Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov
TALUK KUANTAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Sat Reskrim Polres kuansing berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah Ricky, warga Kuantan tengah dengan menggunakan bom molotov kurang dari 1 jam.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 21.30 Wib di rumah sdr. Ricky, Jalan Merdeka, Gg. Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan tengah, yang telah menjadi korban pelemparan bom molotov, yang menyebabkan sofa diteras rumahnya terbakar dan turut membakar konsen jendela.
Korban yang waktu itu berada bersama dengan temannya di dekat Lembaga Pemasyarakatan mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya yang bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan "yah, rumah kita dibakar orang", kemudian korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala dan berusaha memadamkan api tersebut.
Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dilokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya yang meninggalkan bau bensin yang diyakini digunakan tersangka sebagai alat untuk bom molotov.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bom molotov tersebut adalah sdr. RV (34 tahun) dan kemudian dilakukan pengejaran tersangka.
Tidak lebih dari 1 jam tersangka pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Kec. Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati kepada korban.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM yang dihubungi melalui telepon selular membenarkan ada kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres untuk didalami motif lain sehingga pelaku berani melakukan perbuatan tersebut,"
Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (rls/erick)


Berita Lainnya
Polda Riau Buka Call Center Layanan online Informasi dan Pengaduan narkoba
Kemen-LHK Periksa Pengelola Usaha Arang Sungai Sembilan Dumai
Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pelaku Curanmor
Disiplin Berujung Duka: Petugas Security PT KPI RU II Dumai Meninggal Diduga Akibat Hukuman Fisik
Kecelakaan Kerja Lagi di PT KPI Dumai? Publik Curiga Ada Budaya Menutup-nutupi
Raup Rp 21 M, Begini Cara Fani Sukma Menipu Ribuan Orang
Bongkar Jaringan Penjualan Bayi, Polda Sumut Bentuk Dua Tim Khusus
Tersangka Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polres Subulussalam, Ternyata Seorang Tani
Rutan Dumai Awali 2026 dengan Apel Nasional Kemenimipas, Teguhkan Komitmen Profesionalisme
Meminimalisir Korupsi Di Pemkab Rohil, Ini Yang Dilakukan Bupati Afrizal Sintong
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Polsek Dumai Timur Bekuk Dua Tersangka Pelaku Penggelapan Ranmor