• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung

PantauNews

Rabu, 24 Februari 2021 09:39:28 WIB
Cetak

CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap geledah kantor Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap untuk mencari bukti-bukti atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017. Selasa, (23/2/2021)

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap dengan Nomor : Print-35/M.3.17/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021.

Dalam penggeledahan yang dikawal aparat Kepolisian dari Polsek Kesugihan tersebut, tim menggeledah setiap ruang kantor Desa Bulupayung dan meninjau lokasi stone crusher (pemecah batu, red) milik pemerintah desa bekerjasama dengan pihak swasta yang berada di Jalan Raya Kesugihan.

Usaha stone crusher kerjasama antara pemerintah desa dan pihak swasta ini menggunakan dana desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 501 juta. Kasus tersebut terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Bulupayung.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Kejari Cilacap mengatakan, ini sesuai dengan surat perintah penyidikan mengenai dana desa tahun 2017, walaupun dalam sprindiknya itu dari 2016-2020.

“Poinnya yang untuk stone crosser tersebut berasal dari dana desa tahun 2017,” katanya.   

Untuk kerugian negara, lanjut Hendra saat ini sedang dihitung oleh ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Cilacap yang ikut bersama kita, sehingga belum bisa kami sampaikan berapa kerugian negara.

“Dalam penyidikan ini, kami membawa barang bukti berupa dokumen dari kantor desa, dan sebagian dari saksi-saksi yang kita ambil keterangannya saat diperiksa di Kejaksaan,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya kami juga mengamankan alat berat berupa eksavator dan stone crusher sebagai barang bukti. Karena mesin pada alat berat tidak ada, sehingga tidak bisa kami bawa.

“Sementara kami police line agar tidak diubah bentuknya dan kita buatkan berita acara penitipan untuk yang bertanggungjawab disini,” tegasnya.

Sementara, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bulupayung Makmur, Suharyono mengatakan, penyimpangan kasus diawali dari pihak CV. Akbar Perkasa selaku pengelola yang tidak memberikan hak kepada BUMDes atau pihak desa terkait bagi hasil.

“Penyertaan modal bersumber dari dana desa tahun 2017 sebesar Rp 551 juta, kemudian dapat kucuran dan dari Kemendes sebesar Rp 50 juta, sehingga total dana yang diterima sebesar Rp 601 juta,” katanya.

Dia menambahkan, modal digunakan untuk pembangunan lokasi stone Crusher dengan nilai sesuai dengan angka kucuran dana yang diterima. Sebelum kepengurusan BUMDes dibentuk, pihak pengelola CV. Akbar Perkasa melakukan perjanjian (MOU) dengan pihak pemerintah desa.

“Kami selaku pengurus hanya melaksanakan kebijakan yang sudah ada. Terkait prosentasi dalam MOU tersebut yakni 45 persen untuk BUMDes, dan 55 persen untuk pihak CV," jelasnya.

Menurut Suharyono, tanah atau lokasi yang digunakan merupakan milik warga yang dibayar secara sewa pertahun. Sewanya pun bermacam bentuk berupa ganti lahan persawahan yang nilainya sebesar Rp 21 juta 600 ribu pertahun.

“Sejak awal dioperasikannya stone crusher yaitu tahun 2017 hingga kegiatan tutup, pengurus baru mendapat hasil sebesar Rp 35 juta,” ungkapnya. 

Kepala Desa Bulupayung, Ahmad Badari menjelaskan, penyertaan modal bersumber dari dana desa sebesar Rp 501 juta yang masuk APBDes tahun 2017.

“Di tahun itu, saya belum menjabat sebagai Kepala desa. Waktu itu Kepala Desanya Bapak Salamun,” katanya.

Ahmad mengaku permasalahan muncul setelah ia menjabat Kepala Desa dan upaya yang dilakukan setelah menjabat pada 2019 hingga sekarang mencari transparansi dari pengurus BUMDes atau yang mengelola untuk bisa mempertanggungjawabkan.

"Beberapa kali agenda rapat kami adakan secara internal dilingkup pemerintahan desa untuk membahas upaya penyelesaian secara transparan," tandasnya.

Dia berharap, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik serta tidak ada yang dirugikan, dan pada dugaan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan yang sudah memeriksa beberapa saksi-saksi ini, kami serahkan sepenuhnya ke pihak penyidik.

“Kami berharap permasalahan yang terjadi ini tidak menimbulkan kasus yang mengarah terhadap pidana, sehingga warga kami bisa terselamatkan," pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Ali
 


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Satu Tersangka Pengedar Sabu

Sedang Sholat Berjamaah, Imam Masjid Ditampar Orang Diduga Ganguan Jiwa

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dumai Timur Amankan 2 Pelaku Curat

Pekerja J-Mex Karoke& Pub Dibekuk Polres Dumai, Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan

Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

Bentrok Berdarah di Rohul, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Polda Riau Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Dan Curas Terhadap Pemilik Rental Mobil

Satu Orang Pria di Inhu Tewas Usai Ditikam

Ade Armando Dipolisikan Terkait Komentarnya soal Apps 'Injil Minangkabau'

Kompol Roni Jabat Waka Polres Bengkalis

Kasat Narkoba Polres Subulussalam Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

Pekerja Pertanyakan Dugaan Selisih Upah dan Tidak Diberikannya Kontrak Kerja oleh PT Rajawali Guna Bangsa

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 369 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 606 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved