Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – 2 (dua) pelaku tindak pidana pencurian di Jalan M. Toha RT. 006 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan yakni RD (22) dan ZF (24) warga Kecamatan Bukit Kapur, Minggu (20/11/2022) lalu ditangkap.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, kejadian bermula pada Minggu (20/11/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di Jalan M. Toha RT. 006 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.
"Dimana pada saat korban kembali dari warung miliknya, ketika diperjalanan pulanh kerumah, korban melihat seseorang mengenderai sepeda motor Honda Beat warna Hijau menuju kebelakang rumah miliknya. Melihat hal demikian, korban lantas memanggil saksi dan mengecek keadaan belakang rumahnya bersama saksi," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Senin (21/11/2022).
Setibanya dibelakang rumah, lanjut Kapolsek Dumai Barat, korban menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal mengenderai sepeda motor Honda Beat warna Hijau sedang mengangkut atap seng yang sudah di ikat.
"Selanjutnya korban bersama saksi menghentikan ketiga orang tersebut karena kondisi atap rumah korban telah dibongkar. Setelah itu salah seorang dari pelaku P (DPO) pergi dengan alasan menjemput orang yang menyuruh mereka membongkar dan mengambil atap seng rumah korban, namun P (DPO) tidak pernah kembali," ungkap Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.
Saat korban mengecek keadaan rumahnya, ditemukan sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar atap seng telah hilang dari tempatnya dan dinding kamar mandi rumah korban telah jebol. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Dumai Barat.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat.


Berita Lainnya
Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan
Polda Riau Buka Call Center Layanan online Informasi dan Pengaduan narkoba
P3GN Polres Dumai Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
Polres Dumai Ungkap Kasus Curas
Kini, Giliran Seluruh Pejabat Provinsi Riau 'Digilir' KPK
Polres Bengkalis Musnahkan 17.554,87 Gram Sabu dan 9.798 Butir Happy Five
Jajaran Polres Dumai Kembali Laksanakan Patroli Dan Razia Gabungan
Heboh, Foto Mesum Sesama Jenis Diduga PNS Dinas Sosial Riau
Terkait Tenaga Kerja, Hakim PHI Menangkan Gugatan LBH Hm. Fozanolo Laia
Terkait Bisnis Sabu di Airmolek, Berikut Penuturan Hatta Munir
Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional
DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba