• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Merasa Dirugikan, Yayasan Riadlut Tauhid Gugat Walikota Pekanbaru Senilai Rp.8 Miliar Lebih

PantauNews

Rabu, 29 Desember 2021 21:48:41 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Merasa mengalami kerugian materil dan inmateril, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm YK and Partner, Ketua Nadzir Yayasan Riadlut Tauhid menggugat Walikota Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tuntutan mengganti kerugian materil dan inmateril senilai Rp. 8 Miliar lebih.

Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 237/Pdt.G/2021/PN Pbr tanggal 29 Desember tahun 2021.

Gugatan Ketua Nadzir, Yayasan Riadlut Tauhid tersebut karena Walikota Pekanbaru melalui Dinas PUPR Kota Pekanbaru tanpa izin dan tanpa hak telah membangun jalan menuju komplek perkantoran diatas tanah miliknya. Pembangunan komplek perkantoran Walikota Pekanbaru ini telah meratakan serta mengaspal, kemudian memakan tanah milik Yayasan Riadlut Tauhid seluas 10.500 m2 yang terletak di Jalan Kampung Badak Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Yayasan Riadlut Tauhid selaku pemilik tanah semenjak tahun 2010 hingga tahun 2021, tidak pernah mengalihkan secara cuma-cuma atau menjual ke pihak manapun termasuk kepada pemerintah Kota Pekanbaru.

Dalam surat gugatannya, Yayasan Riadlut Tauhid menolak secara tegas tindakan Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang dianggapnya secara nyata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) membangun jalan melintasi tanah miliknya. Luas tanah ini seluas 10.500m2 dengan panjang 150 m dan lebar 70 m tanpa adanya persetujuan, peralihan, pelepasan ataupun penyerahan hak atas tanah dari Yayasan Riadlut Tauhid kepada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.

Pihak Yayasan Riadlut Tauhid menilai tindakan Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang telah meratakan dan  membangun jalan tanpa hak diatas tanah miliknya dan telah menimbulkan kerugian.

Sedangkan sebelumnya, pihak dari Yayasan Riadlut Tauhid telah mengirimkan Somasi I pada tanggal 29 Oktober 2021, kemudian Somasi II tanggal 2 Desember 2021 kepada walikota Pekanbaru, namun tetap tidak diindahkan dan tidak menemui titik penyelesaian.

Kuasa Hukum Yayasan Riadlut Tauhid dari Law Firm YK And Partner, Dr Yudi Krismen SH MH mengatakan kepada awak media, Walikota Pekanbaru telah melakukan tindakan semena-mena terhadap rakyat dengan memerintahkan Dinas PUPR menyerobot dan membuldozer tanah milik kliennya, Rabu (29/12/21). 

Menurut advokad yang akrab disapa Dr YK ini, menilai seharusnya Walikota Pekanbaru lebih jeli dalam menafsirkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah. Intinnya, yang menjadi dasar dalam membentuk Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Tanah Perkotaan di Kota Pekanbaru yang ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2019.

Ia menjelaskan, pengertian dari Konsolidasi Tanah menurut Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif rakyat.

“Sedangkan pengertian kepentingan umum dapat dilihat dari  Perpres No 36 Tahun 2005 yang kemudian dirampingkan oleh Perpres 65 Tahun 2006," tutup Dr YK. (*)
 


Sumber : Law Firm YK & Partner /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Tabanan Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Hingga Korban Meninggal Dunia

Fap Tekal Resmi Daftarkan Aksi di Polres Dumai, Desak Pengusutan Dugaan Kelalaian PT KPI RU II

Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Dikebun PT PAL Inhu

Ratusan Korban Investasi Bodong 'Serbu' Polres Inhu

Luar Biasa! Layak Diapresiasi, Kasat Reskrim Rohul Sikat Pasutri Tersangka TPPO

Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Dumai dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu

Wartawan Mitrariau.com Dianiaya di Sijunjung: Pimpinan Redaksi, Ketum AMI, dan PH Tuntut Keadilan ke Polda Sumbar

Wahyudi El Panggabean Dorong Usut Tuntas Mega Korupsi di Bengkalis

Pra Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 Polres Dumai

Penyaluran Bantuan Pangan di Kantor Kelurahan Bagan Barat Berjalan Lancar dan Tertib

Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved