Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, dilaporkan Fredy Kusnadi lewat pengacaranya ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik melalui media eletronik. Dino Patti Djalal menilai laporan itu menunjukkan bahwa dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya mulai panik.
"Alhamdulillah, sang siluman sindikat akhirnya mulai keluar dari persembunyiannya. Nampaknya para dalang sindikat sudah mulai panik," kata Dino Patti Djalal saat dihubungi wartawan, Minggu (14/2/2021).
Dino Patti Djalal berharap kemunculan Fredy bisa mengungkap keberadaan dalang-dalang lain dalam kasus sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya. Dino Patti Djalal pun meyakini, Fredy terlibat dalam tiga kasus penipuan rumah milik ibunya.
"Mudah-mudahan dengan munculnya Fredy, dalang-dalan lain dalam kompotannya bisa teridentifikasi. Ada sejumlah orang yang masih menghilang," ujar Dino Patti Djalal.
"Fredy juga perlu jelaskan apakah benar dirinya ditangkap polisi tanggal 11 November 2020. Fredy jelas terlibat dalam 3 kasus penipuan rumah milik keluarga saya, dan mungkin lebih dari 3 rumah itu karena sedang saya selidiki terus," imbuhnya.
Dino Patti Djalal mengaku sama sekali tidak gentar dengan laporan Fredy. Dia siap menghadapi dalang-dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya.
"Sama sekali tidak gentar. Suruh bawa seribu dalang saya akan lawan," ucap Dino Patti Djalal.
Sebelumnya, Fredy Kusnadi melalui pengacara, Tonin Tachta, melaporkan Dino Patti Djalal, ke Polda Metro Jaya. Dino dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu dibuat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/2/2021) kemarin dan telah diterima dengan Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Tonin melaporkan Dino terkait twitnya yang menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual-beli sertifikat rumah milik ibunya.
Tonin menyerahkan sejumlah bukti berupa cuitan Twitter @dinopattidjalal terkait ujaran soal mafia tanah. Dalam laporannya, Tonin mempersangkakan Dino dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)


Berita Lainnya
Pertamina Kilang Dumai Siapkan Mitigasi untuk Peningkatan Keselamatan Kerja
DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal
PP GAMARI Dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Dimintai Keterangan Terkait Mobil Dinas Pemkab Rohil, Wabup: No Koment!
Dua Tersangka Pelaku Curat Diamankan Polres Dumai
Supir Bus AKAP Curiga Ada Penumpang Tinggalkan Tas Ransel, Ternyata Isinya Sabu
Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria dengan Luka Bakar di Kendal
Kemeriahan dan Keceriaan Warga RT 014 di Malam Hiburan dan Pembagian Hadiah Pertandingan HUT RI Ke 80
Polda Riau Musnahkan 80,24 Kg Sabu dan 68.636 Ekstasi
Penggunaan Anggaran Ugal-ugalan 2024 menyebabkan Defisit Anggaran 1,76 T, Cipayung Plus Riau dan KNPI Riau Desak DPRD Riau Bentuk Pansus Segera
Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing
Aparat Polsek Medang Kampai Kembali Ringkus Tersangka Pelaku Curat
Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?