Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Penikaman di Kecamatan Bengkalis
PANTAUNEWS, BENGKALIS - Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis telah mengungkap perkara penikaman yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 2 Maret 2025, sekira pukul 20.10 WIB.
Dalam perkara ini, korban yang merupakan pelapor, berinisial TF, mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang dan luka robek di bagian tangan kiri. Pelaku, Bima Sakti Pamungkas (BSP), telah ditangkap oleh tim Opsnal Polres Bengkalis pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB, di Taman Batu Ampar, Bengkalis Kota.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyampaikan bahwa perkara ini telah ditangani oleh tim penyidik Polres Bengkalis dan akan dilanjutkan ke proses hukum,"ucap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala
Kasat Reskrim AKP Gian menjelaskan. Kronologi Kejadian pada hari Minggu Tanggal 2 Maret 2025 Sekira Pukul 20.10 WIB di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis tepatnya di tempat jualan Bakso Bakar (milik pelapor). Pada saat pelapor sedang berjualan dan melayani pembeli bakso bakar
Kemudian, datang terlapor bersama dengan temannya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor, dan terlapor turun dari sepeda motor dan menghampiri pelapor sambil mengeluarkan pisau dan langsung menusuk pelapor dibagian punggung belakang bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan selanjutnya terlapor ingin menikam dibagian leher pelapor lalu di hadang pelapor dengan menggunakan tangan kiri pelapor.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka tusuk dibagian punggung belakang bagian kiri serta mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri. Pelapor menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut pelapor dengan terlapor sudah bertengkar melalui handphone. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut.
"Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, berharap perkara ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan tidak dapat diterima dan akan ditindak secara hukum," tegas Kasat Reskrim
Menurut Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Bengkalis telah mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau dan 1 lembar KTP pelaku. Pelaku telah dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam. **(Rdn)


Berita Lainnya
Tidak Miliki Ijazah Pasca Tamat 2017 Silam, Kapolres Bantu Masyarakat Kurang Mampu
Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Pejualan Obat Keras Daftar G
RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Tragedi kecelakaan kerja di PT Kilang Pertamina Internasional, FAP Tekal siap menyurati Ketua DPRD Kota Dumai
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
Munazlen Nazir Resmi Jadi Ketua FORWADIK, ini Catatan Kasus Pendidikan dari Ketua KNPI Riau
Polda Riau Musnahkan 80,24 Kg Sabu dan 68.636 Ekstasi
Sekda Rohil Korban Kecanggihan Teknologi Editing, Videonya Viral
Buruh Dibuang, Keselamatan Diabaikan: Fap Tekal Seret PT Pacifik Indopalm ke DPRD Dumai
17 Orang Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, Beberapa Orang Berhasil Diamankan
GAMARI: Kami Segera akan Buat Laporan ke KPK Dugaan Keterlibatan Syahril Abu Bakar
Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht