Masuk Tahapan Pembacaan Tuntutan
'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Perbuatan keji yang dilakukan terdakwa Reswanto pada penghujung tahun 2020 cukup mengemparkan jagad maya.
Kasus yang masuk tahapan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (3/11/2021) secara virtual ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Priandi Firdaus.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/12/2020) lalu, cukup mendapat perhatian berbagai kalangan pihak. Pembunuhan sadis yang dilakukan Reswanto dengan membakar 'hidup - hidup' istrinya ini, didakwa melanggar Pasal 340 KHUP yaitu barang siapa sengaja dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Terdakwa Reswanto, Suami bakar istri dituntuk 20 tahun penjara telah melakukan tindak pidana Pasal 340 terbukti malakukan pembunuhan berencana," ungkap JPU Priandi Firdaus ke awak media.
Persidangan yang digelar di PN Dumai ini dipimpin Hakim Abdul Wahab dan anggota Taufik Nainggolan dan Nelson Nababan. Uniknya, terdakwa sempat mengungkapkan di persidangan bahwa dia sempat berniat ikut mati usai membakar istrinya.
Namun sudah terjun ke api, dia (terdakwa, red) tak kuat hingga tak jadi mati.
Ditempat terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai Iwan Roy Carles menambahkan bahwa pembelaan akan diagenda Rabu (10/11/2021) depan.
"Rabu depan agenda tahapan pembelaan terdakwa," pungkas Kasi Pidum Kejari Dumai yang akrab disapa Roy ini baru bertugas dua bulan menggantikan Agung Irawan. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
Tim Gabungan Subdit IV Krimsus Bersama Petugas BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
Bersihkan Parit Hingga Rumput Perkarangan Rumah Warga, Kailan Warga Kelurahan Bagan Barat Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Terima kasih Kepada DLH Rohil
Ketua Komisi I DPRD Dumai Desak Pertamina: Segera Tuntaskan Buffer Zone, Jangan Hanya Janji
Polres Dumai Bersama Polsek Sungai Sembilan Bekuk Pelaku Pungli
Polres Dumai Amankan 57 Kendaraan dalam Operasi Pencegahan Balap Liar 2024
Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi
Korban Dua Investasi Bodong, EDRG dan Get Trading, Ini Pesan Kapolres Inhu
Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar
Raffi Ahmad Bantah Tuduhan Pencucian Uang, Hotman Paris Siapkan Tantangan Seru!