Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Penikaman di Kecamatan Bengkalis
PANTAUNEWS, BENGKALIS - Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis telah mengungkap perkara penikaman yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 2 Maret 2025, sekira pukul 20.10 WIB.
Dalam perkara ini, korban yang merupakan pelapor, berinisial TF, mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang dan luka robek di bagian tangan kiri. Pelaku, Bima Sakti Pamungkas (BSP), telah ditangkap oleh tim Opsnal Polres Bengkalis pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB, di Taman Batu Ampar, Bengkalis Kota.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyampaikan bahwa perkara ini telah ditangani oleh tim penyidik Polres Bengkalis dan akan dilanjutkan ke proses hukum,"ucap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala
Kasat Reskrim AKP Gian menjelaskan. Kronologi Kejadian pada hari Minggu Tanggal 2 Maret 2025 Sekira Pukul 20.10 WIB di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis tepatnya di tempat jualan Bakso Bakar (milik pelapor). Pada saat pelapor sedang berjualan dan melayani pembeli bakso bakar
Kemudian, datang terlapor bersama dengan temannya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor, dan terlapor turun dari sepeda motor dan menghampiri pelapor sambil mengeluarkan pisau dan langsung menusuk pelapor dibagian punggung belakang bagian kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan selanjutnya terlapor ingin menikam dibagian leher pelapor lalu di hadang pelapor dengan menggunakan tangan kiri pelapor.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka tusuk dibagian punggung belakang bagian kiri serta mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri. Pelapor menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut pelapor dengan terlapor sudah bertengkar melalui handphone. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut.
"Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, berharap perkara ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan tidak dapat diterima dan akan ditindak secara hukum," tegas Kasat Reskrim
Menurut Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Bengkalis telah mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau dan 1 lembar KTP pelaku. Pelaku telah dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam. **(Rdn)


Berita Lainnya
Kepanikan Warga Pecah, Kilang Pertamina Dumai Kembali Terbakar: Ledakan, Getaran, dan Trauma Massal
Kisah Lama Terulang Kembali, THL dan ASN Bapenda Pekanbaru Menjerit, UP Dipotong Tanpa Alasan Yang Jelas
Terdakwa Muslim Tak Sedikitpun Ungkapkan Menyesali Perbuatannya Di Depan Majelis Hakim
SPN Dumai dan PT IBP Bersitegang Soal Plang Serikat: Kebebasan Berserikat Diuji
Kanit Binmas Polres Rohil Ipda Azwar Laksanakan Pemantauan dan Pengecekan Satkamling di RT 014 Bagan Barat
Polres Dumai Kembali Tangkap Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Polisi Temukan 19 Gram Sabu di Perumahan PT Inecda Plantations
Kasus Penyeludupan Sabu 52,90 Kg oleh Oknum Polisi Siak, Kini sudah Dilimpahkan di Kejari Dumai
Polres Dumai Kembali Tangkap Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu
Sontak Warga Kaget, Melihat Kapolres Dumai 'Berjibaku' Menolong Korban Lakalantas