Masuk Tahapan Pembacaan Tuntutan
'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Perbuatan keji yang dilakukan terdakwa Reswanto pada penghujung tahun 2020 cukup mengemparkan jagad maya.
Kasus yang masuk tahapan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (3/11/2021) secara virtual ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Priandi Firdaus.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/12/2020) lalu, cukup mendapat perhatian berbagai kalangan pihak. Pembunuhan sadis yang dilakukan Reswanto dengan membakar 'hidup - hidup' istrinya ini, didakwa melanggar Pasal 340 KHUP yaitu barang siapa sengaja dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Terdakwa Reswanto, Suami bakar istri dituntuk 20 tahun penjara telah melakukan tindak pidana Pasal 340 terbukti malakukan pembunuhan berencana," ungkap JPU Priandi Firdaus ke awak media.
Persidangan yang digelar di PN Dumai ini dipimpin Hakim Abdul Wahab dan anggota Taufik Nainggolan dan Nelson Nababan. Uniknya, terdakwa sempat mengungkapkan di persidangan bahwa dia sempat berniat ikut mati usai membakar istrinya.
Namun sudah terjun ke api, dia (terdakwa, red) tak kuat hingga tak jadi mati.
Ditempat terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai Iwan Roy Carles menambahkan bahwa pembelaan akan diagenda Rabu (10/11/2021) depan.
"Rabu depan agenda tahapan pembelaan terdakwa," pungkas Kasi Pidum Kejari Dumai yang akrab disapa Roy ini baru bertugas dua bulan menggantikan Agung Irawan. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
Penggeledahan Kantor PUPR-PKPP Riau oleh KPK Diduga Terkait Kasus Fly Over, Proyek Makorem, dan Fee Proyek Pokir
Pengedar Sabu Resahkan Masyarakat, Ditangkap Polsek Rupat
Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Bekuk Kawanan Curas
Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 18 Kg Sabu
Selamatkan 2 Ekor, Polres Rohil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Penjagalan
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal lakukan lagi Demo di Kejaksaan Negeri Dumai, Ada Apa
Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Polres Dumai Ungkap Pemalsuan Surat Tanah, Bersama Tersangka Turut Diamankan Barang Bukti
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rimba Melintang Polres Rohil Panen Jagung Serentak Kuartal lll
Kapolda Riau Perintahkan Kejar dan Tangkap DPO Debus
Enak Sekali, 2 Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang Cuma Disanksi Disiplin
Polres Dumai Amankan 24 Remaja dan 15 Unit Ranmor