• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Merasa Dirugikan, Yayasan Riadlut Tauhid Gugat Walikota Pekanbaru Senilai Rp.8 Miliar Lebih

PantauNews

Rabu, 29 Desember 2021 21:48:41 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Merasa mengalami kerugian materil dan inmateril, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm YK and Partner, Ketua Nadzir Yayasan Riadlut Tauhid menggugat Walikota Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tuntutan mengganti kerugian materil dan inmateril senilai Rp. 8 Miliar lebih.

Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 237/Pdt.G/2021/PN Pbr tanggal 29 Desember tahun 2021.

Gugatan Ketua Nadzir, Yayasan Riadlut Tauhid tersebut karena Walikota Pekanbaru melalui Dinas PUPR Kota Pekanbaru tanpa izin dan tanpa hak telah membangun jalan menuju komplek perkantoran diatas tanah miliknya. Pembangunan komplek perkantoran Walikota Pekanbaru ini telah meratakan serta mengaspal, kemudian memakan tanah milik Yayasan Riadlut Tauhid seluas 10.500 m2 yang terletak di Jalan Kampung Badak Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Yayasan Riadlut Tauhid selaku pemilik tanah semenjak tahun 2010 hingga tahun 2021, tidak pernah mengalihkan secara cuma-cuma atau menjual ke pihak manapun termasuk kepada pemerintah Kota Pekanbaru.

Dalam surat gugatannya, Yayasan Riadlut Tauhid menolak secara tegas tindakan Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang dianggapnya secara nyata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) membangun jalan melintasi tanah miliknya. Luas tanah ini seluas 10.500m2 dengan panjang 150 m dan lebar 70 m tanpa adanya persetujuan, peralihan, pelepasan ataupun penyerahan hak atas tanah dari Yayasan Riadlut Tauhid kepada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.

Pihak Yayasan Riadlut Tauhid menilai tindakan Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang telah meratakan dan  membangun jalan tanpa hak diatas tanah miliknya dan telah menimbulkan kerugian.

Sedangkan sebelumnya, pihak dari Yayasan Riadlut Tauhid telah mengirimkan Somasi I pada tanggal 29 Oktober 2021, kemudian Somasi II tanggal 2 Desember 2021 kepada walikota Pekanbaru, namun tetap tidak diindahkan dan tidak menemui titik penyelesaian.

Kuasa Hukum Yayasan Riadlut Tauhid dari Law Firm YK And Partner, Dr Yudi Krismen SH MH mengatakan kepada awak media, Walikota Pekanbaru telah melakukan tindakan semena-mena terhadap rakyat dengan memerintahkan Dinas PUPR menyerobot dan membuldozer tanah milik kliennya, Rabu (29/12/21). 

Menurut advokad yang akrab disapa Dr YK ini, menilai seharusnya Walikota Pekanbaru lebih jeli dalam menafsirkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah. Intinnya, yang menjadi dasar dalam membentuk Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Tanah Perkotaan di Kota Pekanbaru yang ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2019.

Ia menjelaskan, pengertian dari Konsolidasi Tanah menurut Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif rakyat.

“Sedangkan pengertian kepentingan umum dapat dilihat dari  Perpres No 36 Tahun 2005 yang kemudian dirampingkan oleh Perpres 65 Tahun 2006," tutup Dr YK. (*)
 


Sumber : Law Firm YK & Partner /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polisi Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L. S.H, S.I.K Menyerahkan Langsung 2 Unit sepeda Motor Kepemilik

Dugaan Galian C Ilegal di Dumai: Penimbunan PT STA Jadi Sorotan

Terkuak! Dugaan Perambahan Mangrove Dilaporkan, DPRD Dumai Diminta Turun Tangan

Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Penelitian Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi

Beberapa Orang Terduga Teroris Ditangkap di Kalimantan Barat

KPK 'Mangkir' Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Hakim: Sidang Ditunda

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Di Siak

Siapakah yang Dibidik KPK Sebenarnya?, Larshen Yunus: Dugaan Kuat Bermuara Satu Nama

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu

Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba dan Obat Ilegal

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Tersangka Pencurian Besi Milik PT SDS

Warga Sungai Raya Digegerkan Penemuan Mayat Wanita

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 527 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1233 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 761 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 454 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved