Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – 2 (dua) pelaku tindak pidana pencurian di Jalan M. Toha RT. 006 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan yakni RD (22) dan ZF (24) warga Kecamatan Bukit Kapur, Minggu (20/11/2022) lalu ditangkap.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, kejadian bermula pada Minggu (20/11/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di Jalan M. Toha RT. 006 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.
"Dimana pada saat korban kembali dari warung miliknya, ketika diperjalanan pulanh kerumah, korban melihat seseorang mengenderai sepeda motor Honda Beat warna Hijau menuju kebelakang rumah miliknya. Melihat hal demikian, korban lantas memanggil saksi dan mengecek keadaan belakang rumahnya bersama saksi," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Senin (21/11/2022).
Setibanya dibelakang rumah, lanjut Kapolsek Dumai Barat, korban menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal mengenderai sepeda motor Honda Beat warna Hijau sedang mengangkut atap seng yang sudah di ikat.
"Selanjutnya korban bersama saksi menghentikan ketiga orang tersebut karena kondisi atap rumah korban telah dibongkar. Setelah itu salah seorang dari pelaku P (DPO) pergi dengan alasan menjemput orang yang menyuruh mereka membongkar dan mengambil atap seng rumah korban, namun P (DPO) tidak pernah kembali," ungkap Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.
Saat korban mengecek keadaan rumahnya, ditemukan sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar atap seng telah hilang dari tempatnya dan dinding kamar mandi rumah korban telah jebol. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Dumai Barat.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat.


Berita Lainnya
Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi dan Izin Tanki Timbun yang Tidak Lengkap, PT Agro Murni Dilaporkan
Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025
Stop Pembakaran Lahan Dan Hutan Sembarangan, Kapolres Dumai : Ini Sangsinya.....
Kapolres Dumai Pimpin Operasi Pekat, Ratusan Miras Disita Amankan Pengguna Narkoba
Ketua Umum Fap Tekal Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Fitnah di PT KPI RU II Dumai ke Polres
Kembali Polsek Kuala Cenaku Bekuk Pengedar Sabu
Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg
Polres Dumai Bersama Polsek Sungai Sembilan Bekuk Pelaku Pungli
Rutan Dumai Serukan Perang Melawan Narkoba, Kepala Rutan Tegaskan Komitmen Pegawai untuk Jaga Integritas
Tokoh Muda ini Soroti Sengketa Tanah Di Dumai, Jangan sampai masyarakat disesatkan oleh klaim sepihak
Satu Orang Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Dumai Kota
Polresta Pekanbaru Tangkap Otak Pelaku Teror dan Pelemparan Kepala Anjing