Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov
TALUK KUANTAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Sat Reskrim Polres kuansing berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah Ricky, warga Kuantan tengah dengan menggunakan bom molotov kurang dari 1 jam.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 21.30 Wib di rumah sdr. Ricky, Jalan Merdeka, Gg. Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan tengah, yang telah menjadi korban pelemparan bom molotov, yang menyebabkan sofa diteras rumahnya terbakar dan turut membakar konsen jendela.
Korban yang waktu itu berada bersama dengan temannya di dekat Lembaga Pemasyarakatan mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya yang bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan "yah, rumah kita dibakar orang", kemudian korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala dan berusaha memadamkan api tersebut.
Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dilokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya yang meninggalkan bau bensin yang diyakini digunakan tersangka sebagai alat untuk bom molotov.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bom molotov tersebut adalah sdr. RV (34 tahun) dan kemudian dilakukan pengejaran tersangka.
Tidak lebih dari 1 jam tersangka pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Kec. Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati kepada korban.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM yang dihubungi melalui telepon selular membenarkan ada kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres untuk didalami motif lain sehingga pelaku berani melakukan perbuatan tersebut,"
Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (rls/erick)


Berita Lainnya
Main Keroyokan, Dua Warga Ipuh Ditangkap Polisi
Terkait Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
Aksi Damai FAP TEKAL Berubah Jadi Audiensi Hangat Bersama Kapolres Dumai
Pemburu Premanisme dan Balap Liar Polres Dumai Lakukan Patroli khusus
Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Pengedar Uang Palsu
Keterlambatan Pekerjaan oleh Rekanan,BPK Periksa PUPR Kota Pekanbaru
Satreskrim Polres Dumai Amankan dan Ungkap Pelaku Pencurian Tiang Skor Tower Listrik Milik PLN
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Curat
Ratusan Kilogram Sabu di Kota Tangerang Disita BNN
Kapolri: Kalau Tak Ada Penangkapan Soal Karhutla, Kapolda-Kapolres Out !!
Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu