Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, dilaporkan Fredy Kusnadi lewat pengacaranya ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik melalui media eletronik. Dino Patti Djalal menilai laporan itu menunjukkan bahwa dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya mulai panik.
"Alhamdulillah, sang siluman sindikat akhirnya mulai keluar dari persembunyiannya. Nampaknya para dalang sindikat sudah mulai panik," kata Dino Patti Djalal saat dihubungi wartawan, Minggu (14/2/2021).
Dino Patti Djalal berharap kemunculan Fredy bisa mengungkap keberadaan dalang-dalang lain dalam kasus sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya. Dino Patti Djalal pun meyakini, Fredy terlibat dalam tiga kasus penipuan rumah milik ibunya.
"Mudah-mudahan dengan munculnya Fredy, dalang-dalan lain dalam kompotannya bisa teridentifikasi. Ada sejumlah orang yang masih menghilang," ujar Dino Patti Djalal.
"Fredy juga perlu jelaskan apakah benar dirinya ditangkap polisi tanggal 11 November 2020. Fredy jelas terlibat dalam 3 kasus penipuan rumah milik keluarga saya, dan mungkin lebih dari 3 rumah itu karena sedang saya selidiki terus," imbuhnya.
Dino Patti Djalal mengaku sama sekali tidak gentar dengan laporan Fredy. Dia siap menghadapi dalang-dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya.
"Sama sekali tidak gentar. Suruh bawa seribu dalang saya akan lawan," ucap Dino Patti Djalal.
Sebelumnya, Fredy Kusnadi melalui pengacara, Tonin Tachta, melaporkan Dino Patti Djalal, ke Polda Metro Jaya. Dino dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu dibuat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/2/2021) kemarin dan telah diterima dengan Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Tonin melaporkan Dino terkait twitnya yang menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual-beli sertifikat rumah milik ibunya.
Tonin menyerahkan sejumlah bukti berupa cuitan Twitter @dinopattidjalal terkait ujaran soal mafia tanah. Dalam laporannya, Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)


Berita Lainnya
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Wadaw, Guru Honorer Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 465 Juta Dijebloskan Bui
Azis Syamsuddin Berdalih Isoman, Ternyata Negatif Saat Dijemput KPK
Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili
Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Medang Kampai Bekuk Tiga Tersangka
Erwin Sitompul Dukung Langkah Pemerintah Kota Dumai dalam Pengadaan Lahan Bantaran Sungai 2025
Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Oknum Anggota Ormas
Kapolres Dumai Pimpin Operasi Pekat, Ratusan Miras Disita Amankan Pengguna Narkoba
Sari Antoni dan Rekannya Resmi Dilaporkan ke Polda Riau Hari Ini
Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila
Sedang Sholat Berjamaah, Imam Masjid Ditampar Orang Diduga Ganguan Jiwa
Polres Dumai Amankan Tiga Tersangka Dugaan Penyelundupan Orang