Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, dilaporkan Fredy Kusnadi lewat pengacaranya ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik melalui media eletronik. Dino Patti Djalal menilai laporan itu menunjukkan bahwa dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya mulai panik.
"Alhamdulillah, sang siluman sindikat akhirnya mulai keluar dari persembunyiannya. Nampaknya para dalang sindikat sudah mulai panik," kata Dino Patti Djalal saat dihubungi wartawan, Minggu (14/2/2021).
Dino Patti Djalal berharap kemunculan Fredy bisa mengungkap keberadaan dalang-dalang lain dalam kasus sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya. Dino Patti Djalal pun meyakini, Fredy terlibat dalam tiga kasus penipuan rumah milik ibunya.
"Mudah-mudahan dengan munculnya Fredy, dalang-dalan lain dalam kompotannya bisa teridentifikasi. Ada sejumlah orang yang masih menghilang," ujar Dino Patti Djalal.
"Fredy juga perlu jelaskan apakah benar dirinya ditangkap polisi tanggal 11 November 2020. Fredy jelas terlibat dalam 3 kasus penipuan rumah milik keluarga saya, dan mungkin lebih dari 3 rumah itu karena sedang saya selidiki terus," imbuhnya.
Dino Patti Djalal mengaku sama sekali tidak gentar dengan laporan Fredy. Dia siap menghadapi dalang-dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya.
"Sama sekali tidak gentar. Suruh bawa seribu dalang saya akan lawan," ucap Dino Patti Djalal.
Sebelumnya, Fredy Kusnadi melalui pengacara, Tonin Tachta, melaporkan Dino Patti Djalal, ke Polda Metro Jaya. Dino dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu dibuat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/2/2021) kemarin dan telah diterima dengan Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Tonin melaporkan Dino terkait twitnya yang menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual-beli sertifikat rumah milik ibunya.
Tonin menyerahkan sejumlah bukti berupa cuitan Twitter @dinopattidjalal terkait ujaran soal mafia tanah. Dalam laporannya, Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)


Berita Lainnya
Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu
Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?
Lakukan Tindak Pidana Pencurian, Warga Tanjung Palas Dibekuk Polsek Dumai Barat
Diduga Buang Limbah Berbahaya, PT EcoOils Didesak Bertanggung Jawab
Lakukan KDRT, Warga Teluk Makmur Diamankan Polsek Medang Kampai
DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Curat
Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana
Cegah Covid-19, Polres Dumai Beserta Stakeholder Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti
DPRD Rohil Gelar Rapat Dengan Agenda Pokok Penyampaian Ranperda 2025-2029 Dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025
Penindakan BALEPRESSED Oleh BEA Cukai Dumai, Sejumlah Barang Bukti Diamankan