Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov
TALUK KUANTAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Sat Reskrim Polres kuansing berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah Ricky, warga Kuantan tengah dengan menggunakan bom molotov kurang dari 1 jam.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 21.30 Wib di rumah sdr. Ricky, Jalan Merdeka, Gg. Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan tengah, yang telah menjadi korban pelemparan bom molotov, yang menyebabkan sofa diteras rumahnya terbakar dan turut membakar konsen jendela.
Korban yang waktu itu berada bersama dengan temannya di dekat Lembaga Pemasyarakatan mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya yang bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan "yah, rumah kita dibakar orang", kemudian korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala dan berusaha memadamkan api tersebut.
Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dilokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya yang meninggalkan bau bensin yang diyakini digunakan tersangka sebagai alat untuk bom molotov.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bom molotov tersebut adalah sdr. RV (34 tahun) dan kemudian dilakukan pengejaran tersangka.
Tidak lebih dari 1 jam tersangka pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Kec. Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati kepada korban.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM yang dihubungi melalui telepon selular membenarkan ada kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres untuk didalami motif lain sehingga pelaku berani melakukan perbuatan tersebut,"
Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (rls/erick)


Berita Lainnya
Korban Dua Investasi Bodong, EDRG dan Get Trading, Ini Pesan Kapolres Inhu
Pengakuan Siskaeee Tersangka Pamer Payudara: Tak Hanya Beraksi di YIA
DPRD Rohil Gelar Rapat Dengan Agenda Pokok Penyampaian Ranperda 2025-2029 Dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025
Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Ditangkap Tim Krimsus Polda Riau
Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram
Ditemukan Mayat Perempuan Dibawah Jembatan, Kaki Sampai Badan Terbungkus Karung
Amril Mukminin Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar
Pemerhati Minta Pembalakan Kayu Liar ini Menjadi Atensi APH Secara Kontiniu
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polsek Medang Kampai Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
KAMAR-AKSI Desak Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 'Massal' Segera Dituntaskan
Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan