Masuk Tahapan Pembacaan Tuntutan
'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Perbuatan keji yang dilakukan terdakwa Reswanto pada penghujung tahun 2020 cukup mengemparkan jagad maya.
Kasus yang masuk tahapan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (3/11/2021) secara virtual ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Priandi Firdaus.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/12/2020) lalu, cukup mendapat perhatian berbagai kalangan pihak. Pembunuhan sadis yang dilakukan Reswanto dengan membakar 'hidup - hidup' istrinya ini, didakwa melanggar Pasal 340 KHUP yaitu barang siapa sengaja dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Terdakwa Reswanto, Suami bakar istri dituntuk 20 tahun penjara telah melakukan tindak pidana Pasal 340 terbukti malakukan pembunuhan berencana," ungkap JPU Priandi Firdaus ke awak media.
Persidangan yang digelar di PN Dumai ini dipimpin Hakim Abdul Wahab dan anggota Taufik Nainggolan dan Nelson Nababan. Uniknya, terdakwa sempat mengungkapkan di persidangan bahwa dia sempat berniat ikut mati usai membakar istrinya.
Namun sudah terjun ke api, dia (terdakwa, red) tak kuat hingga tak jadi mati.
Ditempat terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai Iwan Roy Carles menambahkan bahwa pembelaan akan diagenda Rabu (10/11/2021) depan.
"Rabu depan agenda tahapan pembelaan terdakwa," pungkas Kasi Pidum Kejari Dumai yang akrab disapa Roy ini baru bertugas dua bulan menggantikan Agung Irawan. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
SPN Dumai dan PT IBP Bersitegang Soal Plang Serikat: Kebebasan Berserikat Diuji
Ditusuk OTK, Syech Ali Jaber Harus Mendapatkan 10 Jahitan
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
Pemerhati Minta Pembalakan Kayu Liar ini Menjadi Atensi APH Secara Kontiniu
Kasus Penyeludupan Sabu 52,90 Kg oleh Oknum Polisi Siak, Kini sudah Dilimpahkan di Kejari Dumai
Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Pejualan Obat Keras Daftar G
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Kapolda: Terus Buru Pengedar dan Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba
KAMAR-AKSI Desak Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 'Massal' Segera Dituntaskan
Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!
Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.