• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim

Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung

PantauNews

Rabu, 24 Februari 2021 09:39:28 WIB
Cetak

CILACAP, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap geledah kantor Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap untuk mencari bukti-bukti atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017. Selasa, (23/2/2021)

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap dengan Nomor : Print-35/M.3.17/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021.

Dalam penggeledahan yang dikawal aparat Kepolisian dari Polsek Kesugihan tersebut, tim menggeledah setiap ruang kantor Desa Bulupayung dan meninjau lokasi stone crusher (pemecah batu, red) milik pemerintah desa bekerjasama dengan pihak swasta yang berada di Jalan Raya Kesugihan.

Usaha stone crusher kerjasama antara pemerintah desa dan pihak swasta ini menggunakan dana desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 501 juta. Kasus tersebut terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Bulupayung.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Kejari Cilacap mengatakan, ini sesuai dengan surat perintah penyidikan mengenai dana desa tahun 2017, walaupun dalam sprindiknya itu dari 2016-2020.

“Poinnya yang untuk stone crosser tersebut berasal dari dana desa tahun 2017,” katanya.   

Untuk kerugian negara, lanjut Hendra saat ini sedang dihitung oleh ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Cilacap yang ikut bersama kita, sehingga belum bisa kami sampaikan berapa kerugian negara.

“Dalam penyidikan ini, kami membawa barang bukti berupa dokumen dari kantor desa, dan sebagian dari saksi-saksi yang kita ambil keterangannya saat diperiksa di Kejaksaan,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya kami juga mengamankan alat berat berupa eksavator dan stone crusher sebagai barang bukti. Karena mesin pada alat berat tidak ada, sehingga tidak bisa kami bawa.

“Sementara kami police line agar tidak diubah bentuknya dan kita buatkan berita acara penitipan untuk yang bertanggungjawab disini,” tegasnya.

Sementara, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bulupayung Makmur, Suharyono mengatakan, penyimpangan kasus diawali dari pihak CV. Akbar Perkasa selaku pengelola yang tidak memberikan hak kepada BUMDes atau pihak desa terkait bagi hasil.

“Penyertaan modal bersumber dari dana desa tahun 2017 sebesar Rp 551 juta, kemudian dapat kucuran dan dari Kemendes sebesar Rp 50 juta, sehingga total dana yang diterima sebesar Rp 601 juta,” katanya.

Dia menambahkan, modal digunakan untuk pembangunan lokasi stone Crusher dengan nilai sesuai dengan angka kucuran dana yang diterima. Sebelum kepengurusan BUMDes dibentuk, pihak pengelola CV. Akbar Perkasa melakukan perjanjian (MOU) dengan pihak pemerintah desa.

“Kami selaku pengurus hanya melaksanakan kebijakan yang sudah ada. Terkait prosentasi dalam MOU tersebut yakni 45 persen untuk BUMDes, dan 55 persen untuk pihak CV," jelasnya.

Menurut Suharyono, tanah atau lokasi yang digunakan merupakan milik warga yang dibayar secara sewa pertahun. Sewanya pun bermacam bentuk berupa ganti lahan persawahan yang nilainya sebesar Rp 21 juta 600 ribu pertahun.

“Sejak awal dioperasikannya stone crusher yaitu tahun 2017 hingga kegiatan tutup, pengurus baru mendapat hasil sebesar Rp 35 juta,” ungkapnya. 

Kepala Desa Bulupayung, Ahmad Badari menjelaskan, penyertaan modal bersumber dari dana desa sebesar Rp 501 juta yang masuk APBDes tahun 2017.

“Di tahun itu, saya belum menjabat sebagai Kepala desa. Waktu itu Kepala Desanya Bapak Salamun,” katanya.

Ahmad mengaku permasalahan muncul setelah ia menjabat Kepala Desa dan upaya yang dilakukan setelah menjabat pada 2019 hingga sekarang mencari transparansi dari pengurus BUMDes atau yang mengelola untuk bisa mempertanggungjawabkan.

"Beberapa kali agenda rapat kami adakan secara internal dilingkup pemerintahan desa untuk membahas upaya penyelesaian secara transparan," tandasnya.

Dia berharap, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik serta tidak ada yang dirugikan, dan pada dugaan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan yang sudah memeriksa beberapa saksi-saksi ini, kami serahkan sepenuhnya ke pihak penyidik.

“Kami berharap permasalahan yang terjadi ini tidak menimbulkan kasus yang mengarah terhadap pidana, sehingga warga kami bisa terselamatkan," pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Ali
 


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Acap Dijadikan Arena Balapan Liar, Polres Dumai Amankan Sekelompok Anak Muda

Kapolda: Terus Buru Pengedar dan Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba

Didampingi Suwandi, Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI Tinjau TPA Bagan Batu, Dorong Persiapan Menuju Adipura

Pemulangan TKI dari Malaysia, Polres Dumai Menyediakan Automatic Antiseptic Chamber

Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.

Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Ditangkap Tim Krimsus Polda Riau

Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan

Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor

Tantang KPI di Depan Hukum! Ketua FAP TEKAL: Laporkan Saya Kalau Berani!

Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Penelitian Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi

KAMAR-AKSI Desak Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 'Massal' Segera Dituntaskan

Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Orang Di Amankan

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1258 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved