• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Terkait Tenaga Kerja, Hakim PHI Menangkan Gugatan LBH Hm. Fozanolo Laia

PantauNews

Selasa, 30 Maret 2021 13:26:37 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Perkara perselisihan hubungan industrial register nomor: 132/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr yang diajukan oleh Amril Zalukhu, beserta rekannya selaku penggugat terhadap Yingerh Gunawan selaku tergugat telah di Putus oleh Majelis Hakim pengadilan industrial pada pengadilan negeri klas 1A  Pekanbaru, Jumat (26/03/2021) sore.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Basman didampingi dua anggota hakim yakni Rustan Sinaga dan Imam Pengadilan Hidayah Nasution yang dibacakan secara bergantian, dengan amar putusannya :

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;

2. Mempekerjakan kembali Para Penggugat di perkebunan kelapa sawit milik Tergugat sesuai dengan pekerjaannya masing-masing ;

3. Menyatakan Status Para Penggugat yang semula sebagai BHL dan Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang disingkat dengan PKWTT dengan Masa Kerja Para Penggugat terhitung sejak Para Penggugat masuk bekerja di perkebunan kelapa sawit milik Tergugat;

Selain itu, hakim juga menghukum tergugat (Yingerh Gunawan,red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ;

Sidang tersebut dihadiri oleh Bowonaso Laia yang akrap disapa B. Anas sebagai kuasa hukum para penggugat dari kantor hukum LBH HM.FOZANOLO LAIA, SH., MH.

Sebelumnya perkara ini diajukan oleh Kuasa hukum para penggugat yakni FAUZAN LAIA, SH., MH, BASUKI RAHMAT, SH., MH dan BOWONASO LAIA dari Kantor LBH H.M. FAOZANOLO LAIA, SH., MH (SP2N), pada Kamis (17/12/2020) lalu.

Selama proses perkara ini bergulir dipengadilan industri pekanbaru, masing-masing kuasa para penggugat secara bergantian menghadiri sidang demi mencari keadilan. Sedangkan sidang kali ini dihadiri oleh Bowonaso Laia.

Menurut analisa kuasa hukum penggugat, bahwa pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara a quo, telah tepat.

“Iya untuk sementara menurut saya bahwa pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara a quo, telah tepat. Namun masih diberi kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan Upaya hukum (Kasasi),” ucap Bowonaso Laia kepada wartawan.

Ketika ditanya apakah LBH HM FAOZANOLO LAIA, S.H.MH mengajukan upaya hukum, pihaknya akan menganalisa lebih dalam terlebih dahulu.

“Kami menganalisa lebih dalam pertimbangan putusan majelis hakim. Setelah kami analisa kami kabari apakah diajukan kasasi atau tidak.” tandas Bowonaso Laia.

"Upah proses perselisihan telah dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta) ditambah uang sagu hati masing-masing Penggugat mendapat Rp.7.500.000 Per orang." tandasnya.

 

Press Release: LBH Hm. Fozanolo Laia, SH.MH


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

4 Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik

Pengedar Sabu Resahkan Masyarakat, Ditangkap Polsek Rupat

Kejati Riau Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru, Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang

Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!

Serikat Pekerja Dumai Desak Penguatan Pengawasan Disnaker Usai Selesaikan Kasus Eks Pekerja

Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional

Fap Tekal Ultimatum Pelindo: Jika Tak Ada Penyelesaian, Gerbang Akan Diblokade

IKMT Laporkan Camat Tambang ke KLHK dan Bareskrim Dugaan Terlibat Bisnis Galian C Ilegal di Kampar

Inspektorat Kampar Akui Ada Bacalon Kades Tebus Temuan Hingga Rp200 Juta Lebih

Beraksi lagi, dalam 24 jam Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil ringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Pejualan Obat Keras Daftar G

Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Orang Di Amankan

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 913 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 365 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 934 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved