Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – 2 (dua) pelaku tindak pidana pencurian di Jalan M. Toha RT. 006 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan yakni RD (22) dan ZF (24) warga Kecamatan Bukit Kapur, Minggu (20/11/2022) lalu ditangkap.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, kejadian bermula pada Minggu (20/11/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di Jalan M. Toha RT. 006 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.
"Dimana pada saat korban kembali dari warung miliknya, ketika diperjalanan pulanh kerumah, korban melihat seseorang mengenderai sepeda motor Honda Beat warna Hijau menuju kebelakang rumah miliknya. Melihat hal demikian, korban lantas memanggil saksi dan mengecek keadaan belakang rumahnya bersama saksi," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Senin (21/11/2022).
Setibanya dibelakang rumah, lanjut Kapolsek Dumai Barat, korban menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal mengenderai sepeda motor Honda Beat warna Hijau sedang mengangkut atap seng yang sudah di ikat.
"Selanjutnya korban bersama saksi menghentikan ketiga orang tersebut karena kondisi atap rumah korban telah dibongkar. Setelah itu salah seorang dari pelaku P (DPO) pergi dengan alasan menjemput orang yang menyuruh mereka membongkar dan mengambil atap seng rumah korban, namun P (DPO) tidak pernah kembali," ungkap Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.
Saat korban mengecek keadaan rumahnya, ditemukan sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar atap seng telah hilang dari tempatnya dan dinding kamar mandi rumah korban telah jebol. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Dumai Barat.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat.


Berita Lainnya
Aktivis 98 Desak Presiden Probowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung
Sebelum Serang Polisi di Mapolres, Pelaku Unggah Status Tebas Kepala Polisi
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Dukung Penuh ITR, Hadiri PKKMB Sambut 70 Mahasiswa Baru
Front Bersenjata OPM (KSB) Sandera Pesawat di Kabupaten Puncak Papua
Soroti Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Rohil, Dr. Huda: Jangan Sampai di 'Petieskan'
Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
Tim Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Joy Salon
Polsek Dumai Barat Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi
Rampas HP di Tengah Jalan, 2 Remaja di Bukit Kapur Terancam 7 Tahun Penjara
Seorang Pelaku Jambret Diringkus Polres Dumai, Seorang Lagi DPO
Dishub Dumai dalam Pengawasan APH, Mundurnya Zulkarnain dari Jabatan Dugaan Tak Ingin Jadi Tumbal