Masuk Tahapan Pembacaan Tuntutan
'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Perbuatan keji yang dilakukan terdakwa Reswanto pada penghujung tahun 2020 cukup mengemparkan jagad maya.
Kasus yang masuk tahapan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (3/11/2021) secara virtual ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Priandi Firdaus.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/12/2020) lalu, cukup mendapat perhatian berbagai kalangan pihak. Pembunuhan sadis yang dilakukan Reswanto dengan membakar 'hidup - hidup' istrinya ini, didakwa melanggar Pasal 340 KHUP yaitu barang siapa sengaja dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Terdakwa Reswanto, Suami bakar istri dituntuk 20 tahun penjara telah melakukan tindak pidana Pasal 340 terbukti malakukan pembunuhan berencana," ungkap JPU Priandi Firdaus ke awak media.
Persidangan yang digelar di PN Dumai ini dipimpin Hakim Abdul Wahab dan anggota Taufik Nainggolan dan Nelson Nababan. Uniknya, terdakwa sempat mengungkapkan di persidangan bahwa dia sempat berniat ikut mati usai membakar istrinya.
Namun sudah terjun ke api, dia (terdakwa, red) tak kuat hingga tak jadi mati.
Ditempat terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai Iwan Roy Carles menambahkan bahwa pembelaan akan diagenda Rabu (10/11/2021) depan.
"Rabu depan agenda tahapan pembelaan terdakwa," pungkas Kasi Pidum Kejari Dumai yang akrab disapa Roy ini baru bertugas dua bulan menggantikan Agung Irawan. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Seorang Pengedar Shabu
Kanit Binmas Polres Rohil Ipda Azwar Laksanakan Pemantauan dan Pengecekan Satkamling di RT 014 Bagan Barat
Aparat Polsek Medang Kampai Kembali Ringkus Tersangka Pelaku Curat
Usai Membunuh Perempuan Subang, Pelaku Bawa Barang Berharga Milik Korban
Pelaku 'Pembobol Dana Umat' ini Resmi Ditahan, Berikut Ungkapan Kajari Dumai
Stop Pembakaran Lahan Dan Hutan Sembarangan, Kapolres Dumai : Ini Sangsinya.....
Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahim Dengan PC GP Ansor Dan Satkorcab Banser Pelalawan
Riau Hadapi Sengketa Tanah Tinggi, GTRA Targetkan 12.950 Bidang Tanah Tuntas 2026
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kasus Penyeludupan Sabu 52,90 Kg oleh Oknum Polisi Siak, Kini sudah Dilimpahkan di Kejari Dumai
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Di Siak