Masuk Tahapan Pembacaan Tuntutan
'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Perbuatan keji yang dilakukan terdakwa Reswanto pada penghujung tahun 2020 cukup mengemparkan jagad maya.
Kasus yang masuk tahapan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (3/11/2021) secara virtual ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Priandi Firdaus.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/12/2020) lalu, cukup mendapat perhatian berbagai kalangan pihak. Pembunuhan sadis yang dilakukan Reswanto dengan membakar 'hidup - hidup' istrinya ini, didakwa melanggar Pasal 340 KHUP yaitu barang siapa sengaja dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Terdakwa Reswanto, Suami bakar istri dituntuk 20 tahun penjara telah melakukan tindak pidana Pasal 340 terbukti malakukan pembunuhan berencana," ungkap JPU Priandi Firdaus ke awak media.
Persidangan yang digelar di PN Dumai ini dipimpin Hakim Abdul Wahab dan anggota Taufik Nainggolan dan Nelson Nababan. Uniknya, terdakwa sempat mengungkapkan di persidangan bahwa dia sempat berniat ikut mati usai membakar istrinya.
Namun sudah terjun ke api, dia (terdakwa, red) tak kuat hingga tak jadi mati.
Ditempat terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai Iwan Roy Carles menambahkan bahwa pembelaan akan diagenda Rabu (10/11/2021) depan.
"Rabu depan agenda tahapan pembelaan terdakwa," pungkas Kasi Pidum Kejari Dumai yang akrab disapa Roy ini baru bertugas dua bulan menggantikan Agung Irawan. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
Berbagai Spekulasi Bermunculan, Apakah Bupati Rohil dan Wakilnya akan Terseret dalam Kasus Ini?
Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar, Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres
SP2HP Polres Dumai Terbit, Fap Tekal: Jangan Biarkan Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Satpol Air Polres Bengkalis Gagalkan Kapal Asal malaysia, Bermuatan Ratusan Karung Bawang Bombai Tanpa Dokumen
Seorang Wanita Lakukan Percobaan Aksi Bunuh Diri di SPBU Mundam
Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
Kasus Buk Inong: Menanti Fakta dan Proses Hukum yang Berjalan
Selamat Bertugas yang Baru Bapak AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Andri Anata
Gelar Pembekalan Tata Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa/i SMA/SMK/MA, Polres Dumai Gandeng PT Jasa Raharja
Tiga Pejabat Utama Bank Riau Kepri Syariah Diperiksa Jaksa terkait Income Smoothing
Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing
Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka