• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Merasa Dirugikan, Yayasan Riadlut Tauhid Gugat Walikota Pekanbaru Senilai Rp.8 Miliar Lebih

PantauNews

Rabu, 29 Desember 2021 21:48:41 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Merasa mengalami kerugian materil dan inmateril, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm YK and Partner, Ketua Nadzir Yayasan Riadlut Tauhid menggugat Walikota Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tuntutan mengganti kerugian materil dan inmateril senilai Rp. 8 Miliar lebih.

Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 237/Pdt.G/2021/PN Pbr tanggal 29 Desember tahun 2021.

Gugatan Ketua Nadzir, Yayasan Riadlut Tauhid tersebut karena Walikota Pekanbaru melalui Dinas PUPR Kota Pekanbaru tanpa izin dan tanpa hak telah membangun jalan menuju komplek perkantoran diatas tanah miliknya. Pembangunan komplek perkantoran Walikota Pekanbaru ini telah meratakan serta mengaspal, kemudian memakan tanah milik Yayasan Riadlut Tauhid seluas 10.500 m2 yang terletak di Jalan Kampung Badak Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Yayasan Riadlut Tauhid selaku pemilik tanah semenjak tahun 2010 hingga tahun 2021, tidak pernah mengalihkan secara cuma-cuma atau menjual ke pihak manapun termasuk kepada pemerintah Kota Pekanbaru.

Dalam surat gugatannya, Yayasan Riadlut Tauhid menolak secara tegas tindakan Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang dianggapnya secara nyata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) membangun jalan melintasi tanah miliknya. Luas tanah ini seluas 10.500m2 dengan panjang 150 m dan lebar 70 m tanpa adanya persetujuan, peralihan, pelepasan ataupun penyerahan hak atas tanah dari Yayasan Riadlut Tauhid kepada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.

Pihak Yayasan Riadlut Tauhid menilai tindakan Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang telah meratakan dan  membangun jalan tanpa hak diatas tanah miliknya dan telah menimbulkan kerugian.

Sedangkan sebelumnya, pihak dari Yayasan Riadlut Tauhid telah mengirimkan Somasi I pada tanggal 29 Oktober 2021, kemudian Somasi II tanggal 2 Desember 2021 kepada walikota Pekanbaru, namun tetap tidak diindahkan dan tidak menemui titik penyelesaian.

Kuasa Hukum Yayasan Riadlut Tauhid dari Law Firm YK And Partner, Dr Yudi Krismen SH MH mengatakan kepada awak media, Walikota Pekanbaru telah melakukan tindakan semena-mena terhadap rakyat dengan memerintahkan Dinas PUPR menyerobot dan membuldozer tanah milik kliennya, Rabu (29/12/21). 

Menurut advokad yang akrab disapa Dr YK ini, menilai seharusnya Walikota Pekanbaru lebih jeli dalam menafsirkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah. Intinnya, yang menjadi dasar dalam membentuk Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Tanah Perkotaan di Kota Pekanbaru yang ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2019.

Ia menjelaskan, pengertian dari Konsolidasi Tanah menurut Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif rakyat.

“Sedangkan pengertian kepentingan umum dapat dilihat dari  Perpres No 36 Tahun 2005 yang kemudian dirampingkan oleh Perpres 65 Tahun 2006," tutup Dr YK. (*)
 


Sumber : Law Firm YK & Partner /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kembali Polsek Kuala Cenaku Bekuk Pengedar Sabu

SAT BINMAS Polres Dumai Lakukan Kunjungan Dan Silaturahmi untuk Wujudnya Keamanan Dan Ketertiban

Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Front Bersenjata OPM (KSB) Sandera Pesawat di Kabupaten Puncak Papua

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....

Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar, Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres

Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional

Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi

Coba Rampas Senjata, Tiga Anggota KKSB Dilumpuhkan TNI-Polri

Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Dumai , Beberapa Barang Bukti Turut Diamankan

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas  Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 943 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 704 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 226 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 485 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved