Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – 2 (dua) pelaku tindak pidana pencurian di Jalan M. Toha RT. 006 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan yakni RD (22) dan ZF (24) warga Kecamatan Bukit Kapur, Minggu (20/11/2022) lalu ditangkap.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, kejadian bermula pada Minggu (20/11/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di Jalan M. Toha RT. 006 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.
"Dimana pada saat korban kembali dari warung miliknya, ketika diperjalanan pulanh kerumah, korban melihat seseorang mengenderai sepeda motor Honda Beat warna Hijau menuju kebelakang rumah miliknya. Melihat hal demikian, korban lantas memanggil saksi dan mengecek keadaan belakang rumahnya bersama saksi," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Senin (21/11/2022).
Setibanya dibelakang rumah, lanjut Kapolsek Dumai Barat, korban menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal mengenderai sepeda motor Honda Beat warna Hijau sedang mengangkut atap seng yang sudah di ikat.
"Selanjutnya korban bersama saksi menghentikan ketiga orang tersebut karena kondisi atap rumah korban telah dibongkar. Setelah itu salah seorang dari pelaku P (DPO) pergi dengan alasan menjemput orang yang menyuruh mereka membongkar dan mengambil atap seng rumah korban, namun P (DPO) tidak pernah kembali," ungkap Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.
Saat korban mengecek keadaan rumahnya, ditemukan sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar atap seng telah hilang dari tempatnya dan dinding kamar mandi rumah korban telah jebol. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Dumai Barat.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat.


Berita Lainnya
Posting Video 'Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI', IRT di Kepri Ditangkap
Terkuak! Dugaan Perambahan Mangrove Dilaporkan, DPRD Dumai Diminta Turun Tangan
Ketua Karang Taruna Jaya Mukti Apresiasi Polres Dumai
Diduga Tersangka Pencabulan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Ayah Tiri
Tunda Bayar serta Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kordum GEMMPAR Minta Copot dan Tindak Nama-nama Pejabat Ini!
Aparat Polsek Medang Kampai Kembali Ringkus Tersangka Pelaku Curat
Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu
Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja Di Desa Kesumbo Ampai
Tiga Pria Ini Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam, Simak Kasusnya
Kasus Buk Inong: Menanti Fakta dan Proses Hukum yang Berjalan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT, Bupati Meranti M Adil Resmi Kenakan 'Seragam Orange