Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov
TALUK KUANTAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Sat Reskrim Polres kuansing berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah Ricky, warga Kuantan tengah dengan menggunakan bom molotov kurang dari 1 jam.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 21.30 Wib di rumah sdr. Ricky, Jalan Merdeka, Gg. Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan tengah, yang telah menjadi korban pelemparan bom molotov, yang menyebabkan sofa diteras rumahnya terbakar dan turut membakar konsen jendela.
Korban yang waktu itu berada bersama dengan temannya di dekat Lembaga Pemasyarakatan mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya yang bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan "yah, rumah kita dibakar orang", kemudian korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala dan berusaha memadamkan api tersebut.
Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dilokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya yang meninggalkan bau bensin yang diyakini digunakan tersangka sebagai alat untuk bom molotov.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bom molotov tersebut adalah sdr. RV (34 tahun) dan kemudian dilakukan pengejaran tersangka.
Tidak lebih dari 1 jam tersangka pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Kec. Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati kepada korban.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM yang dihubungi melalui telepon selular membenarkan ada kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres untuk didalami motif lain sehingga pelaku berani melakukan perbuatan tersebut,"
Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (rls/erick)


Berita Lainnya
Kasus Penyeludupan Sabu 52,90 Kg oleh Oknum Polisi Siak, Kini sudah Dilimpahkan di Kejari Dumai
Tangan Buruh Diamputasi, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Kelalaian dan Masalah BPJS di PT Ivo Mas Tunggal
Ade Armando Dipolisikan Terkait Komentarnya soal Apps 'Injil Minangkabau'
Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq
Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!
Jajaran Polres Dumai Amankan Pencuri Spesialis Handphone, Ini Penjelasannya...
Kapolda Riau Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba
Update Penanganan Kasus Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Diduga Pengedar Sabu
Dugaan Wanprestasi/Penipuan: Dua Pekerja Melaporkan Pemilik Bangunan ke Polisi,Upah buruh/tukang 13 pekerja tak kunjung Di bayar
Usut Dugaan Korupsi di Setda Siak, Kejati Riau Dapat Kiriman Papan Bunga
Polsek Dumai Barat Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi