Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, dilaporkan Fredy Kusnadi lewat pengacaranya ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik melalui media eletronik. Dino Patti Djalal menilai laporan itu menunjukkan bahwa dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya mulai panik.
"Alhamdulillah, sang siluman sindikat akhirnya mulai keluar dari persembunyiannya. Nampaknya para dalang sindikat sudah mulai panik," kata Dino Patti Djalal saat dihubungi wartawan, Minggu (14/2/2021).
Dino Patti Djalal berharap kemunculan Fredy bisa mengungkap keberadaan dalang-dalang lain dalam kasus sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya. Dino Patti Djalal pun meyakini, Fredy terlibat dalam tiga kasus penipuan rumah milik ibunya.
"Mudah-mudahan dengan munculnya Fredy, dalang-dalan lain dalam kompotannya bisa teridentifikasi. Ada sejumlah orang yang masih menghilang," ujar Dino Patti Djalal.
"Fredy juga perlu jelaskan apakah benar dirinya ditangkap polisi tanggal 11 November 2020. Fredy jelas terlibat dalam 3 kasus penipuan rumah milik keluarga saya, dan mungkin lebih dari 3 rumah itu karena sedang saya selidiki terus," imbuhnya.
Dino Patti Djalal mengaku sama sekali tidak gentar dengan laporan Fredy. Dia siap menghadapi dalang-dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya.
"Sama sekali tidak gentar. Suruh bawa seribu dalang saya akan lawan," ucap Dino Patti Djalal.
Sebelumnya, Fredy Kusnadi melalui pengacara, Tonin Tachta, melaporkan Dino Patti Djalal, ke Polda Metro Jaya. Dino dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu dibuat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/2/2021) kemarin dan telah diterima dengan Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Tonin melaporkan Dino terkait twitnya yang menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual-beli sertifikat rumah milik ibunya.
Tonin menyerahkan sejumlah bukti berupa cuitan Twitter @dinopattidjalal terkait ujaran soal mafia tanah. Dalam laporannya, Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)


Berita Lainnya
Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk Tersangka DPO Pengedar Sabu
7 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Di Gulung Polda Riau
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial, Undangan Bipartit Pertama SPN Dumai Tidak Dihadiri Perusahaan PT Semesta Raya Cemerlang
Pengurus DPD LHMB Kabupaten Rokan Hilir Dan Pangsu 18 Kecamatan Resmi Dilantik
Perseteruan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Walikota Pekanbaru Mencuat, KNPI Riau Desak Akhiri Ketidakharmonisan
Sadis! Seorang Ibu Meninggal Dunia Akibat Dijambret di Depan Stadion Utama Riau
Polres Dumai Bekuk 4 Pelaku Pungli yang Viral di Medsos
FMPH-R Desak Kajari Tuntaskan Kasus Dugaan SPPD Fiktif Dana Sosper dan Reses 45 Anggota DPRD Pekanbaru
Akhirnya, Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Pil Ekstasi dan Ganja Kering
Fap Tekal Resmi Melayangkan Laporan ke Polres Dumai, kecelakaan kerja Maut Merenggut Nyawa pekerja LS di PT Kilang Pertamina Internasional