atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017. Selasa, (23/2/2021)

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap dengan Nomor : Print-35/M.3.17/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021.

Dalam penggeledahan yang dikawal aparat Kepolisian dari Polsek Kesugihan tersebut, tim menggeledah setiap ruang kantor Desa Bulupayung dan meninjau lokasi stone crusher (pemecah batu, red) milik pemerintah desa bekerjasama dengan pihak swasta yang berada di Jalan Raya Kesugihan.

Usaha stone crusher kerjasama antara pemerintah desa dan pihak swasta ini menggunakan dana desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 501 juta. Kasus tersebut terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Bulupayung.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Kejari Cilacap mengatakan, ini sesuai dengan surat perintah penyidikan mengenai dana desa tahun 2017, walaupun dalam sprindiknya itu dari 2016-2020.

“Poinnya yang untuk stone crosser tersebut berasal dari dana desa tahun 2017,” katanya.   

Untuk kerugian negara, lanjut Hendra saat ini sedang dihitung oleh ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Cilacap yang ikut bersama kita, sehingga belum bisa kami sampaikan berapa kerugian negara.

“Dalam penyidikan ini, kami membawa barang bukti berupa dokumen dari kantor desa, dan sebagian dari saksi-saksi yang kita ambil keterangannya saat diperiksa di Kejaksaan,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya kami juga mengamankan alat berat berupa eksavator dan stone crusher sebagai barang bukti. Karena mesin pada alat berat tidak ada, sehingga tidak bisa kami bawa.

“Sementara kami police line agar tidak diubah bentuknya dan kita buatkan berita acara penitipan untuk yang bertanggungjawab disini,” tegasnya.

Sementara, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bulupayung Makmur, Suharyono mengatakan, penyimpangan kasus diawali dari pihak CV. Akbar Perkasa selaku pengelola yang tidak memberikan hak kepada BUMDes atau pihak desa terkait bagi hasil.

“Penyertaan modal bersumber dari dana desa tahun 2017 sebesar Rp 551 juta, kemudian dapat kucuran dan dari Kemendes sebesar Rp 50 juta, sehingga total dana yang diterima sebesar Rp 601 juta,” katanya.

Dia menambahkan, modal digunakan untuk pembangunan lokasi stone Crusher dengan nilai sesuai dengan angka kucuran dana yang diterima. Sebelum kepengurusan BUMDes dibentuk, pihak pengelola CV. Akbar Perkasa melakukan perjanjian (MOU) dengan pihak pemerintah desa.

“Kami selaku pengurus hanya melaksanakan kebijakan yang sudah ada. Terkait prosentasi dalam MOU tersebut yakni 45 persen untuk BUMDes, dan 55 persen untuk pihak CV," jelasnya.

Menurut Suharyono, tanah atau lokasi yang digunakan merupakan milik warga yang dibayar secara sewa pertahun. Sewanya pun bermacam bentuk berupa ganti lahan persawahan yang nilainya sebesar Rp 21 juta 600 ribu pertahun.

“Sejak awal dioperasikannya stone crusher yaitu tahun 2017 hingga kegiatan tutup, pengurus baru mendapat hasil sebesar Rp 35 juta,” ungkapnya. 

Kepala Desa Bulupayung, Ahmad Badari menjelaskan, penyertaan modal bersumber dari dana desa sebesar Rp 501 juta yang masuk APBDes tahun 2017.

“Di tahun itu, saya belum menjabat sebagai Kepala desa. Waktu itu Kepala Desanya Bapak Salamun,” katanya.

Ahmad mengaku permasalahan muncul setelah ia menjabat Kepala Desa dan upaya yang dilakukan setelah menjabat pada 2019 hingga sekarang mencari transparansi dari pengurus BUMDes atau yang mengelola untuk bisa mempertanggungjawabkan.

"Beberapa kali agenda rapat kami adakan secara internal dilingkup pemerintahan desa untuk membahas upaya penyelesaian secara transparan," tandasnya.

Dia berharap, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik serta tidak ada yang dirugikan, dan pada dugaan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan yang sudah memeriksa beberapa saksi-saksi ini, kami serahkan sepenuhnya ke pihak penyidik.

“Kami berharap permasalahan yang terjadi ini tidak menimbulkan kasus yang mengarah terhadap pidana, sehingga warga kami bisa terselamatkan," pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Ali
 


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Dumai , Beberapa Barang Bukti Turut Diamankan

Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB

Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako

Peduli Lingkungan, Polres Rohil Hadiahkan Bibit Pohon ke Personel Ulang Tahun

Polisi Bongkar Keterlibatan Napi Lapas Tembilahan Kendalikan Peredaran Narkoba di Pelalawan

Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi

'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun

Kapolri Minta Usut Tuntas Peredaran Narkoba, Polda Riau dan Polres Dumai berhasil menggulung 9 Tersangka

Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg

BNN RI Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Beberapa Tersangka Di Amankan

Eks Bendahara Amil Zakat Dumai Ditahan Diduga Korupsi 1,4 M

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 528 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1233 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 761 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 454 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved